26.9 C
Jakarta
Saturday, May 10, 2025

100 Perusahaan Sawit di Kalteng Diduga Beroperasi di Kawasan Hutan

PROKALTENG.CO โ€“ Sebanyak 100 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah diduga beroperasi di dalam kawasan hutan.

Data dan informasi mengenai perusahaan dengan area operasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan tersebut, tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang  Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap II.

Dalam rilis berdasarkan isi SK Menteri LHK yang diterima redaksi prokalteng.co, Senin (20/9/2021) tersebut, di antara perusahaan-perusahaan yang diduga beroperasi di kawasan hutan iu, antara lain PT Binasawit Abadi Pratama dengan luasan indikatif area terbuka sekitar 17.432 Ha, PT Agro Bukit Central Kalimantan (ยฑ 12.673 Ha), PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (ยฑ 14.155), PT Bangun Jaya Alam Permai (sekitar ยฑ 11.719), PT Maju Aneka Sawit (ยฑ14.552), dan PT Unggul Lestari (ยฑ 13.189).

Baca Juga :  Menyelamatkan LPSK dari Pengurangan Anggaran

Selain itu, terdapat juga beberapa perusahaan dengan luasan indikatif area terbuka yang lebih rendah. Antara lain PT Sawit Sumbermas Sarana (ยฑ 1.305), PT Windu Nabatindo Lestari (ยฑ 1.564). dan PT Graha Inti Jaya (ยฑ 4.201)

Dalam SK yang ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya tertanggal tanggal 30 Agustus 2021 itu juga dinyatakan bahwa luasan indikatif areal terbuka ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan melalui citra satelit dan pemeriksaan di lapangan.

Data dan informasi tersebut, akan dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan verifikasi lebih lanjut, guna mengetahui data dan fakta di lapangan. Hal itu sesuai dengan Pasal 21 dan 34 Peraturan Pemerintah dan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Baca Juga :  Facebook Blacklist 16 Ormas Islam di Indonesia

SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 juga menyebutkan bahwa skema penyelesaian tumpang tindih kawasan tersebut, adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Tenaga Kerja.

PROKALTENG.CO โ€“ Sebanyak 100 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah diduga beroperasi di dalam kawasan hutan.

Data dan informasi mengenai perusahaan dengan area operasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan tersebut, tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang  Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap II.

Dalam rilis berdasarkan isi SK Menteri LHK yang diterima redaksi prokalteng.co, Senin (20/9/2021) tersebut, di antara perusahaan-perusahaan yang diduga beroperasi di kawasan hutan iu, antara lain PT Binasawit Abadi Pratama dengan luasan indikatif area terbuka sekitar 17.432 Ha, PT Agro Bukit Central Kalimantan (ยฑ 12.673 Ha), PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (ยฑ 14.155), PT Bangun Jaya Alam Permai (sekitar ยฑ 11.719), PT Maju Aneka Sawit (ยฑ14.552), dan PT Unggul Lestari (ยฑ 13.189).

Baca Juga :  Menyelamatkan LPSK dari Pengurangan Anggaran

Selain itu, terdapat juga beberapa perusahaan dengan luasan indikatif area terbuka yang lebih rendah. Antara lain PT Sawit Sumbermas Sarana (ยฑ 1.305), PT Windu Nabatindo Lestari (ยฑ 1.564). dan PT Graha Inti Jaya (ยฑ 4.201)

Dalam SK yang ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya tertanggal tanggal 30 Agustus 2021 itu juga dinyatakan bahwa luasan indikatif areal terbuka ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan melalui citra satelit dan pemeriksaan di lapangan.

Data dan informasi tersebut, akan dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan verifikasi lebih lanjut, guna mengetahui data dan fakta di lapangan. Hal itu sesuai dengan Pasal 21 dan 34 Peraturan Pemerintah dan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Baca Juga :  Facebook Blacklist 16 Ormas Islam di Indonesia

SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 juga menyebutkan bahwa skema penyelesaian tumpang tindih kawasan tersebut, adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Tenaga Kerja.

Terpopuler

Artikel Terbaru