26.3 C
Jakarta
Wednesday, November 13, 2024

OJK Temukan 50 Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam Online Ilegal

SATGAS Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam
operasionalnya berhasil menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang
melakukan penawaran pinjaman online ilegal. Itu karena kegiatannya tidak sesuai
dengan prinsip perkoperasian.

Ketua Satgas Waspada Investasi
Tongam L. Tobing mengatakan penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal
itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online
itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.

“Kami telah berkoordinasi dengan
Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan
usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang
bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan
Koperasi,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (24/5).

Tongam menambahkan Satgas Waspada
Investasi bersama Kementerian Koperasi sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini
dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup 50
aplikasi pinjol KSP tersebut.

Baca Juga :  Geger! Matahari Terbit dari Arah Utara di Jeneponto

Menurut Tongam, penindakan ini
sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjaman online ilegal yang
beroperasi di tengah masyarakat yang saat ini sedang menurun pendapatannya
akibat pandemi Covid-19.

Kegiatan pinjaman online ilegal
ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat
tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data
pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman
tepat waktu.

Dia menambahkan, pihaknya terus
melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak dirugikan oleh pinjaman illegal.
Apabila masyarakat ingin meminjam secara online perhatikan bahwa, pinjamlah
hanya pada perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin dari OJK yang
saat ini berjumlah 161 perusahaan. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id.

Baca Juga :  Lebaran Diprediksi Serempak 5 Juni

Kemudian, pinjamlah uang sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lubang
tutup lubang, karena akan menambah beban pembayaran utang. Lalu, sedapat mungkin
pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai
tambah bagi perekonomian keluarga.

Terkahir, sebelum meminjam,
pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah
sesuai waktu perjanjiannya

“Sejak 2018 sampai saat ini,
Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536 pinjaman online
ilegal. Jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat
dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email
konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” tutupnya.

SATGAS Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam
operasionalnya berhasil menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang
melakukan penawaran pinjaman online ilegal. Itu karena kegiatannya tidak sesuai
dengan prinsip perkoperasian.

Ketua Satgas Waspada Investasi
Tongam L. Tobing mengatakan penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal
itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online
itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.

“Kami telah berkoordinasi dengan
Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan
usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang
bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan
Koperasi,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (24/5).

Tongam menambahkan Satgas Waspada
Investasi bersama Kementerian Koperasi sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini
dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup 50
aplikasi pinjol KSP tersebut.

Baca Juga :  Geger! Matahari Terbit dari Arah Utara di Jeneponto

Menurut Tongam, penindakan ini
sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjaman online ilegal yang
beroperasi di tengah masyarakat yang saat ini sedang menurun pendapatannya
akibat pandemi Covid-19.

Kegiatan pinjaman online ilegal
ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat
tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data
pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman
tepat waktu.

Dia menambahkan, pihaknya terus
melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak dirugikan oleh pinjaman illegal.
Apabila masyarakat ingin meminjam secara online perhatikan bahwa, pinjamlah
hanya pada perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin dari OJK yang
saat ini berjumlah 161 perusahaan. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id.

Baca Juga :  Lebaran Diprediksi Serempak 5 Juni

Kemudian, pinjamlah uang sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lubang
tutup lubang, karena akan menambah beban pembayaran utang. Lalu, sedapat mungkin
pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai
tambah bagi perekonomian keluarga.

Terkahir, sebelum meminjam,
pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah
sesuai waktu perjanjiannya

“Sejak 2018 sampai saat ini,
Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536 pinjaman online
ilegal. Jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat
dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email
konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru