JAKARTA – Amnesty International Indonesia (AII) menyebut Brimob
diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kerusuhan 21-22 Mei
lalu. Dugaan pelanggaran HAM itu disebut terjadi di Kampung Bali, Jakarta
Pusat.
Demikian disampaikan peneliti
AII, Papang Hidayat di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Papang menyatakan, hasil
investigasi yang dilakukan pihaknya itu sudah berdasarkan verifikasi ketat.
Untuk mendapatkan kesimpulan, AII
melakukan wawancara kepada saksi, korban, dan keluarga korban.
“Kesimpulan juga diperkuat oleh
bukti video dan telah diverifikasi oleh tim fakta Amnesty Internasional,†kata
Papang.
Dugaan pelanggaran HAM dimaksud,
kata Papang, lantaran Brimob telah bertindak di luar hukum.
Hal itu mengacu beberapa temuan
seperti penahanan sewenang-wenang, hingga penggunaan kekuatan berlebihan terhadap
demonstran atau orang yang berada di lokasi kejadian.
“Pengungkapan ini merupakan upaya
kami sebagai bagian dari masyarakat sipil guna memenuhi hak publik untuk
mengetahui apa yang terjadi pada 21-23 Mei,†terangnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak
Polri terbuka menuntaskan dugaan pelanggaran HAM ini dan berani membawa oknum
Brimob yang diduga melakukan penyiksaan kepada warga sipil.
“Momentum ini juga penting untuk
mengingatkan otoritas di Indonesia agar kejadian penyiksaan seperti di Kampung
Bali tidak terjadi lagi ke depannya,†katanya.
Menyikapi hal itu, Mabes Polri pun
angkat bicara. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan
tak mempermasalahkan tudingan tersebut.
“Itu kan data LSM,†ujarnya,
Selasa (25/6/2019).
Sebaliknya, pihknya malah
menyarankan agar dokumen dan data terkait hal itu diserahkan untuk
ditindaklanjuti.
“Monggo, datanya serahkan ke tim
investigasi gabungan nanti akan didalami masukannya tersebut,†tegas Dedi.
Untuk diketahui, untuk mengusut
tuntas kerusuhan 21-22 Mei lalu, Mabes Polri sudah membentuk tim gabungan yang
bertugas untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Tim gabungan itu sendiri
dimpimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Moechgiyarto. (jpnn/kpc)