29 C
Jakarta
Sunday, September 22, 2024

Awas! Tingkat Kerawanan Covid-19 Sangat Tinggi, Kalau Mau Pilkada Onli

NEKAT. Meski tingkat kerawanan COVID-19 sangat
tinggi, pilkada langsung rencananya jalan terus. Juru Bicara Presiden Fadroel
Rachman mengatakan penyelenggaraan pilkada 2020 tetap sesuai jadwal pada 9
Desember. Dalihnya, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak
memilih. Padahal, rakyat juga punya hak terlindung dari bahaya Virus Corona.
Mana hukum lebih tinggi?

Badan Pengawas Pemilihan Umum menjelaskan sebanyak
59 dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak
2020 memiliki kerawanan tinggi soal aspek pandemi COVID-19.

Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin
dalam rilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2020 terbaru jelang tahapan kampanye
di Jakarta, Selasa, mengatakan data tersebut merupakan hasil pemutakhiran dari
IKP 2020 pada Juni lalu.

’’Berdasarkan IKP Pilkada 2020 yang dimutakhirkan
September 2020, terdapat 9 Provinsi, 50 kabupaten/kota yang terindikasi rawan
tinggi dalam konteks pandemi,’’ kata dia.

Untuk kabupaten kota, angka tersebut meningkat
hampir dua kali lipat dibandingkan IKP pemutakhiran Juni 2020 yang menyebutkan
26 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam hal pandemi COVID-19.

’’Beberapa indikator untuk mengukur kerawanan
tersebut di antaranya adanya penyelenggara pemilu yang terinfeksi COVID-19
dan/atau meninggal karenanya,’’ kata dia.

Kemudian, adanya penyelenggara pemilu yang
mengundurkan diri karena wabah COVID-19, lonjakan pasien dan korban meninggal
karena COVID-19, dan adanya penolakan penyelenggaraan Pilkada 2020 dari
masyarakat awam maupun dari tokoh masyarakat lantaran pandemi.

Adapun, 10 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam
aspek pandemi adalah Kota Depok, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota
Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Manado, dan Kabupaten Bandung. Kemudian
Kabupaten Sintang, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota
Bandar Lampung.

Selain 50 kabupaten kota dan 9 provinsi yang
terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi, Bawaslu juga mendata sebanyak
126 kabupaten kota yang rawan sedang, kemudian 85 kabupaten kota yang tingkat
kerawanannya rendah terhadap COVID-19.

Meski tingkat kerawanan COVID-19 tinggi, Bawaslu
tetap merekomendasikan pilkada langsung. Syaratnya penyelenggara pemilihan,
pasangan calon, tim kampanye, dan pemilih selalu menerapkan protokol Kesehatan.

’’Protokol kesehatan secara ketat dalam melaksanakan
dan mengikuti kegiatan kampanye,’’ katanya.

Di sisi lain, tahapan pilkada 2020 rentan terjadi
penularan COVID-19. Pada saat pendaftaran saja para bakal calon kepala daerah
itu sudah mengerahkan massa. Mulai arak-arakan seni hingga gowes bareng. Itu
masih belum tahapan pilkada lainnya (baca grafis). Sedangkan penegakan hukum
masih lemah dan tidak ada sanksi.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan
perkembangan bakal calon kepala daerah wakil kepala daerah Pilkada Serentak
2020 yang terkonfirmasi positif COVID-19 tinggal 13 orang dari data sebelumnya
sebanyak 63 orang.

Sedangkan Bupati Kabupaten Berau, H Muharram, yang
juga maju sebagai calon kepala daerah di Berau, meninggal di Rumah Sakit
Pertamina, Balikpapan, Selasa (22/9/2020) sore. Muharram menutup usia masih
berstatus positif COVID-19. Dia dirawat sejak dinyatakan positif, Rabu
(9/9/2020) lalu. Sebelum dinyatakan positif Covid-19, Muharram sempat
mendampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat berkunjung ke
Maratua, Berau, pada 1 September 2020. Agenda kunjungan Edhy ke Berau dalam
rangka lepas liar 300 ekor tukik atau anak penyu.

’’Data perkembangan (per 22 September 2020 pukul
10.09 WIB),’’ kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik, di Jakarta,
Selasa.

Baca Juga :  Total Ganti-Rugi Karhulta Capai Rp315 Triliun

Sebelumnya pada 16 September 2020 lalu bakal calon
kepala daerah wakil kepala daerah yang terkonfirmasi positif COVID-19 berjumlah
59 orang. Sedangkan pada 12 September 2020, Anggota KPU Viryan Aziz menyebut
sebanyak 63 calon peserta Pilkada 2020 positif COVID-19

Data KPU merinci calon yang terkonfirmasi tersebut,
yakni bakal calon wakil kepala daerah untuk Kota Sibolga, bakal calon kepala
daerah Serdang Bedagai.

Kemudian bakal calon wakil kepala daerah Meranti,
Sidoarjo, Nunukan, Bolaang Mongondow Selatan, Surabaya, Malang, Berau, Bolaang
Mongondow Selatan, Yahukimo, Sorong Selatan, Manokwari Selatan.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra pada rapat dengar
pendapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin 21 September 2020 menyampaikan pada
tahapan penetapan dan pengundian nomor urut, para pasangan calon akan kembali
dipastikan apakah positif COVID-19 atau tidak.

“Kami juga sudah mengatur sedemikian rupa protokol
kesehatan pengundian nomor urut ini juga dipastikan dipatuhi oleh seluruh
pasangan calon,” katanya.

Para calon kepala daerah yang positif COVID-19 tidak
bisa mengikuti tahapan pilkada yang harus berinteraksi tatap muka hingga
dinyatakan negatif.

Setelah tahapan pendaftaran bakal pasangan calon
yang digelar pada 4-6 September 2020 lalu, KPU akan melanjutkan tahapan
pilkada, yakni penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23-24
September 2020.

Pengamat politik Universitas Jember Agung Purwanto
mengatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 sebaiknya ditunda untuk
menyelamatkan rakyat dari ancaman virus Corona yang trennya di Indonesia hingga
kini tidak menunjukkan adanya penurunan kasus COVID-19.

’’Keamanan umat dari ancaman wabah Virus |Corona
lebih penting karena mengancam nyawa, sedangkan rekrutmen pemimpin ada
mekanisme alternatif yang juga sudah ada aturannya, sehingga tidak masalah
menunda pilkada,’’ katanya di Jember, Jawa Timur, Selasa.

Dia memahami jika Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu dan
DKPP menolak usulan banyak kalangan termasuk organisasi massa keagamaan
terbesar seperti NU dan Muhammadiyah agar menunda pelaksanaan pilkada pada 9
Desember 2020 karena proses suksesi melalui pilkada bukanlah sekadar rutinitas
prosedural pergantian kepemimpinan dalam sistem demokrasi melainkan merupakan
arena politik.

“Dimana siapa akan mendapatkan apa. Itu tentang
alokasi kekuasaan dan penundaan pilkada akan menempatkan pejabat kepala daerah
setingkat di atasnya menentukan penjabat kepala daerah di level bawahnya,”
tuturnya.

Menurutnya, pelaksanaan pilkada akan menjadi ajang
politik yang bisa mengubah konstelasi politik di daerah, sehingga wajar para
legislator menolak keras penundaan pilkada 2020.

“Kepemimpinan itu memang penting dalam ajaran Islam
dan pilkada adalah sarana merekrut pemimpin umat di daerah, namun keamanan umat
dari ancaman wabah virus corona lebih penting karena ini mengancam nyawa,” ucap
dosen FISIP Unej itu.

Ia menjelaskan memilih alternatif cara untuk
mendapatkan pemimpin di daerah lebih bermanfaat dibandingkan memaksakan
pelaksanaan pilkada yang sangat jelas berpotensi menjadi klaster penularan
Virus Corona.

“Pelaksanaan pilkada akan sering melibatkan
kerumunan massa, sehingga bisa dipahami bila NU dan Muhammadiyah serta kalangan
lainnya mengusulkan penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020,” katanya.

Menurutnya bagi partai politik yang sudah berproses
sesuai dengan konstitusi untuk mengusung bakal calon kepala daerah akan memilih
politik dimana merupakan arena kekuasaan.

Baca Juga :  Ini Daftar 'Dosa' Terawan Hingga Dipecat dari IDI

“Usulan NU dan Muhammadiyah serta banyak kalangan
untuk menunda pilkada juga sudah prosedural dalam mengambil keputusan melalui
perhitungan manfaat dan mudlaratnya, sehingga menyelamatkan banyak nyawa adalah
prioritas yang sudah tepat,” ujarnya.

Terus Bertambah

Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yang dilaporkan
melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 per Selasa pukul 12.00 WIB bertambah
4.071 kasus, sehingga total kasus COVID-19 di Indonesia menjadi di 252.923
kasus.

Berdasarkan data dari Satgas Penanganan COVID-19
yang diterima di Jakarta, pasien yang sembuh per hari ini bertambah 3.501 orang
sehingga total keseluruhan pasien COVID-19 yang berhasil pulih 184.298 orang.
Sementara itu untuk kasus pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang meninggal
hingga kini bertambah 160 jiwa sehingga terdapat total 9.837 kematian.

Jumlah tersebut didapatkan dari spesimen yang
diperiksa per hari ini  43.896 sampel. Dengan pertambahan ini, jumlah
spesimen yang telah diperiksa di Indonesia secara kumulatif mencapai 2.994.069
spesimen.

Secara umum, total suspek per hari ini 109.721
orang. Kemudian COVID-19 telah menjangkit 34 provinsi di Tanah Air yang
mencakup 494 kabupaten dan kota.

Lebih rinci, penambahan kasus positif baru hari ini
paling banyak dilaporkan di DKI Jakarta dengan 1.236 kasus, Jawa Barat 575
kasus, Jawa Timur 341 kasus, Riau 253 kasus, Jawa Tengah 228 kasus Sumatera
Barat 201 kasus, Banten 129 kasus, Sulawesi Selatan 121 kasus, Kalimantan Timur
114 kasus dan Bali 108 kasus.

Di samping itu terdapat tujuh provinsi yang
melaporkan penambahan kasus baru di bawah 10 orang dengan dua di antaranya
tanpa kasus sama sekali. Dua provinsi tersebut yakni Jambi dan Kalimantan
Tengah.

Provinsi Jawa Tengah menjadi wilayah dengan kasus
meninggal per hari ini paling banyak yaitu 42 jiwa. Kemudian diikuti DKI
Jakarta dengan 30 kematian dan Jawa Timur 25 kematian.

Sementara provinsi yang melaporkan pasien pulih
paling banyak hari ini yakni DKI Jakarta dengan 843 orang telah sembuh diikuti
Jawa Barat 588 kasus sembuh, Jawa Tengah 406 kasus sembuh, Jawa Timur 403 kasus
sembuh dan Kalimantan Timur 152 kasus sembuh.

Hingga Selasa, data kumulatif kasus positif COVID-19
paling banyak di Indonesia terjadi di DKI Jakarta dengan 64.554 kasus diikuti
oleh Jawa Timur 41.417 kasus, Jawa Tengah 19.982 kasus, Jawa Barat 18.077 kasus
dan Sulawesi Selatan 14.524 kasus.

Pasien sembuh paling banyak dilaporkan di DKI
Jakarta sebanyak 50.389 orang, Jawa Timur sebanyak 33.978 orang, Jawa Tengah
13.712 orang, Jawa Barat 10.755 orang dan Sulawesi Selatan 10.722 orang.

Sedangkan total kematian paling banyak terjadi di
Jawa Timur yakni 3.015 jiwa, diikuti oleh DKI Jakarta 981.600 jiwa, Jawa Tengah
1.314 jiwa, Sumatera Utara 402 dan masing-masing 401 jiwa di Kalimantan Selatan
dan Sulawesi Selatan.

Lalu,
bagaimana dengan pilkada langsung di tengah pandemi? Pilkada langsung memang
hak konstitusi rakyat. Namun, rakyat juga punya hak terlindung dari bahaya.
Mana lebih utama? Ada adagium hukum yang sangat terkenal. Salus populi, suprema
lex. Keselamatan rakyat adalah hukum paling tinggi. Tentu yang utama
keselamatan rakyat, kecuali jika ingin menggelar pilkada secara online.

 

NEKAT. Meski tingkat kerawanan COVID-19 sangat
tinggi, pilkada langsung rencananya jalan terus. Juru Bicara Presiden Fadroel
Rachman mengatakan penyelenggaraan pilkada 2020 tetap sesuai jadwal pada 9
Desember. Dalihnya, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak
memilih. Padahal, rakyat juga punya hak terlindung dari bahaya Virus Corona.
Mana hukum lebih tinggi?

Badan Pengawas Pemilihan Umum menjelaskan sebanyak
59 dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak
2020 memiliki kerawanan tinggi soal aspek pandemi COVID-19.

Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin
dalam rilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2020 terbaru jelang tahapan kampanye
di Jakarta, Selasa, mengatakan data tersebut merupakan hasil pemutakhiran dari
IKP 2020 pada Juni lalu.

’’Berdasarkan IKP Pilkada 2020 yang dimutakhirkan
September 2020, terdapat 9 Provinsi, 50 kabupaten/kota yang terindikasi rawan
tinggi dalam konteks pandemi,’’ kata dia.

Untuk kabupaten kota, angka tersebut meningkat
hampir dua kali lipat dibandingkan IKP pemutakhiran Juni 2020 yang menyebutkan
26 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam hal pandemi COVID-19.

’’Beberapa indikator untuk mengukur kerawanan
tersebut di antaranya adanya penyelenggara pemilu yang terinfeksi COVID-19
dan/atau meninggal karenanya,’’ kata dia.

Kemudian, adanya penyelenggara pemilu yang
mengundurkan diri karena wabah COVID-19, lonjakan pasien dan korban meninggal
karena COVID-19, dan adanya penolakan penyelenggaraan Pilkada 2020 dari
masyarakat awam maupun dari tokoh masyarakat lantaran pandemi.

Adapun, 10 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam
aspek pandemi adalah Kota Depok, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota
Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Manado, dan Kabupaten Bandung. Kemudian
Kabupaten Sintang, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota
Bandar Lampung.

Selain 50 kabupaten kota dan 9 provinsi yang
terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi, Bawaslu juga mendata sebanyak
126 kabupaten kota yang rawan sedang, kemudian 85 kabupaten kota yang tingkat
kerawanannya rendah terhadap COVID-19.

Meski tingkat kerawanan COVID-19 tinggi, Bawaslu
tetap merekomendasikan pilkada langsung. Syaratnya penyelenggara pemilihan,
pasangan calon, tim kampanye, dan pemilih selalu menerapkan protokol Kesehatan.

’’Protokol kesehatan secara ketat dalam melaksanakan
dan mengikuti kegiatan kampanye,’’ katanya.

Di sisi lain, tahapan pilkada 2020 rentan terjadi
penularan COVID-19. Pada saat pendaftaran saja para bakal calon kepala daerah
itu sudah mengerahkan massa. Mulai arak-arakan seni hingga gowes bareng. Itu
masih belum tahapan pilkada lainnya (baca grafis). Sedangkan penegakan hukum
masih lemah dan tidak ada sanksi.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan
perkembangan bakal calon kepala daerah wakil kepala daerah Pilkada Serentak
2020 yang terkonfirmasi positif COVID-19 tinggal 13 orang dari data sebelumnya
sebanyak 63 orang.

Sedangkan Bupati Kabupaten Berau, H Muharram, yang
juga maju sebagai calon kepala daerah di Berau, meninggal di Rumah Sakit
Pertamina, Balikpapan, Selasa (22/9/2020) sore. Muharram menutup usia masih
berstatus positif COVID-19. Dia dirawat sejak dinyatakan positif, Rabu
(9/9/2020) lalu. Sebelum dinyatakan positif Covid-19, Muharram sempat
mendampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat berkunjung ke
Maratua, Berau, pada 1 September 2020. Agenda kunjungan Edhy ke Berau dalam
rangka lepas liar 300 ekor tukik atau anak penyu.

’’Data perkembangan (per 22 September 2020 pukul
10.09 WIB),’’ kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik, di Jakarta,
Selasa.

Baca Juga :  Total Ganti-Rugi Karhulta Capai Rp315 Triliun

Sebelumnya pada 16 September 2020 lalu bakal calon
kepala daerah wakil kepala daerah yang terkonfirmasi positif COVID-19 berjumlah
59 orang. Sedangkan pada 12 September 2020, Anggota KPU Viryan Aziz menyebut
sebanyak 63 calon peserta Pilkada 2020 positif COVID-19

Data KPU merinci calon yang terkonfirmasi tersebut,
yakni bakal calon wakil kepala daerah untuk Kota Sibolga, bakal calon kepala
daerah Serdang Bedagai.

Kemudian bakal calon wakil kepala daerah Meranti,
Sidoarjo, Nunukan, Bolaang Mongondow Selatan, Surabaya, Malang, Berau, Bolaang
Mongondow Selatan, Yahukimo, Sorong Selatan, Manokwari Selatan.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra pada rapat dengar
pendapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin 21 September 2020 menyampaikan pada
tahapan penetapan dan pengundian nomor urut, para pasangan calon akan kembali
dipastikan apakah positif COVID-19 atau tidak.

“Kami juga sudah mengatur sedemikian rupa protokol
kesehatan pengundian nomor urut ini juga dipastikan dipatuhi oleh seluruh
pasangan calon,” katanya.

Para calon kepala daerah yang positif COVID-19 tidak
bisa mengikuti tahapan pilkada yang harus berinteraksi tatap muka hingga
dinyatakan negatif.

Setelah tahapan pendaftaran bakal pasangan calon
yang digelar pada 4-6 September 2020 lalu, KPU akan melanjutkan tahapan
pilkada, yakni penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23-24
September 2020.

Pengamat politik Universitas Jember Agung Purwanto
mengatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 sebaiknya ditunda untuk
menyelamatkan rakyat dari ancaman virus Corona yang trennya di Indonesia hingga
kini tidak menunjukkan adanya penurunan kasus COVID-19.

’’Keamanan umat dari ancaman wabah Virus |Corona
lebih penting karena mengancam nyawa, sedangkan rekrutmen pemimpin ada
mekanisme alternatif yang juga sudah ada aturannya, sehingga tidak masalah
menunda pilkada,’’ katanya di Jember, Jawa Timur, Selasa.

Dia memahami jika Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu dan
DKPP menolak usulan banyak kalangan termasuk organisasi massa keagamaan
terbesar seperti NU dan Muhammadiyah agar menunda pelaksanaan pilkada pada 9
Desember 2020 karena proses suksesi melalui pilkada bukanlah sekadar rutinitas
prosedural pergantian kepemimpinan dalam sistem demokrasi melainkan merupakan
arena politik.

“Dimana siapa akan mendapatkan apa. Itu tentang
alokasi kekuasaan dan penundaan pilkada akan menempatkan pejabat kepala daerah
setingkat di atasnya menentukan penjabat kepala daerah di level bawahnya,”
tuturnya.

Menurutnya, pelaksanaan pilkada akan menjadi ajang
politik yang bisa mengubah konstelasi politik di daerah, sehingga wajar para
legislator menolak keras penundaan pilkada 2020.

“Kepemimpinan itu memang penting dalam ajaran Islam
dan pilkada adalah sarana merekrut pemimpin umat di daerah, namun keamanan umat
dari ancaman wabah virus corona lebih penting karena ini mengancam nyawa,” ucap
dosen FISIP Unej itu.

Ia menjelaskan memilih alternatif cara untuk
mendapatkan pemimpin di daerah lebih bermanfaat dibandingkan memaksakan
pelaksanaan pilkada yang sangat jelas berpotensi menjadi klaster penularan
Virus Corona.

“Pelaksanaan pilkada akan sering melibatkan
kerumunan massa, sehingga bisa dipahami bila NU dan Muhammadiyah serta kalangan
lainnya mengusulkan penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020,” katanya.

Menurutnya bagi partai politik yang sudah berproses
sesuai dengan konstitusi untuk mengusung bakal calon kepala daerah akan memilih
politik dimana merupakan arena kekuasaan.

Baca Juga :  Ini Daftar 'Dosa' Terawan Hingga Dipecat dari IDI

“Usulan NU dan Muhammadiyah serta banyak kalangan
untuk menunda pilkada juga sudah prosedural dalam mengambil keputusan melalui
perhitungan manfaat dan mudlaratnya, sehingga menyelamatkan banyak nyawa adalah
prioritas yang sudah tepat,” ujarnya.

Terus Bertambah

Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yang dilaporkan
melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 per Selasa pukul 12.00 WIB bertambah
4.071 kasus, sehingga total kasus COVID-19 di Indonesia menjadi di 252.923
kasus.

Berdasarkan data dari Satgas Penanganan COVID-19
yang diterima di Jakarta, pasien yang sembuh per hari ini bertambah 3.501 orang
sehingga total keseluruhan pasien COVID-19 yang berhasil pulih 184.298 orang.
Sementara itu untuk kasus pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang meninggal
hingga kini bertambah 160 jiwa sehingga terdapat total 9.837 kematian.

Jumlah tersebut didapatkan dari spesimen yang
diperiksa per hari ini  43.896 sampel. Dengan pertambahan ini, jumlah
spesimen yang telah diperiksa di Indonesia secara kumulatif mencapai 2.994.069
spesimen.

Secara umum, total suspek per hari ini 109.721
orang. Kemudian COVID-19 telah menjangkit 34 provinsi di Tanah Air yang
mencakup 494 kabupaten dan kota.

Lebih rinci, penambahan kasus positif baru hari ini
paling banyak dilaporkan di DKI Jakarta dengan 1.236 kasus, Jawa Barat 575
kasus, Jawa Timur 341 kasus, Riau 253 kasus, Jawa Tengah 228 kasus Sumatera
Barat 201 kasus, Banten 129 kasus, Sulawesi Selatan 121 kasus, Kalimantan Timur
114 kasus dan Bali 108 kasus.

Di samping itu terdapat tujuh provinsi yang
melaporkan penambahan kasus baru di bawah 10 orang dengan dua di antaranya
tanpa kasus sama sekali. Dua provinsi tersebut yakni Jambi dan Kalimantan
Tengah.

Provinsi Jawa Tengah menjadi wilayah dengan kasus
meninggal per hari ini paling banyak yaitu 42 jiwa. Kemudian diikuti DKI
Jakarta dengan 30 kematian dan Jawa Timur 25 kematian.

Sementara provinsi yang melaporkan pasien pulih
paling banyak hari ini yakni DKI Jakarta dengan 843 orang telah sembuh diikuti
Jawa Barat 588 kasus sembuh, Jawa Tengah 406 kasus sembuh, Jawa Timur 403 kasus
sembuh dan Kalimantan Timur 152 kasus sembuh.

Hingga Selasa, data kumulatif kasus positif COVID-19
paling banyak di Indonesia terjadi di DKI Jakarta dengan 64.554 kasus diikuti
oleh Jawa Timur 41.417 kasus, Jawa Tengah 19.982 kasus, Jawa Barat 18.077 kasus
dan Sulawesi Selatan 14.524 kasus.

Pasien sembuh paling banyak dilaporkan di DKI
Jakarta sebanyak 50.389 orang, Jawa Timur sebanyak 33.978 orang, Jawa Tengah
13.712 orang, Jawa Barat 10.755 orang dan Sulawesi Selatan 10.722 orang.

Sedangkan total kematian paling banyak terjadi di
Jawa Timur yakni 3.015 jiwa, diikuti oleh DKI Jakarta 981.600 jiwa, Jawa Tengah
1.314 jiwa, Sumatera Utara 402 dan masing-masing 401 jiwa di Kalimantan Selatan
dan Sulawesi Selatan.

Lalu,
bagaimana dengan pilkada langsung di tengah pandemi? Pilkada langsung memang
hak konstitusi rakyat. Namun, rakyat juga punya hak terlindung dari bahaya.
Mana lebih utama? Ada adagium hukum yang sangat terkenal. Salus populi, suprema
lex. Keselamatan rakyat adalah hukum paling tinggi. Tentu yang utama
keselamatan rakyat, kecuali jika ingin menggelar pilkada secara online.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru