PROKALTENG.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah
menerbitkan persetujuan penggunaan darurat (EUA) produk obat Avifavir untuk
memulihkan infeksi COVID-19.
“Betul BPOM telah menerbitkan EUA
untuk produk Avifavir,†kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 BPOM, Lucia Rizki
Andalusia di Jakarta, Kamis (25/3).
Obat Avifavir telah memperoleh
izin penggunaan darurat bernomor EUA2158200117A1 dari BPOM pada 17 Maret 2021.
BPOM menyatakan Avifavir diklaim dapat mematikan virus dalam rata-rata waktu
empat hari dengan perawatan standar. Sementara virus baru bisa dilumpuhkan
dalam waktu sembilan hari.
Selain itu, surat pernyataan BPOM
menginformasikan efikasi obat mencapai lebih dari 80 persen. Sedangkan hasil
studi juga menunjukkan obat ini aman dikonsumsi semua kelompok usia.
Avifavir diklaim sebagai obat
Rusia pertama yang disetujui untuk mengobati infeksi Corona. Obat itu juga
disebut berbasis favipiravir pertama di dunia yang disetujui untuk pengobatan
COVID-19.
Dalam keterangannya, BPOM
menyampaikan sejak awal Juni 2020, Avifavir telah dipasok ke seluruh wilayah
Rusia dan ke-15 negara di seluruh dunia. “Indonesia adalah negara Asia pertama
yang meregistrasi obat tersebut,†imbuhnya.
Russian Direct Investment Fund
(RDIF), Avifavir telah terdaftar di Indonesia dengan prosedur yang dipercepat.
Ini berdasarkan data yang diperoleh selama uji coba klinis fase ke dua hingga
tiga.
Menurut RDIF, uji coba tersebut
melibatkan 460 pasien dilakukan sesuai aturan GCP (good clinical practice,
standar kualitas uji klinis internasional yang melibatkan subjek manusia) pada
April hingga September 2020 pada 30 fasilitas khusus di seluruh Rusia.
“Berdasarkan hasil penelitian, Avifavir menunjukkan efisiensi tinggi dalam
pengobatan pasien yang terinfeksi Corona,†tandasnya.