PROKALTENG.CO-Pemerintah akhirnya resmi mengesahkan aturan pembayaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui Peraturan Presiden (Perpres) terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa PPPK termasuk yang baru dilantik akan mulai menerima gaji pokok sesuai aturan mulai 1 Desember 2025.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ratusan ribu PPPK yang sebelumnya menunggu ketetapan resmi soal mekanisme pencairan gaji pokok. Dengan disahkannya Perpres tersebut, Kementerian Keuangan menjamin bahwa pembayaran gaji PPPK kini sudah memiliki landasan hukum yang jelas.
Nominal Gaji Disesuaikan Golongan
Dalam aturan yang telah diberlakukan, gaji PPPK berbeda sesuai golongan jabatan dan masa kerja. Berikut estimasi nominal gaji sesuai Perpres:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Angka tersebut merupakan gaji pokok sebelum tunjangan tambahan, seperti tunjangan jabatan, keluarga, atau tunjangan kerja sesuai instansi masing-masing.
Pegawai Baru Dilantik Juga Langsung Terima Gaji
Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah ketentuan bahwa PPPK yang baru dilantik tetap berhak menerima gaji mulai bulan berjalan setelah mendapatkan nomor induk dan SK pengangkatan.
Artinya, PPPK yang telah lolos seleksi dan baru saja dilantik tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan hak gajinya.
Mulai Dicairkan 1 Desember 2025
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa proses transfer gaji dilakukan serentak melalui mekanisme APBN dan APBD sesuai instansi penugasan PPPK.
Imbauan juga diberikan kepada pegawai PPPK untuk mulai mengecek rekening tabungan resmi masing-masing mendekati awal bulan Desember, karena dana dipastikan mulai ditransfer pada tanggal tersebut.
Disahkannya aturan ini dinilai sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kepastian kesejahteraan bagi ASN, khususnya PPPK yang selama ini masih sering menunggu payung hukum sebelum menerima hak kepegawaian penuh.
Dengan berlakunya Perpres ini, pemerintah menegaskan bahwa PPPK kini memiliki skema kepegawaian yang lebih terstruktur dan setara dalam hal pembayaran gaji pokok.
Mulai 1 Desember 2025, gaji PPPK resmi dicairkan sesuai Perpres terbaru yang telah ditandatangani pemerintah. Baik PPPK lama maupun yang baru dilantik berhak menerima gaji pokok berdasarkan golongan, dengan tambahan tunjangan yang akan disesuaikan oleh masing-masing instansi. (jpg)


