Site icon Prokalteng

Bawa Rokok Berlebih, Jamaah Haji Indonesia Terancam Denda

Setelah mendarat para jamaah haji menjalani pemeriksaan koper lewat mesin x-ray setelah tiba di Bandara Madinah. (Media Center Haji)

PROKALTENG.CO-Meski sudah ada sosialisasi perihal larangan membawa rokok dengan jumlah melebihi ketentuan, sebagian jamaah haji Indonesia yang masuk kategori “Ahli Hisab” alias perokok, masih nekat.

Mereka membawa rokok dalam jumlah banyak, melebihi aturan maksimal 2 slop atau 20 pak. Akibatnya, saat turun di Bandara Madinah, petugas pun curiga. Lalu membongkar kopernya untuk diperiksa.

Hal itu dibenarkan kepala daker Madinah PPIH Arab Saudi Abdillah. “Memang, di beberapa kasus kami lihat pemeriksaan barang jemaah. Di antaranya pembongkaran rokok dalam jumlah banyak,” ujar Abdillah di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.

Dia menjelaskan, banyaknya rokok yang dibawa jamaah membuat petugas yang memantau koper jamaah lewat mesin x-ray akhirnya curiga. Lalu, mereka membongkar koper tersebut.

Tak hanya itu, mereka juga sempat tertahan di bandara cukup lama. Karena harus mengurusi barang bawaannya itu. “Kasus ini juga dikenakan denda, terutama kalau membawa dalam jumlah banyak,” imbuhnya.

Karen itulah, Abdillah mengimbau para jemaah haji untuk tidak perlu membawa banyak rokok, mengingat konsekwensi yang harus ditanggung jika ketahuan.

Tak hanya harus tinggal dulu di bandara untuk pengurusan kopernya serta terkena denda, mereka juga akan terlambat masuk hotel. Akibatnya, durasi masa tinggal mereka di Kota Madinah juga akan berkurang. (jpc)

Exit mobile version