PEMERINTAH segera membangun perumahan bagi masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR) dan aparatur sipil negara (ASN)/TNI/Polri.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengidentifikasi
lahan milik pemerintah untuk program tersebut.
Direktur Perencanaan Penyediaan
Perumahan Kementerian PUPR, Dwityo Akoro Soeranto mengatakan pihaknya tengah
mengidentifikasi lahan pemerintah untuk MBR.
“Kementerian PUPR telah melakukan
identifikasi lahan milik pemerintah yang memiliki potensi untuk dijadikan
public housing dan rumah negara,†katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu
(19/1).
Menurutnya, upaya itu sebagai
bentuk aktualisasi janji
Presiden untuk memperluas akses perumahan bagi 5 juta MBR, buruh, ASN/TNI/Polri
yang layak dan terjangkau.
Berdasarkan hasil identifikasi,
terdapat sejumlah lahan milik pemerintah hampir di seluruh wilayah Indonesia.
“Pemerintah sesuai dengan target
RPJMN Rencana (Pembangunan Jangka Menengah Nasional) bidang perumahan 2020-2024
akan terus berupaya meningkatkan jumlah rumah tangga untuk menghuni rumah yang
layak,†katanya.
Dikatakannya, pola intervensi
yang akan dilakukan pemerintah menjadi dua kelompok.
Pertama langsung dengan
penyediaan hunian, fasilitasi peningkatan kualitas rumah, fasilitasi pembiayaan
perumahan dan bantuan atau subsidi pembiayaan perumahan, penyediaan
infrastruktur permukiman, pembinaan serta penanganan permukiman kumuh.
Untuk pola kedua adalah
intervensi tidak langsung. caranya dengan penyediaan hunian melalui peran
masyarakat dan swasta serta fasilitasi pembiayaan dari lembaga keuangan.
“Lahan merupakan prasyarat untuk
melaksanakan penyediaan public housing dan rumah negara. Kami juga telah
menyusun mekanisme pemanfaatan tanah terkait kepemilikannya, pelaku
pembangunannya, jenis perumahan yang dibangun serta sumber pembiayaannya,â€
jelasnya.
Dirjen Penyediaan Perumahan
Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan untuk program tersebut,
pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian terkait seperti Kementerian
Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas.
Menurutnya, permasalahan rumah
dinas saat ini kerap menjadi polemik di masyarakat. Banyak rumah dinas yang
kini berubah fungsi dan dikuasai oleh pihak keluarga, bukan oleh pegawai yang
bersangkutan.
“Banyak keluarga pensiunan yang
tinggal di kompleks rumah dinas merasa seperti diusir dari tempat tinggalnya.
Padahal sebenarnya rumah dinas itu merupakan hak bagi pegawai selama mereka
bertugas, sedangkan ketika mereka pensiun maka rumah tersebut harus dikembalikan
ke negara,†ucapnya.
Menurutnya, pembangunan rumah
dinas, lanjutnya dapat dilakukan secara vertikal di kota-kota besar.
“Rumah tersebut dapat
dimanfaatkan oleh pegawai yang bersangkutan hingga memasuki masa pensiun dan
harus ada aturan yang harus dipatuhi,†jelasnya. (gw/fin/kpc)