26.9 C
Jakarta
Wednesday, December 25, 2024

TAK PERLU RISAU! Pegawai Honorer Tak Lolos Seleksi PPPK Tahap I Bisa Ikut Tahap II, Ini Syaratnya

HASIL seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 tahap I diumumkan mulai kemarin (24/12). Bagi yang tidak lolos seleksi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Rini Widyantini mengimbau agar tak perlu risau.

Rini mengatakan, mereka yang tak lolos di seleksi tahap I bisa kembali mengikuti seleksi PPPK tahap II. Hal itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menyelesaikan tenaga honorer/non-aparatur sipil negara (ASN) yang masih tersisa. Syaratnya, mereka sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setidaknya ada 1,7 juta non-ASN tersisa yang sudah terdata di BKN.

Sebagai informasi, kebijakan penghapusan honorer ini merupakan amanat dari UU 20/2023 tentang ASN. Sebab, tahun depan sudah tidak diperbolehkan lagi ada tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Baca Juga :  ASN Harus Utamakan Pelayanan Publik yang Maksimal

”Kita akan buka (tahap, Red) II. Sepanjang terdata di BKN, tentunya bisa mengikuti (seleksi, Red) tahap II,” ujarnya di Jakarta kemarin (24/12).

Seleksi tahap II juga dibuka untuk mereka yang gagal sejak seleksi administrasi atau dinyatakan tida k memenuhi syarat (TMS). Pada tahap I, diketahui banyak honorer yang protes karena TMS tanpa keterangan pasti.

”Karena komitmennya memang betul-betul ingin menyelesaikan 1,7 juta tersebut,” katanya.

Kendati demikian, lanjut dia, formasi yang diusulkan ke panselnas dari instansi terkait tak sesuai jumlah tersebut. Formasi yang diajukan hanya 1,17 juta. Artinya, masih ada 530 ribu tenaga non-ASN yang tersisa.

”Nah, kepada para non-ASN yang terdata tapi tidak ada formasinya, nanti kita masukkan ke dalam mekanisme paro waktu,” paparnya.

Baca Juga :  Usul Visi Misi Cakada Diselaraskan

Kebijakan itu juga berlaku untuk pendidik atau guru. Rini mengatakan, jika memang tidak ada formasi tapi yang bersangkutan masuk data ASN, dia akan dimasukkan ke skema paro waktu.

Disinggung soal seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun depan, Rini tidak banyak menanggapi. Memang, kata dia, saat ini ada penambahan jumlah kementerian dari semula 34 menjadi 48 kementerian. Namun, tidak serta-merta pegawai PNS akan ditambah.

Menurut dia, setiap kementerian memiliki fungsi-fungsi pemerintahan dengan pengampu masing-masing. (mia/c19/oni/kpg)

HASIL seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 tahap I diumumkan mulai kemarin (24/12). Bagi yang tidak lolos seleksi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Rini Widyantini mengimbau agar tak perlu risau.

Rini mengatakan, mereka yang tak lolos di seleksi tahap I bisa kembali mengikuti seleksi PPPK tahap II. Hal itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menyelesaikan tenaga honorer/non-aparatur sipil negara (ASN) yang masih tersisa. Syaratnya, mereka sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setidaknya ada 1,7 juta non-ASN tersisa yang sudah terdata di BKN.

Sebagai informasi, kebijakan penghapusan honorer ini merupakan amanat dari UU 20/2023 tentang ASN. Sebab, tahun depan sudah tidak diperbolehkan lagi ada tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Baca Juga :  ASN Harus Utamakan Pelayanan Publik yang Maksimal

”Kita akan buka (tahap, Red) II. Sepanjang terdata di BKN, tentunya bisa mengikuti (seleksi, Red) tahap II,” ujarnya di Jakarta kemarin (24/12).

Seleksi tahap II juga dibuka untuk mereka yang gagal sejak seleksi administrasi atau dinyatakan tida k memenuhi syarat (TMS). Pada tahap I, diketahui banyak honorer yang protes karena TMS tanpa keterangan pasti.

”Karena komitmennya memang betul-betul ingin menyelesaikan 1,7 juta tersebut,” katanya.

Kendati demikian, lanjut dia, formasi yang diusulkan ke panselnas dari instansi terkait tak sesuai jumlah tersebut. Formasi yang diajukan hanya 1,17 juta. Artinya, masih ada 530 ribu tenaga non-ASN yang tersisa.

”Nah, kepada para non-ASN yang terdata tapi tidak ada formasinya, nanti kita masukkan ke dalam mekanisme paro waktu,” paparnya.

Baca Juga :  Usul Visi Misi Cakada Diselaraskan

Kebijakan itu juga berlaku untuk pendidik atau guru. Rini mengatakan, jika memang tidak ada formasi tapi yang bersangkutan masuk data ASN, dia akan dimasukkan ke skema paro waktu.

Disinggung soal seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun depan, Rini tidak banyak menanggapi. Memang, kata dia, saat ini ada penambahan jumlah kementerian dari semula 34 menjadi 48 kementerian. Namun, tidak serta-merta pegawai PNS akan ditambah.

Menurut dia, setiap kementerian memiliki fungsi-fungsi pemerintahan dengan pengampu masing-masing. (mia/c19/oni/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/