26.2 C
Jakarta
Wednesday, April 2, 2025

Ngeri! Istilah Warung SS di Surabaya Sediakan Bilik VIP untuk Menikmati Sabu

PROKALTENG.CO-Sebelas pemuda yang diamankan di Gedung Polisi Istimewa Polrestabes Surabaya harus menjalani tes urin dan didata oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Sebelas pria ini merupakan tersangka yang diamankan di salah satu rumah yang menjadi warung penyedia sabu-sabu (SS) di Jalan Kunti, Semampir, Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi didampingi petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkapkan, aksi penggerebekan dilakukan pada Kamis (18/4) sekira pukul 12.00.

Dalam penggerebekan tersebut, 11 orang diamankan karena berada di dalam satu rumah atau warung penyedia sabu yang dicurigai. Satu diantaranya merupakan penjaga rumah tersebut.

“Satu orang bertugas menjaga rumah tersebut berhasil kami amankan. Sementara 10 lainnya adalah pengguna (sabu),” terangnya.

Saat penggerebekan warung penyedia sabu tersebut, petugas menemukan kondisi rumah yang dibagi menjadi bilik-bilik.

Pengguna narkoba yang datang untuk ‘jajan’ sabu bisa langsung memilih apakah mau masuk ke bilik VIP atau biasa. Untuk yang VIP ada AC di dalamnya sementara yang biasa hanya kipas angin.

Baca Juga :  Geledah Rumah Warga di Mahir Mahar, Polisi Temukan 20 Gram Sabu

Saat petugas menggeledah di dalamnya terdapat 10 tersangka yang saat itu tertangkap basah sedang menggunakan narkoba. Semua tersangka ini langsung diamankan tanpa perlawan dan dilakukan tes urine di Polrestabes Surabaya.

“Hasil tes urine, mereka positif metaphetamine,” ungkap AKP Haryoko Widhi.

Ia menambahkan, polisi mengamankan 15 korek api, 13 alat isap, 10 pipet kaca, 6 klip bekas sabu dan satu poket sabu. “Kami masih dalami lagi terkait keberadaan penyedia sabu ini,” katanya.

Ke-11 tersangka yang diamankan adalah DN, 24, warga Jalan Kunti Surabaya sebagai penjaga warung tersebut.

Kemudian 10 pengguna yang diamankan adalah SBA, 33, warga Karangbong Sidoarjo; RLP, 26, warga Pakal Surabaya; YR, 26, warga Sambikerep Surabaya; MH, 19, warga Wonokusumo Surabaya; BMS, 22, warga Dukuh, Waru, Sidoarjo; dan SA, 39, warga Jalan Peneleh Surabaya.

Baca Juga :  Indonesia Wilayah Endemik, 300 Orang Setiap Hari karena TBC

kemudian APP, 30, warga Gedangan Sidoarjo; BR, 34, warga Kedungmangu Surabaya; AS, 24, warga Simo Gunung Surabaya; dan ABS, 23, warga Jalan Simo Gunung Barat Surabaya.

AKP Haryoko mengungkapkan, dari keterangan sementara mereka membeli paket sabu antara Rp 200-300 ribu.

Pihaknya mengungkapkan kasus peredaran narkoba di Jalan Kunti menjadi atensi Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto. Ke depan, kegiatan akan terus ditingkatkan agar tidak ada bilik-bilik yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.

“Kami juga masih kejar Nursalim sebagai penyedia sabu dan Mahrus sebagai penyedia tempat,” jelasnya. (gun/jay/jpg)

PROKALTENG.CO-Sebelas pemuda yang diamankan di Gedung Polisi Istimewa Polrestabes Surabaya harus menjalani tes urin dan didata oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Sebelas pria ini merupakan tersangka yang diamankan di salah satu rumah yang menjadi warung penyedia sabu-sabu (SS) di Jalan Kunti, Semampir, Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi didampingi petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkapkan, aksi penggerebekan dilakukan pada Kamis (18/4) sekira pukul 12.00.

Dalam penggerebekan tersebut, 11 orang diamankan karena berada di dalam satu rumah atau warung penyedia sabu yang dicurigai. Satu diantaranya merupakan penjaga rumah tersebut.

“Satu orang bertugas menjaga rumah tersebut berhasil kami amankan. Sementara 10 lainnya adalah pengguna (sabu),” terangnya.

Saat penggerebekan warung penyedia sabu tersebut, petugas menemukan kondisi rumah yang dibagi menjadi bilik-bilik.

Pengguna narkoba yang datang untuk ‘jajan’ sabu bisa langsung memilih apakah mau masuk ke bilik VIP atau biasa. Untuk yang VIP ada AC di dalamnya sementara yang biasa hanya kipas angin.

Baca Juga :  Geledah Rumah Warga di Mahir Mahar, Polisi Temukan 20 Gram Sabu

Saat petugas menggeledah di dalamnya terdapat 10 tersangka yang saat itu tertangkap basah sedang menggunakan narkoba. Semua tersangka ini langsung diamankan tanpa perlawan dan dilakukan tes urine di Polrestabes Surabaya.

“Hasil tes urine, mereka positif metaphetamine,” ungkap AKP Haryoko Widhi.

Ia menambahkan, polisi mengamankan 15 korek api, 13 alat isap, 10 pipet kaca, 6 klip bekas sabu dan satu poket sabu. “Kami masih dalami lagi terkait keberadaan penyedia sabu ini,” katanya.

Ke-11 tersangka yang diamankan adalah DN, 24, warga Jalan Kunti Surabaya sebagai penjaga warung tersebut.

Kemudian 10 pengguna yang diamankan adalah SBA, 33, warga Karangbong Sidoarjo; RLP, 26, warga Pakal Surabaya; YR, 26, warga Sambikerep Surabaya; MH, 19, warga Wonokusumo Surabaya; BMS, 22, warga Dukuh, Waru, Sidoarjo; dan SA, 39, warga Jalan Peneleh Surabaya.

Baca Juga :  Indonesia Wilayah Endemik, 300 Orang Setiap Hari karena TBC

kemudian APP, 30, warga Gedangan Sidoarjo; BR, 34, warga Kedungmangu Surabaya; AS, 24, warga Simo Gunung Surabaya; dan ABS, 23, warga Jalan Simo Gunung Barat Surabaya.

AKP Haryoko mengungkapkan, dari keterangan sementara mereka membeli paket sabu antara Rp 200-300 ribu.

Pihaknya mengungkapkan kasus peredaran narkoba di Jalan Kunti menjadi atensi Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto. Ke depan, kegiatan akan terus ditingkatkan agar tidak ada bilik-bilik yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.

“Kami juga masih kejar Nursalim sebagai penyedia sabu dan Mahrus sebagai penyedia tempat,” jelasnya. (gun/jay/jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru