30.8 C
Jakarta
Friday, November 1, 2024

Dewan Pers: Wartawan atau Organisasi Pers Dilarang Minta THR

MENJELANG  perayaan Hari Raya
Idul Fitri 1441 H, 24-25 Mei 2020, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak
untuk tidak melayani permintaan THR, permintaan barang, permintaan sumbangan
dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik
dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

“Imbauan ini dibuat dalam rangka
menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari
pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam
rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional,” kata Ketua  Dewan Pers, Muhammad Nuh dalam siaran persnya,
Minggu (17/5).

Imbauan Dewan Pers yang
ditandatangani Muhammad Nuh itu telah disampaikan kepada Panglima TNI, Kapolri,
Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika,
Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab,
dan Pemkot se-Indonesia.

Baca Juga :  Nadiem Diminta Pertahankan Kemudahan Urus Gelar Guru Besar

Imbauan ini  untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan
profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan,
organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

Menurut Nuh, Sikap Dewan Pers ini
dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan
menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme
kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (KKN).

Dewan Pers tidak bisa menolerir
adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan
yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan,
bingkisan ataupun THR.

”Pemberian THR kepada wartawan
adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada jurnalisnya,” kata  Nuh.

Baca Juga :  Ingat, Besok Mulai Vaksinasi Covid-19, Hal-hal Ini Harus Tetap Dilakuk

Dewan Pers menyediakan saluran
komunikasi dan koordinasi.  Bagi yang
ingin menghubungi Dewan Pers bisa melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan
Pers (No. HP : 0811-103-096) dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP:
0811-812-099.)

Lebih lanjut dijelaskan dalam
imbauan tersebut, bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun
sebuah organisasi wartawan menghubungi siapa pun wajib untuk menolaknya.
Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam,
sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan
melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

MENJELANG  perayaan Hari Raya
Idul Fitri 1441 H, 24-25 Mei 2020, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak
untuk tidak melayani permintaan THR, permintaan barang, permintaan sumbangan
dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik
dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

“Imbauan ini dibuat dalam rangka
menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari
pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam
rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional,” kata Ketua  Dewan Pers, Muhammad Nuh dalam siaran persnya,
Minggu (17/5).

Imbauan Dewan Pers yang
ditandatangani Muhammad Nuh itu telah disampaikan kepada Panglima TNI, Kapolri,
Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika,
Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab,
dan Pemkot se-Indonesia.

Baca Juga :  Nadiem Diminta Pertahankan Kemudahan Urus Gelar Guru Besar

Imbauan ini  untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan
profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan,
organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

Menurut Nuh, Sikap Dewan Pers ini
dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan
menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme
kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (KKN).

Dewan Pers tidak bisa menolerir
adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan
yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan,
bingkisan ataupun THR.

”Pemberian THR kepada wartawan
adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada jurnalisnya,” kata  Nuh.

Baca Juga :  Ingat, Besok Mulai Vaksinasi Covid-19, Hal-hal Ini Harus Tetap Dilakuk

Dewan Pers menyediakan saluran
komunikasi dan koordinasi.  Bagi yang
ingin menghubungi Dewan Pers bisa melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan
Pers (No. HP : 0811-103-096) dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP:
0811-812-099.)

Lebih lanjut dijelaskan dalam
imbauan tersebut, bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun
sebuah organisasi wartawan menghubungi siapa pun wajib untuk menolaknya.
Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam,
sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan
melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

Terpopuler

Artikel Terbaru