JAKARTA, PROKALTENG.CO – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama
(SKB) Empat Menteri memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajar
tatap muka per Januari 2021. Dalam SKB 4 Menteri kali ini, kewenangan untuk
memberi izin pembukaan sekolah ada pada Pemerintah Daerah (Pemda).
Namun, kesiapan Pemda dalam
pembukaan sekolah tatap muka diragukan. Mengingat, penerapan SKB 4 Menteri
sebelumnya soal pembukaan sekolah untuk zona hijau. Kemudian pembukaan sekolah
untuk sekolah zona hijau dan kuning dinilai tidak efektif.
Koordinator Nasional Perhimpunan
untuk Pendidikan Guru (P2G), Satriwan Salim menilai, dengan diberikannya
kewenangan izin pembukaan sekolah kepada Pemda justru berbahaya. Menurutnya,
daerah belum sangat siap untuk menjalankan amanah tersebut.
“Pemerintah terlalu terburu-buru
dalam membuka sekolah. Apa urgensinya membuka sekolah sekarang?. Menurut
laporan teman-teman di P2G di daerah, sebenarnya Pemerintah Daerah tidak siap,â€
kata Satriwan di Jakarta, Senin (23/11).
Satriwan mengungkit penerapan SKB
4 Menteri sebelumnya soal pembukaan sekolah untuk zona hijau dan kuning.
Menurutnya, banyak Pemda dan sekolah yang melanggar.
“Pada SKB pertama juga ada 79
daerah yang melanggar SKB, tapi kami lihat baik-baik saja, tidak ada sanksi,
jadi kami khawatir saat Januari nanti akan seperti apa. Artinya, selama ini SKB
yang ada sejatinya belum bisa berjalan dengan baik. Masih banyak
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,†,†ujarnya.
Dengan begitu, Satriwan mengaku
khawatir, pembukaan sekolah pada Januari 2021 nanti menjadi tidak efektif.
Terlebih, sekolah nantinya mesti kembali ditutup jika sampai terjadi kasus
postif covid-19. “Kami harapannya PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) diperpanjang
sampai Juli 2021, sampai juga vaksin diproduksi,†ucapnya.
Senada, Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) menilai, bahwa keputusan ini diambil tanpa sinergitas seluruh
pihak. Baik dari pemerintah pusat dan daerah maupun antara sekolah dan orang
tua. “Kami melihatnya ini sebuah keputusan gamang dan tidak jelas,†ujar
Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti.
Menurut Retno, dalam membuka
sekolah ada lima jenis kesiapan yang harus diperhatikan. Yakni, daerah siap,
sekolah siap, guru siap, orang tua siap, dan anak siap. “Nah ini yang harus
disiapkan sebelum 2021 itu,†tegasnya.
Retno juga menilai, jika
pembukaan sekolah diserahkan ke tangan Pemda justru akan berpotensi menjadi
satu masalah baru. “Harusnya ada sinergi dari Dinas Pendidikan dan Dinas
Kesehatan setempat juga. Jangan main buka, dan enggak ada perhatian dan
diawasi,†tuturnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
mengingatkan pemerintah, agar pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada Januari
2021 nanti tidak memunculkan klaster baru covid-19. “Kita minta kepada
pemerintah untuk benar-benar menyiapkan fasilitas yang ada di sekolah-sekolah,
yang memenuhi standar protokol Covid-19 dan juga kepada guru untuk ekstra
hati-hati memperhatikan murid-muridnya supaya tidak menjadi klaster baru di
sekolah-sekolah,†kata Dasco.
Dasco memahami, bahwa pendidikan
merupakan sektor yang cukup terdampak akibat covid-19. Namun, terkait apakah
kebijakan tersebut urgensi untuk dilakukan atau tidak, ia meminta agar
pemerintah melihat grafik penularan covid-19 hingga akhir tahun ini.
“Ini masih merupakan dinamika
bagi sebagian masyarakat, ada yang setuju dan ada juga yang masih kurang setuju
karena melihat grafik pada saat ini. Nanti kita belum tahu satu bulan ke depan
sampai dengan akhir tahun bagaimana grafiknya di Indonesia,†terangnya.
Sementara itu, Kepala Biro Kerja
Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) Evy Mulyani menegaskan, bahwa penerapan protokol kesehatan sesuai
Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri adalah harga mati. Bagi yang
melanggar, Pemerintah Daerah (Pemda) harus berani mencabut izin PTM di sekolah
tersebut.
“Apapun pelanggaran yang
dilakukan dalam SKB Empat Menteri, Pemda harus mencabut kembali izin
pembelajaran tatap muka,†kata Evy.
Selain itu, kata Evy, Pemda juga
harus bertindak cepat untuk mencabut izin belajar tatap muka jika menemukan
kasus positif covid-19 di dalam sekolah. “Jika menemukan kasus positif saat
pembelajaran tatap muka, ini tugas Pemda untuk mencabut izin pembukaan atau
pembelajaran tatap muka,†tegasnya.
Evy menambahkan, terkait untuk
pengawasan sekolah, pihaknya meminta Pemda untuk berkolaborasi dengan
masyarakat. Pengaduan dapat disalurkan melalui kanal saluran pengaduan atas
praktek PTM di satuan pendidikan.
“Kami di Kemendikbud sudah
tersedia kanal unit layanan terpadu yang dapat diakses melalui laman
ult.kemdikbud.go.id atau melalui pos elektronik pengaduan @kemdikbud.go.id,â€
pungkasnya.