JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
kembali membuka kesempatan kepada calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu
yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), untuk tetap melakukan
pendaftaran pada 2 – 31 Maret 2020.
Ketua Tim Pelaksana Lembaga Tes
Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Mohammad Nasih menjelaskan, bahwa bagi calon
mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang sama sekali belum memiliki KIP, tetap
dapat melakukan pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri
(SNMPTN).
“Boleh saja sudah mulai mendaftar
dan mengisi informasi-informasi yang perlu dicantumkan di pendaftaran SNMPTN.
Tetapi disarankan, pendaftaran SNMPTN cukup dilakukan hingga tahapan pengisian
program studi dan pilihan universitas saja. Jika pendaftaran KIP Kuliah sudah
rampung, baru pendaftaran SNMPTN dapat difinalisasi dan cetak kartu,†kata
Nasih, Selasa (25/2).
Nasih menerangkan, untuk calon
mahasiswa bisa mendaftar KIP Kuliah secara mandiri dengan langsung mengakses ke
laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Nantinya, sistem akan melakukan
validasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan kelayakan mendapatkan KIP
Kuliah.
“Apabila dinyatakan berhasil,
calon mahasiswa akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke surat
elektronik (e-mail) yang telah didaftarkan. Setelah itu, proses pendaftaran KIP
Kuliah pun selesai,†terangnya.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi Kemendikbud, Nizam mengatakan, KIP kuliah merupakan bentuk penguatan
program Bidikmisi. Target penerima bantuan ini adalah mahasiswa dari keluarga
kurang mampu agar bisa mengenyam pendidikan tinggi.
Perlu disampaikan pula, bahwa
kebijakan KIP Kuliah untuk sementara diperuntukkan hanya bagi calon mahasiswa
baru di kampus.
“Pada tahun ini, pemerintah
mengeluarkan kebijakan KIP Kuliah agar terintegrasi dengan kebijakan yang telah
dilaksanakan selama lima tahun belakangan ini, yakni KIP yang dimiliki siswa
SMA maupun SMK,†katanya.
Namun, kata Nizam, bagi calon
mahasiswa yang tidak membutuhkan sokongan biaya dari pemerintah dan ingin
mendaftar jalur SNMPTN, dapat melakukan pendaftaran hingga 27 Februari 2020 dan
langsung melakukan finalisasi. Hal yang sama berlaku bagi mahasiswa yang sudah
memegang KIP pada jenjang pendidikan sebelumnya.
“Pada tahun ini, Pemerintah
mengeluarkan kebijakan KIP Kuliah agar terintegrasi dengan kebijakan yang telah
dilaksanakan selama lima tahun belakangan ini, yakni KIP yang dimiliki siswa
SMA maupun SMK,†terangnya.
Sementara itu, bagi para penerima
Bidikmisi dan beasiswa afirmasi tetap mendapat bantuan pendidikan sampai masa
studi selesai. Dalam hal ini, tidak ada perubahan apapun terhadap program
bantuan pendidikan yang sedang diterima.
“Sesuai rencana, dana Bidikmisi
semester genap akan dicairkan pada awal Maret 2020,†kata Sekretaris Jenderal
Kemendikbud Ainun Naim.
Ainun menjelaskan, bahwa KIP
Kuliah dikelompokkan menjadi KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi. Adapun KIP
Kuliah Afirmasi mencakup dukungan bagi penyandang disabilitas, peserta program
Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik), untuk orang asli Papua di Papua dan Papua
Barat, wilayah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) serta wilayah terdampak
bencana alam atau konflik sosial.
“KIP Kuliah dibuat agar
terintegrasi dengan kebijakan yang telah dilaksanakan yakni KIP untuk siswa SMA
ataupun SMK,†pungkasnya. (der/fin/kpc)