29.5 C
Jakarta
Tuesday, June 24, 2025

BSU Rp600 Ribu Periode Juni-Juli 2025 Telah Cair, Khusus yang Masuk Lima Kategori Ini

PROKALTENG.COKabar baik datang untuk pekerja yang masuk dalam kategori penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pasalnya, dana sebesar Rp600 yang merupakan BSU periode Juni-Juli 2025 telah cair.

Ya, pekerja penerima BSU bisa langsung mencek rekening masing-masing dana BSU yang sekaligus dua bulan itu dicairkan mulai hari ini, Selasa, 24 Juni 2025.

BSU disalurkan melalui Bank Himbara yang meliputi BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BSI.

Namun, tidak semua pekerja mendapatkan BSU. Pasalnya, dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, hanya lima kategori yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, yaitu;

1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2.Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

Baca Juga :  Sudah Dipenjara, Kata Pengacara Soal Habib Rizieq Jadi Tersangka Lagi

3.Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan

4.Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

5.Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Bagi pekerja yang merasa memenuhi syarat dapat mengecek status penerimaan BSU 2025 secara online melalui laman resmi Kemnaker: https://kemnaker.go.id atau situs BSU BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dan, jika tidak terdaftar, namun merasa masuk dalam kelima kategori itu, pekerja dapat berkonsultasi dengan HRD atau bagian kepegawaian di perusahaan masing-masing.

BSU sendiri merupakan bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Baca Juga :  Basarnas Jelaskan Kronologi Tenggelamnya KMP Yunicee

Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, diimbau untuk dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.

Dan, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan 175. (jpg)

 

PROKALTENG.COKabar baik datang untuk pekerja yang masuk dalam kategori penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pasalnya, dana sebesar Rp600 yang merupakan BSU periode Juni-Juli 2025 telah cair.

Ya, pekerja penerima BSU bisa langsung mencek rekening masing-masing dana BSU yang sekaligus dua bulan itu dicairkan mulai hari ini, Selasa, 24 Juni 2025.

BSU disalurkan melalui Bank Himbara yang meliputi BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BSI.

Namun, tidak semua pekerja mendapatkan BSU. Pasalnya, dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, hanya lima kategori yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, yaitu;

1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2.Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

Baca Juga :  Sudah Dipenjara, Kata Pengacara Soal Habib Rizieq Jadi Tersangka Lagi

3.Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan

4.Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

5.Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Bagi pekerja yang merasa memenuhi syarat dapat mengecek status penerimaan BSU 2025 secara online melalui laman resmi Kemnaker: https://kemnaker.go.id atau situs BSU BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dan, jika tidak terdaftar, namun merasa masuk dalam kelima kategori itu, pekerja dapat berkonsultasi dengan HRD atau bagian kepegawaian di perusahaan masing-masing.

BSU sendiri merupakan bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Baca Juga :  Basarnas Jelaskan Kronologi Tenggelamnya KMP Yunicee

Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, diimbau untuk dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.

Dan, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan 175. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru