PROKALTENG.CO โ Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku diperlakukan tidak adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai haknya diabaikan setelah permohonan menghadirkan saksi meringankan tak digubris dalam proses penyidikan.
โPenasihat hukum saya telah mengajukan permohonan resmi untuk memeriksa saksi-saksi meringankan kepada pimpinan KPK pada tanggal 4 Maret 2024. Namun, permohonan tersebut diabaikan oleh KPK,โ ungkap Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir dari ANTARA.
Menurutnya, KPK justru mengandalkan saksi-saksi internal yang cenderung memberatkannya. Tercatat, ada 13 penyelidik dan penyidik KPK yang menjadi saksi dalam kasusnya, termasuk Rossa Purbo Bekti.
Hasto menuturkan bahwa semua saksi tersebut memberatkannya, sementara saksi-saksi meringankan yang diajukan pihaknya tak diperiksa.
Maka dari itu, ia menilai KPK melanggar asas proporsionalitas dalam penyidikan kasus yang menjeratnya. Menurutnya, proses hukum yang dijalankan tidak seimbang dan cenderung merugikan dirinya.
Asas proporsionalitas, kata dia, merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Asas tersebut mengharuskan bahwa tindakan hukum yang diambil harus seimbang dengan tingkat keseriusan pelanggaran yang diduga.
โAkan tetapi, dalam kasus ini, KPK justru melakukan penyidikan yang berlebihan dan tidak proporsional,โ ujarnya.
Hasto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019โ2024.
Sekjen PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017โ2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam kurun waktu 2019โ2020.
Uang itu diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019โ2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)