PROKALTENG.CO – Amar putusan telah dibacakan MK Senin lalu. Meskipun ada dissenting opinion, tapi tidak mengubah hasil pilpres 2024 untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Paslon penggungat dan para kuasa hukumnya juga telah menyampaikan ucapan selamat dan menerima hasil sidang MK.
Pada kesempatan yang sama, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra merasa tak terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut,
Bahkan Yusril telah memprediksi hasil ini akan menjadi putusan Mahkamah Konstitusi. Ia yakin MK akan menolak gugatan yang diajukan paslon 01 dan 03.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril Ihza Mahendra sesaat setelah MK membacakan amar putusannya Senin lalu.
“Kami sudah meramalkan dari awal bahwa kedua pemohon itu tidak mampu untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, dilansir dari situs mkri.go.id.
Menurutnya, seluruh dalil gugatan yang diajukan sangat dapat dibantah dan terprediksi akan terpatahkan, meski kenyataannya hal tersebut memunculkan perbedaan pendapat hakim.
Terdapat beberapa poin yang menjadi gugatan terhadap kemenangan paslon 02, di antaranya campur tangan Presiden Jokowi yang mengarah pada nepotisme.
Selain itu, politisasi bansos, pengaturan algoritma sistem hingga kampanye oleh pejabat daerah juga menjadi hal yang dikemukakan dalam gugatan Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Namun demikian, kuasa hukum Prabowo-Gibran memprediksikan bahwa hal tersebut tidak akan mungkin bisa dibuktikan.
Sekalipun sidang telah menghadirkan para menteri kabinet Presiden Jokowi terkait pengucuran dana bansos, hal tersebut bertolak belakang dengan dalil pemohon.
“Jadi seluruhnya ditolak dan itu persis yang sudah kami kemukakan sebelum putusan ini,” ujar Yusril.
Terkait dengan putusan MK yang telah dibacakan, pasangan presiden dan wakil presiden 2024 menguat kepada Prabowo-Gibran.
Selanjutnya, Prabowo-Gibran akan ditetapkan secara resmi oleh KPU dan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029.
Terkait adanya dissenting opinion, Yusril juga menanggapi dengan santai bahwa hal tersebut tidak berpengaruh pada putusan MK.
Diketahui sebelumnya bahwa 3 hakim MK menyampaikan pendapat berbeda terkait kasus yang diselesaikan.
Ketiganya mengarah pada perlunya dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Namun, keputusan tetap pada penolakan gugatan seluruhnya.
“Jadi, meskipun ada tiga orang hakim dissenting opinion, tapi itu sama sekali tidak mempengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi yakni bahwa permohonan kedua permohonan ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi,” pungkas Yusril. (pri/jawapos.com)