26.3 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

RUU Pilkada Ditunda, Sufmi Dasco Ahmad Tolak Bertemu Massa Aksi

PROKALTENG.CO – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa dirinya tidak akan menemui massa aksi yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (22/8). Dasco menyatakan bahwa ia tidak ingin menggunakan situasi tersebut untuk mencari popularitas.

“Enggak usah, kita kan bukan mau cari populer,” ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, setelah menunda rapat paripurna DPR yang direncanakan untuk mengesahkan RUU Pilkada.

RUU Pilkada yang menjadi pemicu aksi demo seharusnya disahkan dalam rapat paripurna hari ini. Namun, rapat tersebut ditunda karena peserta tidak memenuhi kuorum. Dasco menjelaskan bahwa pihaknya perlu mengadakan rapat pimpinan (rapim) terlebih dahulu sebelum menjadwalkan ulang pengesahan RUU Pilkada.

Baca Juga :  Soal Video Skenario Gulingkan Jokowi, Polisi Bilang Begini

“Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mengikuti mekanisme yang ada di DPR. Kita harus rapim lagi, harus Bamus lagi, dan menyesuaikan hari paripurna di DPR,” tambah Dasco.

Gelombang penolakan terhadap RUU Pilkada muncul karena adanya dugaan bahwa DPR RI mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70, serta berupaya agar putusan MK tidak diterapkan dalam undang-undang.

Dalam putusan MK nomor 60, disebutkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik harus disamakan dengan syarat pencalonan kepala daerah dari jalur perseorangan.

Ambang batas tersebut diubah dari 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu menjadi antara 6,5 hingga 10 persen dari total suara sah pemilu, disesuaikan dengan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah terkait.

Baca Juga :  MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Tiga Partai di Kalteng Kini Bisa Usung Calon Sendiri

Sementara itu, putusan MK nomor 70 menegaskan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat mendaftar sebagai pasangan calon. Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR dilaporkan merumuskan ambang batas 6,5 hingga 10 persen suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Selain itu, Baleg juga menetapkan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA). (pri/jawapos.com)

PROKALTENG.CO – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa dirinya tidak akan menemui massa aksi yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (22/8). Dasco menyatakan bahwa ia tidak ingin menggunakan situasi tersebut untuk mencari popularitas.

“Enggak usah, kita kan bukan mau cari populer,” ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, setelah menunda rapat paripurna DPR yang direncanakan untuk mengesahkan RUU Pilkada.

RUU Pilkada yang menjadi pemicu aksi demo seharusnya disahkan dalam rapat paripurna hari ini. Namun, rapat tersebut ditunda karena peserta tidak memenuhi kuorum. Dasco menjelaskan bahwa pihaknya perlu mengadakan rapat pimpinan (rapim) terlebih dahulu sebelum menjadwalkan ulang pengesahan RUU Pilkada.

Baca Juga :  Soal Video Skenario Gulingkan Jokowi, Polisi Bilang Begini

“Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mengikuti mekanisme yang ada di DPR. Kita harus rapim lagi, harus Bamus lagi, dan menyesuaikan hari paripurna di DPR,” tambah Dasco.

Gelombang penolakan terhadap RUU Pilkada muncul karena adanya dugaan bahwa DPR RI mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70, serta berupaya agar putusan MK tidak diterapkan dalam undang-undang.

Dalam putusan MK nomor 60, disebutkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik harus disamakan dengan syarat pencalonan kepala daerah dari jalur perseorangan.

Ambang batas tersebut diubah dari 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu menjadi antara 6,5 hingga 10 persen dari total suara sah pemilu, disesuaikan dengan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah terkait.

Baca Juga :  MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Tiga Partai di Kalteng Kini Bisa Usung Calon Sendiri

Sementara itu, putusan MK nomor 70 menegaskan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat mendaftar sebagai pasangan calon. Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR dilaporkan merumuskan ambang batas 6,5 hingga 10 persen suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Selain itu, Baleg juga menetapkan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA). (pri/jawapos.com)

Terpopuler

Artikel Terbaru