Tito Karnavian telah resmi ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri
oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia sejak Senin (21/10) telah mengajukan
surat pengunduran dirinya sebagai Kepala Kapolisian Republik Indonesia
(Kapolri) kepada Presiden.
Selanjutnya, Jokowi telah menunjuk Wakapolri Komjen Pol Ari Dono
Sukmanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri. Sedangkan untuk Kapolri
definitif, dikabarkan akan dijabat oleh Kabareskrim Komjen Pol Idham Aziz.
“Saya dengar begitu (Idham Azis jadi Kapolri),†kata Tito saat
dikonfirmasi wartawan, di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/10).
Namun, Tito tidak menjelaskan secara rinci rencana pengangkatan
Idham Aziz. Dia hanya memastikan surat pengunduran dirinya sudah dikirim kepada
Presiden.
“Kan sudah kirim surat, tanya Setneg aja,†ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat
kepada DPR untuk meminta persetujuan pemberhentian Kapolri Jenderal Tito
Karnavian. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam
rapat paripurna ke-3 DPR RI yang digelar sore ini, Selasa (22/10).
Dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna II,
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10) itu. Puan awalnya
menyampaikan bahwa pimpinan DPR menerima empat surat dari Jokowi.
Surat pertama, Nomor R 48 Tanggal 9 Oktober 2019, perihal
permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa
Penuh negara sahabat untuk Republik Indonesia. Kemudian kedua, surat dengan
Nomor R 49 Tanggal 16 Oktober 2019, perihal permohonan pertimbangan pemberian
kewarganegaraan Republik Indonesia.
Setelah itu, Puan membacakan surat ketiga dari Presiden yang
isinya meminta persetujuan pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito
diketahui telah dipanggil ke Istana untuk mengisi posisi menteri di kabinet
Jokowi pada Senin (21/10).(jpc)