26.9 C
Jakarta
Sunday, September 22, 2024

BNSP Ubah Prosedur Standar Ujian Nasional

JAKARTA – Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akan mengubah
Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS UN) 2020. POS UN ini, merupakan
revisi POS UN sebelumnya yang sudah diumumkan ke masyarakat sejak November
tahun lalu.

Ketua BSNP Abdul Mu’ti
mengatakan, bahwa hal ini perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 43/2019, tentang penyelenggaraan ujian
yang diselenggarakan satuan pendidikan dan ujian nasional.

“Merujuk Permendikbud 43/2019
tersebut, maka BSNP tidak lagi membuat panduan untuk pelaksanaan USBN,” ujar
Abdul, Selasa (21/2).

Selain itu, kata Abdul, paling
tidak ada dua hal lagi yang perlu dinyatakan oleh BSNP terkait dengan
Permendikbud No. 43/2019. Pertama, peraturan BSNP No:0051/P/BSNP/XI/2019
tentang POS UN 2019/2020 tidak berlaku.

“Kedua, berlakunya POS UN
2019/2020 yang baru, sebagaimana tertuang dalam SK BSNP No:
0053/P/BSNP/I/2020,” ujarnya.

Abdul menjelaskan pula bahwa
ujian akan dilaksanakan menggunakan komputer ataupun kertas pensil dengan
ketentuan sekolah yang akan menyelenggarakan ujian nasional berbasis kertas
pensil harus meminta persetujuan dari BSNP terlebih dahulu.

Baca Juga :  Jokowi Akui Pemerintah akan Berlakukan PPKM Darurat

“Berdasarkan evaluasi kami,
memang UNBK (ujian nasional berbasis komputer) memberikan akurasi yang lebih
baik dan juga dalam pelaksanaannya lebih efesien,” katanya.

Abdul juga mengingatkan, sudah
adanya teknis pelaksanaan ujian sekolah pada Permendikbud No 53/2015 tentang
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah.

“Permendikbud ini, juga sudah
memiliki acuan teknisnya berupa petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dirjen
Dikdasmen. Ini bisa dijadikan pegangan bagi sekolah untuk melaksanakan ujian
sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, Doni Koesoema A,
anggota BSNP mengatakan bahwa momen penghapusan USBN harus menjadi ruang untuk
memperkuat kepercayaan publik pada guru dan sekolah.

“Pak Nadiem Makarim memberikan
kepercayaan pada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ujian. Karena itu,
kepercayaan ini jangan sampai disalahgunakan,” ujar Doni.

“Satuan pendidikan perlu menjaga
kerahasiaan soal-soal Ujian dan mengembangkan berbagai metode ujian untuk
menumbuhkan semangat belajar peserta didik secara kontekstual,” tegas Doni.

Sementara itu, BSNP juga
mengingatakan, para pendidik dan tenaga kependidikan agar tidak terkungkung
dalam standar pendidikan yang telah dibuat BSNP.

Baca Juga :  Heboh Perempuan Hamil 1 Jam, Lalu Melahirkan

Menurutnya, kesalahan mendasar
yang terjadi di kelas selama ini adalah, praktik mengajar lebih fokus pada hal
administratif ketimbang substantif.

“Selama ini kesalahan mendasar
praktik di lapangan lebih fokus pada hal-hal administratif ketimbang substantif,
standar itu guiding principal jadi itu bukan kitab suci yang tidak bisa diubah,”
kata Anggota BNSP, Bambang.

Menurut Bambang, terjadi hal
demikian lantaran adanya perbedaan presepsi terkait standar di kalangan
pendidik. Untuk itu, kata Bambang, ini harus menjadi pekerjaan rumah yang harus
dituntaskan.

“Ini presepsi dan pemahaman
bagaimana menerapkan standar ini masih berbeda. Ini tantangan BSNP dan
pemerintah untuk memberikan sosialisi dalam memahami standar itu, jangan
dipahami sebagai pakem atau kitab suci,” tuturnya.

Terlebih lagi, kata Bambang,
standar pendidikan harus terus dievaluasi. Apalagi sekarang ada kebijakan
‘Merdeka Belajar’ yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

“Contoh standar proses di
‘Merdeka Belajar’ itu sebenarnya semangat standar kita memberikan ruang peluang
bagi guru berkreasi,” terangnya. (der/bin/nto)

JAKARTA – Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akan mengubah
Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS UN) 2020. POS UN ini, merupakan
revisi POS UN sebelumnya yang sudah diumumkan ke masyarakat sejak November
tahun lalu.

Ketua BSNP Abdul Mu’ti
mengatakan, bahwa hal ini perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 43/2019, tentang penyelenggaraan ujian
yang diselenggarakan satuan pendidikan dan ujian nasional.

“Merujuk Permendikbud 43/2019
tersebut, maka BSNP tidak lagi membuat panduan untuk pelaksanaan USBN,” ujar
Abdul, Selasa (21/2).

Selain itu, kata Abdul, paling
tidak ada dua hal lagi yang perlu dinyatakan oleh BSNP terkait dengan
Permendikbud No. 43/2019. Pertama, peraturan BSNP No:0051/P/BSNP/XI/2019
tentang POS UN 2019/2020 tidak berlaku.

“Kedua, berlakunya POS UN
2019/2020 yang baru, sebagaimana tertuang dalam SK BSNP No:
0053/P/BSNP/I/2020,” ujarnya.

Abdul menjelaskan pula bahwa
ujian akan dilaksanakan menggunakan komputer ataupun kertas pensil dengan
ketentuan sekolah yang akan menyelenggarakan ujian nasional berbasis kertas
pensil harus meminta persetujuan dari BSNP terlebih dahulu.

Baca Juga :  Jokowi Akui Pemerintah akan Berlakukan PPKM Darurat

“Berdasarkan evaluasi kami,
memang UNBK (ujian nasional berbasis komputer) memberikan akurasi yang lebih
baik dan juga dalam pelaksanaannya lebih efesien,” katanya.

Abdul juga mengingatkan, sudah
adanya teknis pelaksanaan ujian sekolah pada Permendikbud No 53/2015 tentang
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah.

“Permendikbud ini, juga sudah
memiliki acuan teknisnya berupa petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dirjen
Dikdasmen. Ini bisa dijadikan pegangan bagi sekolah untuk melaksanakan ujian
sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, Doni Koesoema A,
anggota BSNP mengatakan bahwa momen penghapusan USBN harus menjadi ruang untuk
memperkuat kepercayaan publik pada guru dan sekolah.

“Pak Nadiem Makarim memberikan
kepercayaan pada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ujian. Karena itu,
kepercayaan ini jangan sampai disalahgunakan,” ujar Doni.

“Satuan pendidikan perlu menjaga
kerahasiaan soal-soal Ujian dan mengembangkan berbagai metode ujian untuk
menumbuhkan semangat belajar peserta didik secara kontekstual,” tegas Doni.

Sementara itu, BSNP juga
mengingatakan, para pendidik dan tenaga kependidikan agar tidak terkungkung
dalam standar pendidikan yang telah dibuat BSNP.

Baca Juga :  Heboh Perempuan Hamil 1 Jam, Lalu Melahirkan

Menurutnya, kesalahan mendasar
yang terjadi di kelas selama ini adalah, praktik mengajar lebih fokus pada hal
administratif ketimbang substantif.

“Selama ini kesalahan mendasar
praktik di lapangan lebih fokus pada hal-hal administratif ketimbang substantif,
standar itu guiding principal jadi itu bukan kitab suci yang tidak bisa diubah,”
kata Anggota BNSP, Bambang.

Menurut Bambang, terjadi hal
demikian lantaran adanya perbedaan presepsi terkait standar di kalangan
pendidik. Untuk itu, kata Bambang, ini harus menjadi pekerjaan rumah yang harus
dituntaskan.

“Ini presepsi dan pemahaman
bagaimana menerapkan standar ini masih berbeda. Ini tantangan BSNP dan
pemerintah untuk memberikan sosialisi dalam memahami standar itu, jangan
dipahami sebagai pakem atau kitab suci,” tuturnya.

Terlebih lagi, kata Bambang,
standar pendidikan harus terus dievaluasi. Apalagi sekarang ada kebijakan
‘Merdeka Belajar’ yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

“Contoh standar proses di
‘Merdeka Belajar’ itu sebenarnya semangat standar kita memberikan ruang peluang
bagi guru berkreasi,” terangnya. (der/bin/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru