Site icon Prokalteng

Motor Wajib Nyalakan Lampu Siang Hari

motor-wajib-nyalakan-lampu-siang-hari

Drama
permohonan uji materi atas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berkaitan dengan penggunaan lampu
utama sepeda motor saat siang hari, telah berakhir.

Mahkamah
Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas gugatan yang dimohonkan oleh
dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben
Saputra. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sidang yang disiarkan melalui
YouTube, Kamis (25/6)

Mengutip
laman NTMC Polri, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan sepeda motor wajib
menyalakan lampu di siang hari. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan angka
kecelakaan lalu lintas yang terjadi terus mengalami peningkatan. Salah satu
penyebabnya, ialah sesama pengendara yang tidak dapat mengantisipasi keberadaan
kendaraan satu dengan yang lainnya.

“Oleh
karena itu, undang-undang mengatur mengenai pembatasan yang merupakan
antisipasi bagi pengendara terhadap pengendara lain, seperti prasyarat
kesehatan penglihatan bagi pengendara, lampu kendaraan, klakson, kaca spion,
dan lain sebagainya,” jelasnya. Adapun tujuan pengaturan dan pembatasan
demikian tak lain adalah mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dalam
kaitan itu, Pasal 107 UU LLAJ mengatur soal penggunaan lampu utama bagi
pengendara kendaraan bermotor, dan Pasal 293 UU LLAJ mengatur mengenai sanksi
atas pelanggaran penggunaan lampu utama.

Lampu
utama merupakan salah satu bagian dari seluruh sistem lampu dan alat pemantul
cahaya dalam sebuah kendaraan, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 48
ayat (2) huruf a bagian i yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Khusus sepeda motor harus dilengkapi
dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh, paling banyak dua buah dan dapat
memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan untuk lampu utama
dekat dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh. Di samping pengaturan
tersebut di atas, Pasal 107 UU LLAJ menyatakan: 1. Pengemudi kendaraan bermotor
wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada
malam hari dan pada kondisi tertentu. 2. Pengemudi sepeda motor selain mematuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada
siang hari.

“Dengan
demikian, ketentuan yang terdapat dalam norma tersebut adalah bahwa bagi semua
kendaraan bermotor tanpa terkecuali wajib menyalakan lampu utama pada malam
hari dan pada kondisi tertentu [Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ], yang baik malam
hari maupun kondisi tertentu merupakan kondisi yang gelap atau terbatasnya
jarak pandang akibat kurangnya pencahayaan,” terang MK.

Pada
kondisi tersebut, setiap kendaraan tanpa terkecuali harus menyalakan lampu
utama, sehingga semua kendaraan yang berada di jalan satu sama lain dapat
saling mengantisipasi kendaraan lain yang berada di sekitarnya dan yang akan
melintas.

“Sementara
itu, untuk siang hari, hanya sepeda motor yang diwajibkan untuk menyalakan
lampu utama [Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ]. Kewajiban menyalakan lampu utama
khusus sepeda motor pada siang hari memiliki alasan keamanan tersendiri,”
tambah MK.

Siang
hari adalah saat yang terang, maka sesungguhnya setiap kendaraan bisa
mengantisipasi kendaraan lain, termasuk kendaraan di belakangnya melalui kaca
spion. Namun karena ukuran dan bentuk sepeda motor yang mudah melakukan
akselerasi di jalan, serta bentuk sepeda motor relatif lebih kecil, maka sering
kali pengendara lain tidak bisa mengantisipasi keberadaan sepeda motor yang ada
di belakangnya maupun dari depan dengan jarak yang masih relatif jauh.

Lebih
lanjut, sepeda motor dapat dengan mudah melintas maupun mendahului kendaraan di
depannya. Dengan kewajiban pengendara sepeda motor menyalakan lampu utama pada
siang hari, maka pengendara kendaraan lain di depan motor tersebut dengan mudah
dapat mengantisipasi keberadaan sepeda motor yang ada di sekitarnya atau yang
sedang atau akan melintas.

“Di
samping alasan tersebut, sinar lampu utama dari sepeda motor akan dipantulkan
dari kaca spion kendaraan yang berada di depannya sehingga kendaraan bisa
mengantisipasi adanya sepeda motor yang ada di belakangnya, dan dalam batas
penalaran yang wajar, hal ini dapat menghindari terjadinya kecelakaan,” papar
MK. MK menyatakan jumlah pengendara sepeda motor semakin meningkat dan angka
kecelakaan yang melibatkan sepeda motor juga semakin tinggi. Hal tersebut tidak
hanya terjadi di Indonesia, tapi juga terjadi di pelbagai belahan dunia.

Oleh
karena itu aturan untuk menyalakan lampu kendaraan bagi pengendara sepeda motor
pada siang hari juga diterapkan di negara lain, seperti di Malaysia, India, dan
Kanada, termasuk negara-negara Uni Eropa (bukan hanya negara Nordik).

“Penerapan
aturan menyalakan lampu kendaraan pada siang hari (baik daytime running light
maupun automatic headlamp on) di pelbagai belahan dunia kini semakin
digalakkan, dari tingkatan ‘imbauan’ sampai dengan tingkatan ‘kewajiban’,”
lanjut MK.

Dalam
keadaan gelap (malam hari dan kondisi tertentu), semua pengendara wajib
menyalakan lampu utama. Dan dalam keadaan terang hanya sepeda motor yang wajib
menyalakan lampu utama. Dengan demikian menurut MK, maka makna ‘siang hari’
haruslah dilekatkan dengan keadaan pada saat hari sedang terang.

Oleh
karena itu, sesungguhnya dalam konteks norma a quo tidak diperlukan pembagian
pagi-siang-petang/sore untuk memaknainya. “Bahwa frasa ‘malam hari’ dalam KUHP
yang dimaksudkan adalah ketika antara matahari mulai terbenam hingga matahari
terbit.

Oleh karena itu, frasa ‘siang hari’ dalam Pasal
107 ayat (2) UU LLAJ ekuivalen dengan frasa ‘malam hari’ dalam KUHP. Dengan
demikian, dapat dimaknai siang hari adalah waktu ketika matahari terbit sampai
matahari terbenam,” jelas MK. 

Exit mobile version