PROKALTENG.CO-Viral video seorang WNI memilih menjadi tentara Amerika Serikat (AS). Video tersebut viral saat diantar oleh orang tua dan kerabatnya di salah satu bandara.
Belakangan, wanita tersebut diketahui bernama Syifa, warga asal Tangerang, Banten. Setelah videonya viral di media sosial, Syifa lantas muncul membeberkan sejumlah alasan hingga dirinya memilih berkarier sebagai tentara Amerika. Dalam video yang beredar, Syifa menyebutkan setidaknya tiga alasan yang mendasarinya.
“Jadi alasan aku kenapa mau jadi tentara Amerika, yang pertama adalah, jadi tentara di Indonesia itu sulit guys, harus keluarin duit ratusan juta,” tandas Syifa dalam potongan video yang beredar di media sosial.
Selain alasan proses menjadi tentara di Indonesia membutuhkan dana dalam jumlah besar, Syifa juga menyebut bahwa penghasilan yang diperoleh dengan menjadi tentara AS jauh lebih besar dibanding di Indonesia.
“Yang kedua karena kita semua pasti tahu lah di sana itu penghasilannya lebih besar, dan jenjang karier yang lebih pasti ya,” sebutnya.
Alasan ketiga karena dirinya termasuk wanita yang suka dengan tantangan. Dia mengaku ingin terus belajar dalam berbagai hal. “Dan yang ketiga karena aku suka tantangan ya, aku ingin terus belajar, ngelakuin hal-hal baru yang tidak isa aku lakuin di Indonesia,” sebutnya.
Syifa menyadar bahwa keputsannya bergabung menjadi tentara Amerika itu akan membuat status WNI akan dicabut. Dia berharap tetap bisa ke Indonesia sebagai warga negara biasa.
“Walapun sekarang status WNI aku dicabut, tapi aku berharap suatu hari nanti, aku bisa kembali lagi ke Indonesia sebagai warga sipil,” harapnya.
Informasi yang beredar, Syifa, seorang WNI asal Tangerang, Banten, bergabung dengan National Guard dan bertugas di bagian Office. Gaji tahunan seorang anggota Garda Nasional di Amerika Serikat disebut-sebut mencapai $35.072. Syifa saat ini tengah menjalani proses training sebagai militer AS dan selesai Januari ini.
Adanya WNI yang jadi tentara AS itu membuat Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, angkat suara. Dia mengingatkan warga negara Indonesia berpotensi melanggar hukum jika bergabung dengan militer asing. Menurutnya, hal tersebut tidak sekadar pilihan profesi, tetapi menyangkut status kewarganegaraan.
“Bergabung dengan angkatan perang negara asing dapat melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan,” ujar TB Hasanuddin, Senin, 19 Januari 2026.
Dia menilai persoalan ini perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Itu merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 23 huruf d dan e. Pasal 23 huruf d menyebut WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Ketentuan tersebut bersifat tegas dan mengikat.
Sementara huruf e menyatakan WNI kehilangan kewarganegaraan jika sukarela masuk dinas negara asing tertentu. Jabatan tersebut di Indonesia hanya dapat diisi oleh warga negara Indonesia.
TB Hasanuddin menegaskan klarifikasi hukum ini penting. Hal itu agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap bergabung dengan militer asing sebagai hal wajar.
“Edukasi hukum harus disampaikan dengan jelas agar tidak menimbulkan preseden keliru,” pungkasnya. (fjr/jpg)


