26.2 C
Jakarta
Wednesday, April 2, 2025

Oknum Guru yang Viral Mesum bersama Siswi di Gorontalo Resmi Dijadikan Tersangka

PROKALTENG.CO-Polisi menetapkan oknum gurun di Gorontalo berinisial DH (57) sebagai tersangka setelah viral berhubungan badan dengan siswinya.

Oknum guru tersebut mengajar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Sementara siswi tersebut duduk do bangku kelas 12 sekolah tersebut.

“Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” ujar Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman kepada wartawan, dikutip pada Kamis 26 September 2024.

Deddy mengatakan, modus tersangka melakukan hubungan badan dengan siswinya karena keduanya menjalin hubungan asmara dengan siswinya yang masih berusia 16 tahun itu.  

Deddy menjelaskan, tersangka sering membantu siswinya itu serta memberikan perhatian. Hingga korban merasa nyaman dan keduanya menjalin hubungan asmara.

Baca Juga :  Ekonomi Digital Kekuatan Ekonomi Baru

“Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu,” ungkap Deddy.

Setelah jalin hubungan itu, tersangka dan korban sering melakukan hubungan badan.

“Kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi sampai rekan-rekan ketahui,” katanya.

DH sendiri dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik,” sambungnya.(jpg)

PROKALTENG.CO-Polisi menetapkan oknum gurun di Gorontalo berinisial DH (57) sebagai tersangka setelah viral berhubungan badan dengan siswinya.

Oknum guru tersebut mengajar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Sementara siswi tersebut duduk do bangku kelas 12 sekolah tersebut.

“Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” ujar Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman kepada wartawan, dikutip pada Kamis 26 September 2024.

Deddy mengatakan, modus tersangka melakukan hubungan badan dengan siswinya karena keduanya menjalin hubungan asmara dengan siswinya yang masih berusia 16 tahun itu.  

Deddy menjelaskan, tersangka sering membantu siswinya itu serta memberikan perhatian. Hingga korban merasa nyaman dan keduanya menjalin hubungan asmara.

Baca Juga :  Ekonomi Digital Kekuatan Ekonomi Baru

“Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu,” ungkap Deddy.

Setelah jalin hubungan itu, tersangka dan korban sering melakukan hubungan badan.

“Kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi sampai rekan-rekan ketahui,” katanya.

DH sendiri dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik,” sambungnya.(jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru