29.5 C
Jakarta
Tuesday, June 24, 2025

BSU 2025 Sudah Cair Loh! Buruan Periksa Namamu Lewat Link Ini

PROKALTENG.CO-Alhamdulillah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) mulai hari ini Selasa (24/6).

Pencairan tahap I ini sudah disalurkan untuk 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6) dari total penerima sebanyak 3.697.836 orang.

Sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” kata dia.

Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, menjelaskan, proses penyaluran dilakukan melalui bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, sementara untuk BSI khusus penerima BSU yang berdomisili di Aceh, dengan nilai subsidi sebesar Rp600 ribu per pekerja.

Adapun untuk penyaluran BSU tahap II, pihaknya sudah menerima data dari BPJS ketenagakerjaan sebanyak 4,5 juta calon penerima, dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi.

Baca Juga :  721.008 Rumah Tangga Belum Mampu Pasang Listrik

Aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Cara Pencairan BSU 2025 Lewat Situs BPJS

Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara cek bantuan subsidi gaji:

  1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir
  3. Klik “I’m not a robot”
  4. Klik Lanjutkan
  5. Kemudian, akan muncul keterangan status dari calon penerima bantuan subsidi gaji.

Cara cek penerima BSU 2025 Lewat Situs Kemnaker

-Pertama, kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id,

-Lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.

Baca Juga :  Link Video Bidan Rita Kini Jadi Buruan Warganet setelah Guru Salsa

-Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.

-Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat kamu bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan. (jpg)

PROKALTENG.CO-Alhamdulillah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) mulai hari ini Selasa (24/6).

Pencairan tahap I ini sudah disalurkan untuk 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6) dari total penerima sebanyak 3.697.836 orang.

Sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” kata dia.

Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, menjelaskan, proses penyaluran dilakukan melalui bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, sementara untuk BSI khusus penerima BSU yang berdomisili di Aceh, dengan nilai subsidi sebesar Rp600 ribu per pekerja.

Adapun untuk penyaluran BSU tahap II, pihaknya sudah menerima data dari BPJS ketenagakerjaan sebanyak 4,5 juta calon penerima, dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi.

Baca Juga :  721.008 Rumah Tangga Belum Mampu Pasang Listrik

Aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Cara Pencairan BSU 2025 Lewat Situs BPJS

Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara cek bantuan subsidi gaji:

  1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir
  3. Klik “I’m not a robot”
  4. Klik Lanjutkan
  5. Kemudian, akan muncul keterangan status dari calon penerima bantuan subsidi gaji.

Cara cek penerima BSU 2025 Lewat Situs Kemnaker

-Pertama, kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id,

-Lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.

Baca Juga :  Link Video Bidan Rita Kini Jadi Buruan Warganet setelah Guru Salsa

-Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.

-Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat kamu bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/