32.4 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Wamenag Minta Pemda Perhatikan Masjid Lewat APBD

Jumlah masjid di Indonesia mencapai ratusan ribu bangunan. Umumnya masjid itu dikelola oleh masyarakat. Dalam memakmurkannya, pengurus atau dewan kemakmuran masjid (DKM) berusaha mendapatkan bantuan dari masyarakat. Baik dalam bentuk infak maupun wakaf.

Pengelolaan masjid relatif berbentuk swadaya oleh masyarakat. Melihat fakta itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki berharap negara hadir untuk memfasilitasi kebutuhan ibadat masyarakat itu. Di antaranya membuat usulan agar pemerintah daerah (pemda) mengalokasikan bantuan untuk masjid lewat APBD.

Alokasi bantuan itu diharapkan dapat dipayungi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat sejumlah regulasi. “Barangkali Kemendagri bisa memberi afirmasi dengan membuat regulasi bagi Pemda yang mewajibkan pengalokasian anggaran APBD untuk bantuan masjid, takmir, dan marbot masjid di daerah,” ujar Saiful Rahmat Dasuki kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/7).

Pandangan itu juga dilontarkan Saiful Rahmat Dasuki dalam Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional BKM bertajuk ‘Menata Regulasi Kemasjidan untuk Masjid Profesional, Moderat, Berdaya’ di Jakarta, Rabu (17/7).

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada Rabu 5 Juni

Menurut Wamenag, dalam memberdayakan masjid-masjid di daerah perlu kolaborasi antara Kemenag dan Kemendagri. Upaya itu merupakan bentuk kehadiran negara dalam memfasilitasi kebutuhan ibadah masyarakat serta mendukung pengelolaan dan pengembangan masjid. “Kolaborasi Kemenag dan Kemendagri sangat strategis dalam ikhtiar memberdayakan masjid-masjid di daerah,” ungkapnya.

Dia mengakui selama ini sudah bantua dana stimulan dari pemerintah pusat dan pemda. Hanya saja jumlah bantuan dana stimulan itu masih belum memadai. Kompetensi takmir masjid juga belum merata. “Ini menjadi concern bersama agar dapat segera terwujud kemakmuran dan kesejahteraan masjid-masjid di Indonesia,” harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan, selama ini sudah ada tiga langkah strategis dalam memberdayakan masjid.

Pertama, Kemendagri setiap tahun menerbitkan Permendagri tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD itu menjadi acuan bagi semua provinsi dan kabupaten/kota untuk merancang program prioritas dan kegiatan yang harus dianggarkan dalam APBD.

Baca Juga :  Gojek Kembali Hadirkan Festival Kuliner Online Terbesar di Indonesia

“Melalui RKPD kami memastikan negara hadir untuk memberdayakan masjid sebagai pusat peradaban dan pemberdayaan aktivitas ekonomi serta sosial,” jelasnya mewakili Mendagri.

Kedua, Kemendagri juga menerbitkan Permendagri tentang Penyusunan APBD setiap tahun. Dalam Permendagri itu pemda dapat mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan masjid melalui berbagai instrumen dalam APBD, baik melalui bantuan langsung maupun hibah. “Sepanjang ada direktif melalui Permendagri, pemerintah daerah akan mengikuti arahan tersebut,” tambahnya.

Ketiga, Kemendagri menerbitkan Permendagri tentang Kebijakan Pengawasan setiap tahun. Kebijakan ini menjadi acuan bagi inspektorat provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan program prioritas dalam RKPD yang dianggarkan dalam APBD terlaksana dengan optimal.

“Pengawasan ini penting agar pemberdayaan masjid melalui BKM tetap terlaksana, meskipun terjadi refocusing atau pergeseran anggaran,” tandas Sugeng.(jpc)

Jumlah masjid di Indonesia mencapai ratusan ribu bangunan. Umumnya masjid itu dikelola oleh masyarakat. Dalam memakmurkannya, pengurus atau dewan kemakmuran masjid (DKM) berusaha mendapatkan bantuan dari masyarakat. Baik dalam bentuk infak maupun wakaf.

Pengelolaan masjid relatif berbentuk swadaya oleh masyarakat. Melihat fakta itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki berharap negara hadir untuk memfasilitasi kebutuhan ibadat masyarakat itu. Di antaranya membuat usulan agar pemerintah daerah (pemda) mengalokasikan bantuan untuk masjid lewat APBD.

Alokasi bantuan itu diharapkan dapat dipayungi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat sejumlah regulasi. “Barangkali Kemendagri bisa memberi afirmasi dengan membuat regulasi bagi Pemda yang mewajibkan pengalokasian anggaran APBD untuk bantuan masjid, takmir, dan marbot masjid di daerah,” ujar Saiful Rahmat Dasuki kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/7).

Pandangan itu juga dilontarkan Saiful Rahmat Dasuki dalam Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional BKM bertajuk ‘Menata Regulasi Kemasjidan untuk Masjid Profesional, Moderat, Berdaya’ di Jakarta, Rabu (17/7).

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada Rabu 5 Juni

Menurut Wamenag, dalam memberdayakan masjid-masjid di daerah perlu kolaborasi antara Kemenag dan Kemendagri. Upaya itu merupakan bentuk kehadiran negara dalam memfasilitasi kebutuhan ibadah masyarakat serta mendukung pengelolaan dan pengembangan masjid. “Kolaborasi Kemenag dan Kemendagri sangat strategis dalam ikhtiar memberdayakan masjid-masjid di daerah,” ungkapnya.

Dia mengakui selama ini sudah bantua dana stimulan dari pemerintah pusat dan pemda. Hanya saja jumlah bantuan dana stimulan itu masih belum memadai. Kompetensi takmir masjid juga belum merata. “Ini menjadi concern bersama agar dapat segera terwujud kemakmuran dan kesejahteraan masjid-masjid di Indonesia,” harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan, selama ini sudah ada tiga langkah strategis dalam memberdayakan masjid.

Pertama, Kemendagri setiap tahun menerbitkan Permendagri tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD itu menjadi acuan bagi semua provinsi dan kabupaten/kota untuk merancang program prioritas dan kegiatan yang harus dianggarkan dalam APBD.

Baca Juga :  Gojek Kembali Hadirkan Festival Kuliner Online Terbesar di Indonesia

“Melalui RKPD kami memastikan negara hadir untuk memberdayakan masjid sebagai pusat peradaban dan pemberdayaan aktivitas ekonomi serta sosial,” jelasnya mewakili Mendagri.

Kedua, Kemendagri juga menerbitkan Permendagri tentang Penyusunan APBD setiap tahun. Dalam Permendagri itu pemda dapat mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan masjid melalui berbagai instrumen dalam APBD, baik melalui bantuan langsung maupun hibah. “Sepanjang ada direktif melalui Permendagri, pemerintah daerah akan mengikuti arahan tersebut,” tambahnya.

Ketiga, Kemendagri menerbitkan Permendagri tentang Kebijakan Pengawasan setiap tahun. Kebijakan ini menjadi acuan bagi inspektorat provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan program prioritas dalam RKPD yang dianggarkan dalam APBD terlaksana dengan optimal.

“Pengawasan ini penting agar pemberdayaan masjid melalui BKM tetap terlaksana, meskipun terjadi refocusing atau pergeseran anggaran,” tandas Sugeng.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru