25.8 C
Jakarta
Sunday, September 22, 2024

Seluruh Proses Perizinan Bakal Diambilalih BKPM

JAKARTA – Lambatnya proses perizinan investasi, termasuk munculnya
pengaduan yang sifatnya membatasi ruang gerak penanam modal, menjadi pemantik
reaksi Presiden Joko Widodo untuk lebih tegas. Kesimpulannya, Pemerintah
memutuskan seluruh proses perizinan diambilalih Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM).

”Ini sudah kesekian kalinya saya
ingatkan. Laporan banyak sekali yang masuk. Ada yang coba main-main. Kita tuntaskan
saja, perizinan dengan pola terpusat di BKPM. Ini lebih cepat dan ideal,”
singkat Presiden Joko Widodo usai melakukan Ratas tentang Percepatan Kemudahan
Berusaha, di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (21/11).

Senada dengan itu, Sekretaris
Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan, Presiden telah memutuskan untuk
kewenangan perizinan sepenuhnya dikembalikan BKPM, hal yang berkaitan dengan
kemudahan berusaha.

”Sebenarnya Sekretaris Kabinet
telah membuat surat secara resmi kepada BKPM untuk hal tersebut sesuai dengan
arahan Bapak Presiden, bahwa sekali lagi kewenangan perizinan menjadi tanggung
jawab sepenuhnya BKPM,” kata Seskab dalam keterangan persnya kepada wartawan
usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha atau Ease of
Doing Business, di Kantor Presiden.

Dengan kewenangan sepenuhnya
diberikan kepada Kepala BKPM, menurut Seskab, maka diminta untuk ditargetkan di
tahun 2021 (kemudahan berusaha, red) ada pada rangking 50, dan kemudian
mengarah kepada 40, sehingga harus ada reform.

Sekaligus, lanjut Seskab, Presiden
telah menginstruksikan kepada seluruh menteri, sampai dengan akhir bulan
Desember sekurang-kurangnya mencabut 40 Permen (Peraturan Menteri) yang
dianggap menghambat hal yang berkaitan dengan investasi dan kemudahan berusaha.

Baca Juga :  Penderita ISPA di Daerah Terdampak Karhutla Terus Bertambah

Termasuk perizinan-perizinan yang
tersebar di beberapa kementerian. Sebab memberi contoh, Menteri Kelautan dan
Perikanan telah menyampaikan perizinan yang berkaitan dengan kapal yang ada di
beberapa kementerian.

Atas hal ini, Presiden telah
menginstruksikan dipusatkan di satu kementerian, dan nanti akan diatur
bagaimana regulasinya, sehingga tidak lagi harus pergi ke Kementerian Kelautan
dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, kementerian yang lain dan sebagainya.

”Dibuatkan di satu pintu, karena
memang dalam kondisi dunia yang seperti ini. Tidak mungkin kita bergerak maju
kalau kemudian hambatan di dalam internal pemerintahan ini masih ada,” terang
Pramono Anung.

Sementara itu, Kepala BKPM Bahlil
Lahadalia mengemukakan, kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Jokowi yang
mengembalikan sepenuhnya kewenangan perizinan ke BKPM disertai dengan target
peningkatan peringkat kemudahan berusaha Indonesia ke urutan 50 sebagai
tanggung jawab yang besar.

”Dan ini alat ukurnya jelas.
Kalau itu masih tetap 73 tidak naik-naik ke 50 atau katakanlah 50 lebih,
berarti risikonya ada di kami sendiri dan BKPM, begitupun realisasi investasi,”
terang Bahlil di tempat yang sama.

Namun Bahlil tidak khawatir
dengan tanggung jawab tersebut karena sekarang di BKPM sudah mulai mengubah
paradigma. ”Sekarang kalau teman-teman melakukan investasi, cukup datang ke
BKPM nanti kita akan membantu untuk mengurus perizinannya, di kementerian mana
yang selama ini menganggap itu sulit nanti kita yang akan mendampingi,”
ungkapnya.

Baca Juga :  XL Axiata Salurkan Bantuan dan Pastikan Jaringan di Kalsel Tetap Norma

Ia menyebutkan, saat menjadi Kepala
BKPM, investasi yang eksisting, yang belum tereksekusi itu sekitar Rp780
triliun. Namun, sampai dengan minggu sekarang sudah sekitar Rp80-Rp89 triliun
yang sudah tereksusi. ”Dari Rp780 triliun itu cuma 24 perusahaan, sekarang
dua-duanya sudah kita lakukan,” jelas Bahlil.

Online Single Submission Terkait
dengan Online Single Submission (OSS), Kepala BKPM Bahlil Lahadlia
mengemukakan, hanya diperlukan waktu tiga jam untuk mendapatkan Nomor Induk
Berusaha (NIB).

Namun diakuinya, NIB ini itu
belum bisa merealisasikan aktivitas bisnis pada usaha itu karena harus mengurus
perizinan-perizinannya di kementerian/lembaga atau daerah untuk dinotifikasi.
”Itu terjadi karena memang hari ini perizinan itu belum terkonsentrasi di BKPM,
masih di kementerian/lembaga,” terangnya.

Ke depan, kementerian/lembaga
ditarik dulu untuk masuk ke BKPM, setelah itu terkait dengan izin-izin IMB di
daerah yang harus bersih. ”Tetapi kemarin saya lakukan rakor dengan
kepala-kepala Dinas PTSP seluruh Indonesia, kami bersepakat bahwa Januari itu
akan terintegrasi antara OSS yang ada di kabupaten, kota, dan provinsi kemudian
dengan pusat,” jelas Bahlil. (dim/ful/fin)

JAKARTA – Lambatnya proses perizinan investasi, termasuk munculnya
pengaduan yang sifatnya membatasi ruang gerak penanam modal, menjadi pemantik
reaksi Presiden Joko Widodo untuk lebih tegas. Kesimpulannya, Pemerintah
memutuskan seluruh proses perizinan diambilalih Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM).

”Ini sudah kesekian kalinya saya
ingatkan. Laporan banyak sekali yang masuk. Ada yang coba main-main. Kita tuntaskan
saja, perizinan dengan pola terpusat di BKPM. Ini lebih cepat dan ideal,”
singkat Presiden Joko Widodo usai melakukan Ratas tentang Percepatan Kemudahan
Berusaha, di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (21/11).

Senada dengan itu, Sekretaris
Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan, Presiden telah memutuskan untuk
kewenangan perizinan sepenuhnya dikembalikan BKPM, hal yang berkaitan dengan
kemudahan berusaha.

”Sebenarnya Sekretaris Kabinet
telah membuat surat secara resmi kepada BKPM untuk hal tersebut sesuai dengan
arahan Bapak Presiden, bahwa sekali lagi kewenangan perizinan menjadi tanggung
jawab sepenuhnya BKPM,” kata Seskab dalam keterangan persnya kepada wartawan
usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha atau Ease of
Doing Business, di Kantor Presiden.

Dengan kewenangan sepenuhnya
diberikan kepada Kepala BKPM, menurut Seskab, maka diminta untuk ditargetkan di
tahun 2021 (kemudahan berusaha, red) ada pada rangking 50, dan kemudian
mengarah kepada 40, sehingga harus ada reform.

Sekaligus, lanjut Seskab, Presiden
telah menginstruksikan kepada seluruh menteri, sampai dengan akhir bulan
Desember sekurang-kurangnya mencabut 40 Permen (Peraturan Menteri) yang
dianggap menghambat hal yang berkaitan dengan investasi dan kemudahan berusaha.

Baca Juga :  Penderita ISPA di Daerah Terdampak Karhutla Terus Bertambah

Termasuk perizinan-perizinan yang
tersebar di beberapa kementerian. Sebab memberi contoh, Menteri Kelautan dan
Perikanan telah menyampaikan perizinan yang berkaitan dengan kapal yang ada di
beberapa kementerian.

Atas hal ini, Presiden telah
menginstruksikan dipusatkan di satu kementerian, dan nanti akan diatur
bagaimana regulasinya, sehingga tidak lagi harus pergi ke Kementerian Kelautan
dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, kementerian yang lain dan sebagainya.

”Dibuatkan di satu pintu, karena
memang dalam kondisi dunia yang seperti ini. Tidak mungkin kita bergerak maju
kalau kemudian hambatan di dalam internal pemerintahan ini masih ada,” terang
Pramono Anung.

Sementara itu, Kepala BKPM Bahlil
Lahadalia mengemukakan, kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Jokowi yang
mengembalikan sepenuhnya kewenangan perizinan ke BKPM disertai dengan target
peningkatan peringkat kemudahan berusaha Indonesia ke urutan 50 sebagai
tanggung jawab yang besar.

”Dan ini alat ukurnya jelas.
Kalau itu masih tetap 73 tidak naik-naik ke 50 atau katakanlah 50 lebih,
berarti risikonya ada di kami sendiri dan BKPM, begitupun realisasi investasi,”
terang Bahlil di tempat yang sama.

Namun Bahlil tidak khawatir
dengan tanggung jawab tersebut karena sekarang di BKPM sudah mulai mengubah
paradigma. ”Sekarang kalau teman-teman melakukan investasi, cukup datang ke
BKPM nanti kita akan membantu untuk mengurus perizinannya, di kementerian mana
yang selama ini menganggap itu sulit nanti kita yang akan mendampingi,”
ungkapnya.

Baca Juga :  XL Axiata Salurkan Bantuan dan Pastikan Jaringan di Kalsel Tetap Norma

Ia menyebutkan, saat menjadi Kepala
BKPM, investasi yang eksisting, yang belum tereksekusi itu sekitar Rp780
triliun. Namun, sampai dengan minggu sekarang sudah sekitar Rp80-Rp89 triliun
yang sudah tereksusi. ”Dari Rp780 triliun itu cuma 24 perusahaan, sekarang
dua-duanya sudah kita lakukan,” jelas Bahlil.

Online Single Submission Terkait
dengan Online Single Submission (OSS), Kepala BKPM Bahlil Lahadlia
mengemukakan, hanya diperlukan waktu tiga jam untuk mendapatkan Nomor Induk
Berusaha (NIB).

Namun diakuinya, NIB ini itu
belum bisa merealisasikan aktivitas bisnis pada usaha itu karena harus mengurus
perizinan-perizinannya di kementerian/lembaga atau daerah untuk dinotifikasi.
”Itu terjadi karena memang hari ini perizinan itu belum terkonsentrasi di BKPM,
masih di kementerian/lembaga,” terangnya.

Ke depan, kementerian/lembaga
ditarik dulu untuk masuk ke BKPM, setelah itu terkait dengan izin-izin IMB di
daerah yang harus bersih. ”Tetapi kemarin saya lakukan rakor dengan
kepala-kepala Dinas PTSP seluruh Indonesia, kami bersepakat bahwa Januari itu
akan terintegrasi antara OSS yang ada di kabupaten, kota, dan provinsi kemudian
dengan pusat,” jelas Bahlil. (dim/ful/fin)

Terpopuler

Artikel Terbaru