PROKALTENG.CO – Permintaan tes DNA yang diajukan oleh Lisa Mariana akhirnya disetujui Bareskrim Polri. Keputusan ini menjadi titik awal penting dalam penyelesaian sengketa pengakuan anak yang sebelumnya berujung pada laporan dugaan pencemaran nama baik.
Langkah tersebut mendapat perhatian langsung dari Kapolri. Pihak kuasa hukum Lisa menyampaikan apresiasi atas sikap responsif kepolisian dalam merespons permohonan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah memberikan atensi melalui Bareskrim Polri atas permintaan permohonan tes DNA, akhirnya dikabulkan,” kata Bertua Diana Hutapea dari tim kuasa hukum Lisa Mariana, saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (17/7).
Jhonboy Nababan, rekan kuasa hukum lainnya, mengungkapkan bahwa kedua pihak telah menandatangani persetujuan untuk menjalani tes DNA. Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa proses uji pembuktian akan benar-benar dijalankan.
Terkait waktu pelaksanaan, pihak Lisa menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Bareskrim Polri untuk menentukan jadwal dan teknis pelaksanaannya.
“Yang jelas permintaan kami adalah bisa dilakukan tes DNA secara netral dengan waktu yang sama di kedua belah pihak, itu saja. Jadi, kita tunggu saja nanti di rumah sakit mana,” ungkap Jhonboy.
Kemungkinan besar tes akan dilaksanakan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Lisa Mariana pun menyatakan kesiapannya mengikuti proses tersebut.
“Kita ikut saja, kooperatif saja,” ucap Lisa Mariana. (jpg)