33.9 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Beda Tugas dengan Moeldoko, Ini Tugas Wakil Ketua KSP

Dalam
kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan ada jabatan baru. Posisi itu berada
di lingkungan Kantor Kepala Staf Presiden (KSP). Yakni menambahkan kursi Wakil
Ketua KSP dalam struktur organisasi tersebut.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan adanya jabatan
tersebut karena adanya permintaan dari Ketua KSP Moeldoko. Moeldoko
menginginkan adanya pendamping untuk membantu tugas-tugasnya. Nantinya,
pendamping Ketua KSP tersebut bertugas delevery assurance.

Yaitu untuk memastikan program Presiden Jokowi di setiap
kementerian dan lembaga tersampaikan kepada masyarakat “Pak Moeldoko menekankan
bahwa Wakil KSP lebih ditujukan untuk memimpin delivery assurance,” ujar
Fajroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12).

Fajroel berujar, tugas Ketua KSP Moeldoko yang berkaitan dengan
kebijakan atau program-program Presiden Jokowi. Sehingga tugas ketua dan wakil
KSP berbeda-beda. “Berdasarkan pembicaraan kami, beliau mengatakan, bahwa
sebagai kepala KSP, beliau akan berfokus kepada kebijakan atau policy,”
katanya.

Fajroel mengatakan tidak mendikotomikan jabatan Wakil Ketua KSP‎
harus dari partai politik. Terpenting orang yang mengisi jabatan tersebut
adalah profesional yang memiliki kapasitas dan kapabilitas. “Dari pembicaraan
kami dengan Moeldoko juga, bahwa mereka adalah profesional. profesional itu
bisa berasal dari partai atau non-partai,” ujarnya.

Sekadar informasi, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor
83/2019 tentang Kantor Staf Presiden.‎ Posisi Wakil KSP termuat pada pasal 4.
Kemudian unsur tugas diatur dalam pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut. “Wakil
Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan,” bunyi pasal 6 ayat
2 Perpres tersebut.(jpc)

 

Baca Juga :  PKN 2023, Wadah Kolektif Wujud Kolaborasi dari Kebudayaan untuk Bumi Lestari
Dalam
kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan ada jabatan baru. Posisi itu berada
di lingkungan Kantor Kepala Staf Presiden (KSP). Yakni menambahkan kursi Wakil
Ketua KSP dalam struktur organisasi tersebut.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan adanya jabatan
tersebut karena adanya permintaan dari Ketua KSP Moeldoko. Moeldoko
menginginkan adanya pendamping untuk membantu tugas-tugasnya. Nantinya,
pendamping Ketua KSP tersebut bertugas delevery assurance.

Yaitu untuk memastikan program Presiden Jokowi di setiap
kementerian dan lembaga tersampaikan kepada masyarakat “Pak Moeldoko menekankan
bahwa Wakil KSP lebih ditujukan untuk memimpin delivery assurance,” ujar
Fajroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12).

Fajroel berujar, tugas Ketua KSP Moeldoko yang berkaitan dengan
kebijakan atau program-program Presiden Jokowi. Sehingga tugas ketua dan wakil
KSP berbeda-beda. “Berdasarkan pembicaraan kami, beliau mengatakan, bahwa
sebagai kepala KSP, beliau akan berfokus kepada kebijakan atau policy,”
katanya.

Fajroel mengatakan tidak mendikotomikan jabatan Wakil Ketua KSP‎
harus dari partai politik. Terpenting orang yang mengisi jabatan tersebut
adalah profesional yang memiliki kapasitas dan kapabilitas. “Dari pembicaraan
kami dengan Moeldoko juga, bahwa mereka adalah profesional. profesional itu
bisa berasal dari partai atau non-partai,” ujarnya.

Sekadar informasi, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor
83/2019 tentang Kantor Staf Presiden.‎ Posisi Wakil KSP termuat pada pasal 4.
Kemudian unsur tugas diatur dalam pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut. “Wakil
Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan,” bunyi pasal 6 ayat
2 Perpres tersebut.(jpc)

 

Baca Juga :  PKN 2023, Wadah Kolektif Wujud Kolaborasi dari Kebudayaan untuk Bumi Lestari

Terpopuler

Artikel Terbaru