25.6 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Nikah Tetap di KUA, Resepsi No!

SEMUA pihak bahu membahu dalam mencegah penyebaran wabah corona
virus diseas (Covid 19). Termasuk, pihak Kementerian Agama. Kemenag ikut
berupaya menangkal penyebaran virus corona melalui pelayanan pencatatan
pernikahan. Yakni, mengimbau setiap calon mempelai tidak menggelar resepsi
pernikahan jika ingin akad nikahnya dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala Kantor Kemenag Kota
Tangsel, Abdul Rojak mengungkapkan, sesuai dengan surat edaran Direjan
Bimbingan Islam (Bimas Islam) nomor: P-002 /DJ.III/ Hk.00.7/03/2020 pihaknya
meminta setiap KUA di Kota Tangsel untuk menikahkan setiap mempelai dengan
mempersyaratkan tidak menggelar resepsi pernikahan.

“KUA akan mencatatkan pernikahan
jika tidak ada resepsi. Ini sesuai edaran Dirjen Bimas Islam yang mengatur
tentang imbauan dan pelaksnaaan protokol kesehatan pada area publik,” kata
Rojak, ditemui usai rapat penangana virus corona di Kecamatan Serpong Utara,
kemarin.

Baca Juga :  Vaksinasi Syarat Penting Transisi Pandemi jadi Endemi

Namun demikian, jika pihak
mempelai perempuan atau laki-laki memaksa menggelar pernikahan setelah akad
dilaksanakan di KUA, menurut Rojak, tidak lagi menjadi kewenangannya. Dalam hal
ini, jika ternyata setelah beberapa lama warga dimaksud tetap melangsungkan
resepsi, itu menjadi ranahnya kepolisian. “Kalau setelah itu ternyata tetap ada
pesta, itu jadi kewenangan polisi. Karena izin keramaian ada di kepolisian,
sebagaimana Maklumat Kapolri,” katanya.

Selain itu, secara teknis dalam
surat itu juga dipaparkan bagaimana melaksanakan protokol kesehatan dalam
menangkal sebaran virus corona. Seperti, KUA harus membatasi jumlah orang yang
mengikuti prosesi pernikahan. Dalam satu ruangan, tidak boleh berjumlah lebih
dari 10 orang. “Secara internal sudah kita sampaikan. Para petugas KUA,
penghulu juga sudah tahu,” imbuh Rojak.

Kemudian, petugas KUA juga harus
mencatat keluarga yang menikahkan anaknya dengan benar. Ini sebagai data jika
di kemudian hari ditemukan salah satu dari yang hadir positif corona. “Catin
(calon pengantin) yang mengikuti proses harus membasuh tangan dengan sabun atau
hand sanitizer dan menggunakan masker,” jelasnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid oleh Profesor, Abdul Muthalib: S

Selain itu, dalam edaran yang
sama juga disampaikan imbauan bagi masyarakat. Khsusnya terkait rumah ibadah,
dalam hal ini masjid. Bahwa, setiap masjid harus dibersihkan secara teratur,
berkala dan detail. “Selain itu, juga diimbau agar masjid untuk sementara tidak
menggunakan tikar atau karpet sementara waktu,” katanya, seraya mengatakan,
surat tersebut disampaikan pada 19 Maret lalu.

Kemudian, bagi perseorangan
jamaah masjid juga disamaikan imbauan agar menjaga peralatan ibadah seperti
sajadah, surban atau sejenisnya untuk dijaga dengan baik. Sehingga, memperkecil
potensi tertular oleh virus corona. 

SEMUA pihak bahu membahu dalam mencegah penyebaran wabah corona
virus diseas (Covid 19). Termasuk, pihak Kementerian Agama. Kemenag ikut
berupaya menangkal penyebaran virus corona melalui pelayanan pencatatan
pernikahan. Yakni, mengimbau setiap calon mempelai tidak menggelar resepsi
pernikahan jika ingin akad nikahnya dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala Kantor Kemenag Kota
Tangsel, Abdul Rojak mengungkapkan, sesuai dengan surat edaran Direjan
Bimbingan Islam (Bimas Islam) nomor: P-002 /DJ.III/ Hk.00.7/03/2020 pihaknya
meminta setiap KUA di Kota Tangsel untuk menikahkan setiap mempelai dengan
mempersyaratkan tidak menggelar resepsi pernikahan.

“KUA akan mencatatkan pernikahan
jika tidak ada resepsi. Ini sesuai edaran Dirjen Bimas Islam yang mengatur
tentang imbauan dan pelaksnaaan protokol kesehatan pada area publik,” kata
Rojak, ditemui usai rapat penangana virus corona di Kecamatan Serpong Utara,
kemarin.

Baca Juga :  Vaksinasi Syarat Penting Transisi Pandemi jadi Endemi

Namun demikian, jika pihak
mempelai perempuan atau laki-laki memaksa menggelar pernikahan setelah akad
dilaksanakan di KUA, menurut Rojak, tidak lagi menjadi kewenangannya. Dalam hal
ini, jika ternyata setelah beberapa lama warga dimaksud tetap melangsungkan
resepsi, itu menjadi ranahnya kepolisian. “Kalau setelah itu ternyata tetap ada
pesta, itu jadi kewenangan polisi. Karena izin keramaian ada di kepolisian,
sebagaimana Maklumat Kapolri,” katanya.

Selain itu, secara teknis dalam
surat itu juga dipaparkan bagaimana melaksanakan protokol kesehatan dalam
menangkal sebaran virus corona. Seperti, KUA harus membatasi jumlah orang yang
mengikuti prosesi pernikahan. Dalam satu ruangan, tidak boleh berjumlah lebih
dari 10 orang. “Secara internal sudah kita sampaikan. Para petugas KUA,
penghulu juga sudah tahu,” imbuh Rojak.

Kemudian, petugas KUA juga harus
mencatat keluarga yang menikahkan anaknya dengan benar. Ini sebagai data jika
di kemudian hari ditemukan salah satu dari yang hadir positif corona. “Catin
(calon pengantin) yang mengikuti proses harus membasuh tangan dengan sabun atau
hand sanitizer dan menggunakan masker,” jelasnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid oleh Profesor, Abdul Muthalib: S

Selain itu, dalam edaran yang
sama juga disampaikan imbauan bagi masyarakat. Khsusnya terkait rumah ibadah,
dalam hal ini masjid. Bahwa, setiap masjid harus dibersihkan secara teratur,
berkala dan detail. “Selain itu, juga diimbau agar masjid untuk sementara tidak
menggunakan tikar atau karpet sementara waktu,” katanya, seraya mengatakan,
surat tersebut disampaikan pada 19 Maret lalu.

Kemudian, bagi perseorangan
jamaah masjid juga disamaikan imbauan agar menjaga peralatan ibadah seperti
sajadah, surban atau sejenisnya untuk dijaga dengan baik. Sehingga, memperkecil
potensi tertular oleh virus corona. 

Terpopuler

Artikel Terbaru