KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 52
perusahaan akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Pulau Sumatera dan
Kalimantan.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK,
Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya telah menyegel 52 lokasi yang luasnya
lebih dari 9 ribu hektare.
“Ada 52 lokasi yang kami
segel, artinya ada 52 perusahaan lokasi-lokasi yang kami segel, luasnya yang
kami segel lebih daripada 9 ribu hektare, lokasinya berada di Riau kemudian di
Jambi, di Sumatera Selatan, di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan
Timur,” ucap Rasio Ridho Sani kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta
Pusat, Sabtu (21/9).
Dari 52 lokasi milik 52
perusahaan itu, pihak Dirjen Gakkum KLHK juga telah menetapkan lima perusahaan
sebagai tersangka penyebab karhutla.
“Dan kami juga berkoordinasi
dengan pihak-pihak kepolisian karena saat ini kami sudah menetapkan oleh
penyidik kami sudah menetapkan 5 korporasi yang menjadi tersangka dari kasus
ini,” katanya.
Lima perusahaan yang telah
ditetapkan sebagai tersangka adalah PT SKM, PT ABP dan PT AER di Kalimantan
Barat, serta PT KS dan PT IFP di Kalimantan Tengah.
“Jumlah ini akan bertambah
disamping kami melakukan penyidikan terhadap korporasi, juga pihak kepolisian
juga melakukannya, jadi berapa lokasi yang kami segel itu ditangani oleh pihak
kepolisian juga, jadi ada yang di Riau, ada yang di Sumatera Selatan, di
Kalimantan Barat Tengah dan pihak kepolisian sudah menetapkan beberapa
tersangka korporasi ini,” ungkapnya. (rmol/kpc)