PROKALTENG.CO-Fenomena
terpidana korupsi mencari peruntungan melalui upaya hukum luar biasa yakni
peninjauan kembali (PK) kini marak dilakukan. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara
KPK, Ali Fikri menyampaikan, terdapat 65 koruptor yang telah mengajukan upaya
hukum PK.
“Jadi belakangan ini terkait dengan PK ini menjadi ramai. Kalau
dari catatan KPK, ada sekitar 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya hukum
luar biasa PK,†kata Ali dalam diskusi daring, Jumat (22/1).
Ali menyampaikan, koruptor kini seperti berbondong-bondong
mencari peruntungan melalui upaya hukum PK. Menurutnya, ramai pengajukan PK
mulai terjadi pada Agustus sampai September 2020.
“Sekalipun kita tentu tahu bahwa peninjauan kembali merupakan
hak dari terpidana sebagaimana di dalam hukum acara yang berlaku saat ini,â€
ujar Ali.
Ali tak memungkiri, para koruptor mengajukan PK tanpa melalui
upaya hukum lainnya seperti banding maupun kasasi. Melainkan setelah putusan
pengadilan tingkat pertama berkekuatan hukum tetap, terdapat sejumlah koruptor
yang langsung melakukan upaya hukum PK.
“Kami mencatat, beberapa tahun yang lalu di tingkat pengadilan
tingkat pertama, kemudian tingkat banding, kemudian di tingkat kasasi, setelah
itu baru mereka mengajukan PK. Tapi belakangan ini ramai-ramai para napi
menerima putusan di tingkat pertama atau pengadilan Tipikor, kemudian eksekusi.
Beberapa bulan kemudian mereka mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK,â€
cetus Ali.
Secara tegas, Ali menyesalkan putusan tingkat PK mengurangi
vonis hukuman para koruptor. Kendati memang, vonis sepenuhnya merupakan
kewenangan majelis hakim.
“Putusan dari majelis hakim PK itu dinilai kemudian ternyata
menurunkan (hukuman). Karena, sekali lagi, bahwa turun angka vonis terhadap
para napi ini kemudian bisa menjadi bahan diskusi lebih lanjut. Karena kembali
lagi ada independensi hakim ketika menjatuhkan putusan,†tegas Ali.
Sebelumnya, KPK menyoroti masifnya terpidana korupsi yang
mencari peruntungan melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK). Terkini,
mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli sedang mengajukan upaya PK dari pidana
6 tahun penjara, dalam kasus penerimaan gratifikasi dan suap kepada anggota
DPRD Jambi.
Selain Zumi Zola, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga
tengah mencari peruntungan hukum melalui upaya PK. Atut mengajukan PK terkait
jeratan hukum kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Ali tak memungkiri, masifnya terpidana korupsi mengajukan upaya
hukum PK karena melihat tren putusan dari MA. Kekinian, lembaga kekuasaan
kehakiman mengabulkan PK suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansa yang hukumannya
dipotong dari 3,5 tahun menjadi 1,5 tahun penjara.
Selain itu, MA juga mengabulkan permohonan PK yang diajukan
mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar. Hukumannya dikurangi dari 8 tahun
menjadi 7 tahun penjara oleh Hakim pada tingkat PK.
Ali menegaskan, banyaknya koruptor yang mengajukan upaya hukum
PK seharusnya MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian
khusus. Karena PK yang diajukan napi korupsi sebagian besar pada akhirnya
dikabulkan MA dengan mengkoreksi terhadap putusan sebelumnya baik pertimbangan
fakta, penerapan hukum maupun amar putusannya.
“Jika ini tetap berlanjut, kami khawatir tingkat kepercayaan
masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun. Sehingga upaya
pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama tidak membuahkan hasil
yang maksimal,†ucap Ali, Rabu (6/1) lalu.