JAKARTA – Kementerian Agama memastikan, bahwa seluruh proses
perizinan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah telah dilakukan secara online.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan
Haji dan Umrah Nizar mengatakan, bahwa sistem online ini berlaku sejak
pengajuan hingga terbitnya surat keputusan izin operasional.
“Proses perizinan ini menjadi
yang pertama di lingkungan Kementerian Agama yang memberikan layanan online
secara menyeluruh,†kata Nizar, Rabu (26/2).
Nizar menyebutkan, bahwa
sebelumnya sistem perizinan telah menerbitkan SK (Surat Keputusan) perpanjangan
izin kepada tujuh PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) secara online.
Denga demikian, PPIU tinggal mendownload atau mencetak SK tersebut.
Ketujuh PPIU yang telah mengurus
SK secara elektronik tersebut adalah PT. Musafir Lintas Sahara, PT. Kota Piring
Kencana, PT. Asshodiqiyah, PT. Andamas, PT. Zahara Namora Wisata, PT. Malika
Utama Wisata, dan PT. Semesta Berthowaf 99.
“Dengan sistem perizinan online
ini, jalur birokrasi bisa dipangkas, efektif, dan efisien. Waktunya semakin
cepat. PPIU tidak harus ke Jakarta hanya untuk mengambil SK,†tuturnya.
Direktur Bina Umrah dan Haji
Khusus M. Arfi Hatim menambahkan, tidak hanya untuk SK Perpanjangan, sistem
perizinan online ini juga sudah siap melayani pengajuan izin baru PPIU.
Perizinan online ini dapat diakses
oleh masyarakat, dalam hal ini Biro Perjalanan Wisata (BPW) melalui laman
www.umrah.kemenag.go.id.
“Moratorium pemberian izin baru
PPIU sudah dicabut sejak awal Februari 2020. Artinya, masyarakat kini boleh
mengajukan izin PPIU baru karena telah dibuka kembali. Dan itu, sistem
pengurusan izinnya secara online juga sudah siap,†terangnya.
Arfi menjelaskan, sebelum
mengajukan izin secara online, BPW terlebih dahulu harus mengantongi
rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi setempat.
Menurutnya, peran Kanwil Kemenag
Provinsi sangat strategis dalam menelaah kualitas pemohon izin. Karenanya,
verifikasi faktual harus dilakukan secara objektif sesuai aturan.
“Kanwil harus menyiapkan diri
untuk tugas verifikasi ini sehingga rekomendasi yang dikeluarkan dapat
dipertanggungjawabkan, transparan, dan terstandardisasi,†tuturnya.
“Kalau berdasarkan verifikasi
sudah ada tanda-tanda bermasalah, jangan sekali-kali diberikan rekomendasi,â€
imbuhnya.
Sejak Januari 2017, proses
perizinan umrah sudah dilakukan secara terintegrasi dalam Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama.
Januari 2019 proses perpanjangan
izin dilakukan dengan upload dokumen melalui layanan online. Namun, pengambilan
SK nya masih dilakukan secara manual. PPIU harus datang ke PTSP Kementerian
Agama di Jakarta.
“Mulai 13 Januari 2020,
penerbitan SK sudah bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Sehingga PPIU bisa
mendownload melalui email PPIU yang terdaftar tanpa harus ke Jakarta,â€
pungkasnya. (der/fin)