Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan telah mewacanakan menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN). Rencana itu merupakan buntut dari membengkaknya defisit anggaran PT
Asuransi Kesehatan Indonesia yang telah mencapai Rp 9,1 triliun.
Wacana tersebut diungkapkan oleh Direktur
Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso usai rapat bersama Komisi XI dan
Kementerian Keuangan, Selasa (21/8) lalu. Menurutnya, kenaikan iuran tersebut
sudah sangat mendesak.
“Kebutuhan kenaikan iuran memang sudah cukup
mendesak. Ini supaya BPJS sustain (bertahan, Red),†ujar
Kemal.
Untuk diketahui, saat ini iuran BPJS Kesehatan
terdiri dari tiga kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III. Dari kelas
tersebut pemerintah telah menetapkan iuran sebesar masing-masing Rp 81 ribu, Rp
51 ribu dan 25,5 ribu. Besaran iuran tersebut mengacu Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014.
Kemal mencatat, defisit yang dialami oleh BPJS
kesehatan disebabkan oleh banyaknya peserta yang menunggak. Total ada sekitar
15 juta orang yang menunggak.
“Estimasi (defisit, Red) kita pada current
running seperti ini Rp 28,5 triliun. Ini carried dari
tahun lalu Rp 9,1 triliun plus yang ada tahun ini kan Rp 19 triliun,†bebernya.
Menurut Kemal, pembahasan kenaikan iuran
kepesertaan BPJS Kesehatan telah diusulkan oleh Dewan Jaminan Nasional (DJSN)
kepada presiden Joko Widodo. Namun, DJSN belum mengetahui berapa kenaikan iuran
yang harus ditanggung peserta.
“Mungkin sebaiknya (tanya, Red) kepada DJSN
saja (soal kenaikan iuran, Red) supaya lebih akurat. Ini seperti yang sudah
disampaikan kan untuk kepentingan bersama,†tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa salah satu faktor penyebab
defisit tersebut adalah banyaknya peserta yang tidak patuh membayar iuran.
Kelompok yang terbanyak adalah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang
jumlahnya mencapai 31,5 juta dan Bukan Pekerja yang jumlahnya mencapai 5,1 juta
jiwa.
Tidak teraturnya pembayaran iuran dari peserta
pun akhirnya membuat keuangan BPJS Kesehatan menjadi semakin memburuk. Sebab,
besaran klaim yang dibayarkan perseroan lebih besar dari iuran yang diterima
dari peserta setiap bulannya.
Rendahnya kepatuhan pembayaran iuran ini
membuat pemerintah putar otak. Alhasil, mulai 2014 lalu, pemerintah
memberlakukan kebijakan pengguna jaminan kesehatan tak bisa menggunakan
langsung manfaat kartu ketika baru mendaftar. Masa tunggunya harus mencapai dua
pekan terlebih dahulu.(jpg)