JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Pemerintah memperpanjang pemberian Bantuan
Langsung Tunai (BLT) dana desa dari enam bulan menjadi sembilan bulan. Selain
itu, sisa dana desa yang tidak terpakai bisa digunakan kepala desa untuk
program padat karya tunai dan pengembangan Badan usaha Milik Desa (BUMDes).
Hal ini diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan No.156/PMK.07/2020 yang merevisi PMK Nomor 205/PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Dana Desa. “Dana Desa yang digunakan untuk BLT Desa telah
bermanfaat bagi perlindungan sosial masyarakat desa sehingga jangka waktu
pembayaran BLT Desa perlu diperpanjang,†begitu bunyi beleid yang dikutip Fajar
Indonesia Network (FIN), kemarin (25/10).
Mengenai perubahan skema
pencairan BLT, besaran BLT Desa ditetapkan berdasarkan dua kategori. Pertama,
Rp600.000 untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima
manfaat. Kedua, Rp300.000 untuk bulan keempat sampai dengan bulan kesembilan
per keluarga penerima manfaat.
“Pembayaran BLT dana desa
dilaksanakan selama sembilan bulan paling cepat bulan April 2020 sesuai dengan
ketersediaan anggaran dana daesa per bulannya,†tambah beleid.
Sebelumnya, Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim
Iskandar mengatakan, BLT Dana Desa telah tersalurkan 100 persen kepada warga
desa yang terkena dampak Covid-19. “BLT Dana Desa sudah 100 persen (tersalur),â€
kata Mendes Halim.
Berdasarkan data Kemendes PDTT
per 22 Oktober 2020, BLT Dana Desa telah disalurkan kepada 7.997.269 keluarga
penerima manfaat (KPM) di 74.184 desa dari total 74.957 desa di seluruh
Indonesia.
Gus Menteri mengatakan selisih
773 desa lainnya merupakan desa-desa yang memang tidak termasuk ke dalam daftar
desa yang layak menyalurkan BLT Dana Desa disebabkan oleh beberapa faktor,
antara lain di desa tertentu mungkin semua warganya mampu, tidak ada warga
miskinnya, sehingga desa tersebut tidak layak menyalurkan BLT Dana Desa.
Berikutnya, desa lainnya tidak
menyalurkan BLT Dana Desa karena warga miskin yang ada di desa tersebut telah
diberikan bantuan dari program Jaring Pengaman Sosial lain dari Kementerian
Sosial (Kemensos), atau bisa juga dikarenakan warga yang mampu di desa tersebut
berkomitmen untuk menanggung beban warga lain yang kurang mampu melalui dana
yang mereka kumpulkan secara gotong royong. “Contohnya di Malang. Mereka gotong
royong untuk mensubsidi warga yang miskin,†tukasnya.