Dua menteri
melontarkan pendapat berbeda mengenai lokasi baru untuk ibu kota negara (IKN).
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil kemarin memastikan bahwa IKN akan
dipindah dari DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun, beberapa jam kemudian, Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang
Brodjonegoro membantahnya.
Pernyataan bahwa IKN akan dipindah ke Kaltim disampaikan Sofyan
Djalil setelah rapat koordinasi RUU Pertanahan sekitar pukul 12.00 kemarin.
“Iya, Kalimantan Timur, tapi belum tahu lokasi spesifiknya di mana, ya belum,â€
katanya. Bahkan, Sofyan sempat mengatakan, jika nanti lokasi IKN baru sudah
diputuskan, tanah di lokasi tersebut akan dibekukan pemerintah. Tujuannya,
pemindahan IKN bebas dari aksi para spekulan tanah.
Namun, dalam wawancara pukul 15.35, Bambang Brodjonegoro
membantahnya. Dia menegaskan, hingga kemarin belum ada keputusan soal provinsi
mana yang akan menjadi ibu kota baru. “Kita tunggu aja pengumuman dari
presiden,†ujar dia di Hotel Aryaduta, Jakarta, kemarin. Bambang kembali
menegaskan bahwa lokasi IKN belum diputuskan.
Dia hanya memberikan penjelasan bahwa lokasinya nanti tidak akan
jauh dari kota yang sudah ada. Dengan begitu, pembangunan lebih efisien. Sebab,
bandara, pelabuhan, dan fasilitas mendasar lainnya sudah tersedia.
Lantas,
apakah yang dimaksud di antara Kota Samarinda dan Balikpapan? Dia enggan
membocorkan. Disinggung soal adanya desain kota yang sudah tersebar, Bambang
menyebut itu baru sementara. Sebab, lokasi definitif belum ditentukan. Padahal,
desain kota sangat dipengaruhi lokasi yang ditetapkan. “Kan kontur tanahnya
bisa beda, antarlokasi dengan lokasi lain,†ujarnya.
Dia menjelaskan, tahap persiapan akan digelar tahun depan.
Namun, groundbreaking dimulai
pada 2021. Dari 40 ribu hektare lahan yang disiapkan, pusat pemerintahan akan
memakan 6.000 hektare. Namun, hanya 3.000 hektare yang digunakan untuk
bangunan. Sedangkan untuk transportasi, direncanakan dibangun transportasi
berbasis rel. Desainnya elevated seperti LRT dan MRT. Dan terkoneksi dengan
kota terdekat.
Sekitar pukul 17.30 kemarin Presiden Joko Widodo membenarkan
bahwa lokasi ibu kota baru belum diputuskan. Dia menuturkan, kajian belum
sepenuhnya tuntas. Namun, Jokowi tidak mendetailkan kajian apa yang dimaksud.
“Nunggu kajian, tinggal satu dua kajian belum disampaikan kepada
saya,†ujar dia di Istana Bogor kemarin (22/8). Jokowi menegaskan, kepastian
lokasi akan diumumkan pada saat yang tepat.
Sementara
itu, pakar perencanaan wilayah dan tata kota Adjie Pamungkas menuturkan,
wilayah Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur, memang salah satu daerah
potensial untuk ibu kota negara. Setidaknya memenuhi kriteria lokasi yang
memiliki akses ke laut. “Memiliki perairan yang tenang, relatif berada di
tengah Indonesia, memiliki potensi bencana yang rendah, dilewati jalur fiber
optic backbone nasional (Palapa Ring), dan pola kepemilikan
lahan yang mudah dikuasai pemerintah,†jelas Adjie.
Pemindahan ke Kaltim, lanjut dia, juga dapat mengubah proses
pembangunan yang saat ini cenderung terpusat di Jawa. Jika dilihat dari
lingkungan, pemindahan IKN tentu tidak boleh mengganggu hutan lindung. Sebab,
Kaltim memiliki area hutan yang sangat luas. Baik hutan produksi, hutan
lindung, maupun pertambangan.
Perlu dicari lahan tidak produktif dan bukan hutan lindung yang
dapat mengakomodasi kegiatan pusat pemerintahan. Kemampuan mengendalikan skala
kota menjadi kunci keberhasilan pembangunan tersebut. Sebab, Kalimantan masih
didominasi lahan hutan sebagai paru-paru dunia.
Secara sosial-budaya, Kaltim multikultural. Banyak pendatang
dari berbagai daerah seperti Sulawesi dan Jawa. Hal itu menunjukkan bahwa
daerah tersebut terbuka secara sosial. “Artinya, pemindahan IKN sebagai
momentum mempertahankan kebinekaan bangsa masih dapat diakomodasi pada wilayah
di Kaltim,†kata pria yang juga menjabat kepala Departemen Perencanaan Wilayah
dan Kota Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya itu.
Secara ekonomi, Kaltim memiliki sumber daya alam yang mampu
mendukung keberlangsungan kehidupan sebuah kota. Proses bisnis di pemerintahan
akan menjadi motor penggerak ekonomi kota sedang ke besar. Walaupun demikian,
dua kota terdekat yang saat ini berkembang, yaitu Samarinda dan Balikpapan,
dapat menjadi penyuplai kebutuhan IKN. Simbiosis mutualisme antara tiga kota
tersebut (Samarinda, Balikpapan, dan IKN) akan menjadi kunci sukses aktivitas
kinerja ekonomi di IKN baru.
Apakah IKN baru memanfaatkan kota yang sudah ada atau berada
pada daerah baru? Membangun kota baru akan memudahkan saat mendesain. Apalagi
jika lahannya sudah dikuasai (pemerintah). Alternatif daerah baru akan lebih
menjanjikan daripada membangun dari kota lama. Meski begitu, kedekatan dengan
kota lama yang sudah berkembang akan memudahkan IKN baru untuk tumbuh.
“Balikpapan dan Samarinda tentu dapat menjadi keuntungan bagi pemerintah untuk
mengembangkan daerah tersebut sebagai IKN,†ujarnya.
Letak IKN baru tentu lebih baik mudah diakses langsung dari
laut. Agar kawasan baru itu mudah untuk tumbuh dan berkembang. Transportasi
laut adalah sistem yang murah meski masih perlu ditata supaya mudah dan nyaman.
Banyak kota maju di dunia berada di pesisir pantai. Itu memberikan indikasi
bahwa pantai sudah menjadi modal utama suatu IKN.
Nah, tinggal bagaimana format IKN yang diinginkan pemerintah.
Sebaiknya pemindahan IKN hanya memindahkan pusat pemerintahan. Pusat bisnis
tetap di Jakarta. Itu berarti, IKN baru didesain tidak akan seperti Jakarta
yang terlalu membesar dan menggurita pembangunannya. “IKN baru ini harus bisa
dikendalikan sebagai pusat pemerintah dengan skala kota sedang sampai besar,
bukan kota metropolitan, apalagi megapolitan,†imbuhnya.Â
DPR Merasa Dilangkahi
Pernyataan Sofyan
Djalil yang memastikan IKN akan dipindah ke Kaltim langsung memantik reaksi
keras dari Senayan. Beberapa anggota DPR, terutama dari parpol non pendukung
Jokowi, mengajukan protes. Mereka merasa pemindahan ibu kota tidak pernah
dikoordinasikan dengan DPR. Padahal, DPR adalah mitra pemerintah. â€Kami merasa
dilangkahi,†kata anggota Komisi V DPR dari Partai Gerindra Bambang Haryo.
Menurut dia, selama ini pemerintah berjalan sendirian dengan
rencana besar itu. Pihaknya pernah menanyakan ke sejumlah perguruan tinggi
negeri. Namun, tidak ada satu pun perguruan tinggi yang diajak melakukan kajian
secara ilmiah. â€Masak pemerintah mengkaji sendiri, memutuskan sendiri,†kata
Bambang Haryo.
Anggota Fraksi PAN Yandri Soesanto menambahkan, pihaknya mengaku
kaget dengan keputusan presiden tersebut. Alasannya, selama ini keputusan
memindahkan ibu kota sama sekali tidak pernah disampaikan ke DPR. Padahal,
papar dia, dalam menjalankan kebijakan, presiden diatur undang-undang. â€Memang
presiden dipilih langsung oleh rakyat. Tapi, presiden harus tunduk pada
undang-undang,†tegas Yandri.
Sejauh ini DPR sama sekali belum mendapatkan laporan maupun
informasi tentang pemindahan ibu kota. Pihaknya mempertanyakan urgensi
pemindahan ibu kota. â€Unsur-unsur kepatutan pemerintah belum terpenuhi,†kata
Yandri.
Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyampaikan, secara
legal, pemindahan ibu kota belum bisa dibenarkan. Sebab, UU 29/2007 tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sebagai Ibu Kota
Negara masih berlaku. Jika ingin memindahkan ibu kota, kata kader PKS itu, pemerintah
harus memiliki landasan hukum. UU 29/2007 harus diganti. â€Sampai sekarang,
tidak ada undang-undang pengganti. Kami terbuka untuk didiskusikan,†katanya.
Mardani lantas menunjukkan dokumen Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa estimasi anggaran untuk pembangunan IKN
mencapai Rp 466 triliun. Dari jumlah tersebut, mayoritas dibiayai melalui kerja
sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) Rp 340 triliun. APBN hanya membiayai
Rp 30,6 triliun. â€Pemerintah harus transparan, dong. Perusahaan swasta yang
diajak kerja sama itu mana saja,†tegasnya.(jpg)