27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Gelapkan Ratusan Juta Uang Nasabah, Gadis Ini Akhirnya Ditangkap

PANGKALAN BUN-Diduga
menggelapkan uang kantor tempatnya bekerja, seorang karyawan berinisial NO (27)
harus berurusan dengan polisi.

Warga Kelurahan
Raja, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kotawaringin Barat (Kobar) ini tidak
menyetorkan uang para nasabahnya hingga ratusan juta. Akibatnya, perusahaan
tempatnya bekerja CV Sumber Bahagia melaporkan ke pihak Kepolisian. Pelaku pun diamankan
dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, Rabu (26/2).

Kapolres Kobar
AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, kasus
ini terus didalami untuk mengetahui secara pasti uang milik para nasabah yang digunakan.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari pihak perusahaan terkait laporan keuangan
yang dianggap tidak sesuai. Sehingga dilakukan pengecekan baik kepada para
nasabah maupun pelaku.

Baca Juga :  Tersinggung Ditegur, Parang Bicara. Kini Pelakunya Sudah Ditangkap

Rupanya selama
ini, uang sudah disetorkan melalui pelaku dan ternyata tidak diserahkan ke
kantor. Sehingga kasus ini dibongkar oleh para pimpinan perusahaan. Ironisnya, uang
yang diterima dari nasabah sudah sejak Oktober 2019 sampai dengan Januari 2020.
Dan, uang tersebut tidak pernah disetorkan ke kantor.

“Pelaku
sendiri sudah mengakui perbuatannya, bahwa uang yang disetorkan digunakan untuk
sehari-hari. Pimpinan perusahaan akhirnya melaporkan dan kasus ini diproses
sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Tri Wibowo
menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal
374 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Selain itu polisi juga
masih memeriksa beberapa saksi dan karyawan kantor tersebut. Hal ini dilakukan
untuk mengetahui sejauh mana uang yang digunakan oleh pelaku. Walaupun dalam
pengakuannya digunakan sendiri, tetapi masih didalami.

Baca Juga :  Jebol Lantai Warung,“Tikus” Gondol Puluhan Rokok

“Kami masih
mendalami untuk memastikan apakah ada pelaku lainnya yang ikut terlibat. Kami
juga minta keterangan pelaku untuk mencari informasi lainnya,” pungkasnya.
(son/ami
/nto)

PANGKALAN BUN-Diduga
menggelapkan uang kantor tempatnya bekerja, seorang karyawan berinisial NO (27)
harus berurusan dengan polisi.

Warga Kelurahan
Raja, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kotawaringin Barat (Kobar) ini tidak
menyetorkan uang para nasabahnya hingga ratusan juta. Akibatnya, perusahaan
tempatnya bekerja CV Sumber Bahagia melaporkan ke pihak Kepolisian. Pelaku pun diamankan
dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, Rabu (26/2).

Kapolres Kobar
AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, kasus
ini terus didalami untuk mengetahui secara pasti uang milik para nasabah yang digunakan.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari pihak perusahaan terkait laporan keuangan
yang dianggap tidak sesuai. Sehingga dilakukan pengecekan baik kepada para
nasabah maupun pelaku.

Baca Juga :  Tersinggung Ditegur, Parang Bicara. Kini Pelakunya Sudah Ditangkap

Rupanya selama
ini, uang sudah disetorkan melalui pelaku dan ternyata tidak diserahkan ke
kantor. Sehingga kasus ini dibongkar oleh para pimpinan perusahaan. Ironisnya, uang
yang diterima dari nasabah sudah sejak Oktober 2019 sampai dengan Januari 2020.
Dan, uang tersebut tidak pernah disetorkan ke kantor.

“Pelaku
sendiri sudah mengakui perbuatannya, bahwa uang yang disetorkan digunakan untuk
sehari-hari. Pimpinan perusahaan akhirnya melaporkan dan kasus ini diproses
sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Tri Wibowo
menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal
374 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Selain itu polisi juga
masih memeriksa beberapa saksi dan karyawan kantor tersebut. Hal ini dilakukan
untuk mengetahui sejauh mana uang yang digunakan oleh pelaku. Walaupun dalam
pengakuannya digunakan sendiri, tetapi masih didalami.

Baca Juga :  Jebol Lantai Warung,“Tikus” Gondol Puluhan Rokok

“Kami masih
mendalami untuk memastikan apakah ada pelaku lainnya yang ikut terlibat. Kami
juga minta keterangan pelaku untuk mencari informasi lainnya,” pungkasnya.
(son/ami
/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru