Site icon Prokalteng

Jangan Lupa! Ini Syarat Peserta Tes CPNS Bisa Ikut SKB

jangan-lupa-ini-syarat-peserta-tes-cpns-bisa-ikut-skb

PROKALTENG.CO – Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) harus bisa mengerjakan soal sebaik mungkin untuk mencapai nilai maksimal.

Pasalnya, sekadar lolos nilai ambang batas saja tidak menjamin untuk dapat melaju ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, peserta yang berhak untuk melaju ke tahap SKB hanyalah sebanyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan atau formasi berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Tahap SKD merupakan kompetisi dengan persaingan yang sangat ketat karena nilai peserta akan disandingkan dengan pendaftar dari seluruh Indonesia untuk dapat melaju ke tahap selanjutnya.

“Gunakan kesempatan dalam tes SKD dengan maksimal. Karena nilai SKD dari setiap peserta akan dikompilasikan dengan seluruh peserta di Indonesia untuk mencari yang masuk ke tahapan selanjutnya,” jelas Inspektur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Budi Prawira, Minggu (17/10).

Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih menambahkan, bahwa rangkaian SKD CPNS Kementerian PANRB yang diadakan di Indonesia telah berakhir dengan usainya pelaksanaan tes di Surabaya, Jawa Timur ini.

Sedangkan, masih ada satu jadwal tes SKD lagi untuk lokasi di luar negeri, yakni di Penang, Malaysia, yang akan dilaksanakan pada akhir Oktober.

Untuk itu, Sri menyampaikan kepada seluruh peserta seleksi CPNS di Kementerian PANRB untuk bersiap menghadapi SKB.

“Sambil menunggu pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetap persiapkan diri untuk menghadapi tes SKB yang mungkin tidak terlalu lama lagi akan dilangsungkan,” ujarnya.

Persiapan menghadapi SKB dapat dimulai dengan memperdalam pengetahuan mengenai jabatan yang dilamar. Mencari tahu mengenai kompetensi teknis dari jabatan yang akan dilamar karena materi SKB yang akan diujikan dipastikan sesuai dengan bidang jabatan.

Sri juga menyarankan kepada peserta untuk mencari tahu jabatan yang akan dilamar beserta dasar hukumnya.

Apabila melamar untuk jabatan fungsional, maka dapat mencari tahu mengenai PermenPANRB yang mengatur jabatan tersebut dan juga dengan instansi pembinanya.

Selain persiapan mengenai materi kompetensi teknis bidang, Sri juga meminta kepada peserta agar kembali melihat persyaratan administrasi yang perlu disiapkan untuk mengikuti tes SKB nanti.

Berdasarkan rangkaian tes SKD, terdapat persyaratan administrasi yang wajib dibawa untuk mengikuti tes, namun masih ada peserta yang tidak membawa saat akan mengikuti tes.

Persyaratan administrasi tersebut adalah KTP asli, kartu peserta ujian, formulir deklarasi sehat, sertifikat vaksin minimal dosis pertama, serta keterangan hasil tes PCR 2×24 jam atau tes antigen 1×24 dengan hasil negatif.

“Kurang lebih syarat administrasi yang harus dibawa saat SKD dan SKB akan sama. Persiapkan diri dengan membaca pengumuman sedetail mungkin agar tidak merugikan diri sendiri,” lanjut Sri.

Ditambahkan, selain pelaksanaan SKB dengan Computer Assisted Test (CAT), setiap instansi juga memiliki ketentuan masing-masing mengenai tes yang akan dijalankan dalam rangkaian SKB.

Nilai hasil akumulasi dari tes SKD dan SKB inilah yang akan menentukan nantinya peserta lolos atau tidak menjadi CPNS.

Exit mobile version