MASYARAKAT yang telah disuntik vaksin Covid-19, baik dosis pertama maupun kedua akan mendapat sertifikat vaksin. Sertifikat ini bisa diunduh lewat situs PeduliLindungi. Masyarakat cukup masuk ke situs www.pedulilindungi.id untuk bisa mengunduh sertifikat. Namun, akhir-akhir ini banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin.
Penyedia jasa ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik. Sayangnya, mencetak kartu vaksin ini sebenarnya tidak diperlukan karena rawan penyalahgunaan. Adapun berikut bentuk penyalahgunaannya, antara lain:
1. Risiko Penyalahgunaan Data
Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu, artinya kartu tersebut harus dijaga agar tidak tercecer atau hilang. Sebab dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting yang meliputi:
– Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Tanggal lahir
– Kode batang (barcode)
– ID
– Tanggal vaksin diberikan
– Informasi vaksinasi dosis ke berapa
– Merek vaksin yang diperlukan
– Nomor batch vaksin
– Pernyataan kesesuaian dengan Peraturan Menteri Kesehatan
Mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak juga berisiko kebocoran data pribadi. Bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data untuk dipakai pada berbagai hal negatif seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.
2. Pemerintah Tidak Mewajibkan
Sebenarnya, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik. “Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya,” kata dia.
3. Manfaatkan Akun PeduliLindungi
Untuk menjaga keamanan informasi pribadi Anda, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi. Dengan mendownload aplikasi ini, Anda bisa dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin Anda saat dibutuhkan. Selain itu, data pribadi Anda pun aman terlindungi.
4. Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace Diblokir
Belum lama ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kebocoran data.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.
“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ujarnya.
Veri mengungkapkan, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Sehingga, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace Indonesia, menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.