31.8 C
Jakarta
Monday, April 14, 2025

Presiden Berhentikan Evi Novida dari KPU dengan Tidak Terhormat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindaklanjuti
putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan Evi
Novida Ginting sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berlandasakan keputusan DKPP ini, presiden
mengeluarkan Keppres bernomor B-III/Kemensetneg/D-3/AN.01.01/03/2020.‎
 Dalam Keppres tersebut Evi Novida Ginting diberhentikan dengan tidak
terhormat.

‎”Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, telah ditetapkan pemberhentian dengan
tidak hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra. Evi Novida Ginting
Manik, M.SP,”‎ tulis surat tersebut, Jumat (27/3).

Walaupun telah diberhentikan namun Evi Novida
Ginting ‎tetap mengungat keputusan DKPP tersebut ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN).

“Keputusan saya tetap ke PTUN,” ujarnya.

Diketahui, P‎elaksana tugas (Plt) Ketua DKPP,
Muhammad dalam putusannya ‎mengatakan, pemecatan Evi terkait kasus penetapan
caleg DPRD terpilih Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat, Hendri
Makaluasc.

Baca Juga :  Hari Terakhir, Kongres HMI di Surabaya Hingga Dini Hari

Intervensi yang dilakukan Komisioner KPU
ialah, membatalkan penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Hendri Makaluasc, dan tetap menetapkan
Cok Hendri Ramapon sebagai Caleg DRPD Gerindra Dapil Kalbar 6.

Perselisihan perolehan suara antara Hendri
Makaluasc dengan Cok Hendri Ramapon terjadi di 19 Desa di Kecamatan Meliau,
Sanggau, Kalimantan Barat.

Perselisihan itu sudah diputuskan dalam sidang
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)
yang menyatakan, perolehan suara Hendri Makaluasc menang dalam hal
perolehan suara.

‎Sehingga total perolehan suara Hendri
Makaluasc adalah 5.384. Itu didapat dari  dua kabupaten Dapil Kalbar 6,
Kabupaten Sanggau (2.551 suara) ditambah Kabupaten Sekadau (2.833 suara).

Baca Juga :  Langgar Kaidah Ini, Polisi, Hakim, Jaksa Hingga Wartawan Bisa Dipenjar

Sementara perolehan suara Hendri Ramapon di
dua kabupaten dapil Kalbar 6, Kabupaten Sanggau (3.964 suara) ditambah
Kabupaten Sekadau (221 suara). Sehingga totalnya adalah 4.185 suara. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindaklanjuti
putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan Evi
Novida Ginting sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berlandasakan keputusan DKPP ini, presiden
mengeluarkan Keppres bernomor B-III/Kemensetneg/D-3/AN.01.01/03/2020.‎
 Dalam Keppres tersebut Evi Novida Ginting diberhentikan dengan tidak
terhormat.

‎”Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, telah ditetapkan pemberhentian dengan
tidak hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra. Evi Novida Ginting
Manik, M.SP,”‎ tulis surat tersebut, Jumat (27/3).

Walaupun telah diberhentikan namun Evi Novida
Ginting ‎tetap mengungat keputusan DKPP tersebut ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN).

“Keputusan saya tetap ke PTUN,” ujarnya.

Diketahui, P‎elaksana tugas (Plt) Ketua DKPP,
Muhammad dalam putusannya ‎mengatakan, pemecatan Evi terkait kasus penetapan
caleg DPRD terpilih Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat, Hendri
Makaluasc.

Baca Juga :  Hari Terakhir, Kongres HMI di Surabaya Hingga Dini Hari

Intervensi yang dilakukan Komisioner KPU
ialah, membatalkan penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Hendri Makaluasc, dan tetap menetapkan
Cok Hendri Ramapon sebagai Caleg DRPD Gerindra Dapil Kalbar 6.

Perselisihan perolehan suara antara Hendri
Makaluasc dengan Cok Hendri Ramapon terjadi di 19 Desa di Kecamatan Meliau,
Sanggau, Kalimantan Barat.

Perselisihan itu sudah diputuskan dalam sidang
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)
yang menyatakan, perolehan suara Hendri Makaluasc menang dalam hal
perolehan suara.

‎Sehingga total perolehan suara Hendri
Makaluasc adalah 5.384. Itu didapat dari  dua kabupaten Dapil Kalbar 6,
Kabupaten Sanggau (2.551 suara) ditambah Kabupaten Sekadau (2.833 suara).

Baca Juga :  Langgar Kaidah Ini, Polisi, Hakim, Jaksa Hingga Wartawan Bisa Dipenjar

Sementara perolehan suara Hendri Ramapon di
dua kabupaten dapil Kalbar 6, Kabupaten Sanggau (3.964 suara) ditambah
Kabupaten Sekadau (221 suara). Sehingga totalnya adalah 4.185 suara. 

Terpopuler

Artikel Terbaru