25.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Bupati Ini Hanya Sempat Menjabat 15 Menit, Kemudian Langsung Diberhent

SUNJAYA Purwadisastra dan Imron Rosyadi akhirnya dilantik sebagai
Bupati dan Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2024. Dia dilantik Gubernur Jawa
Barat Ridwal Kamil di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat (17/5/2019).

Namun Sunjaya hanya sempat memegang
jabatannya sebagai bupati sekitar 10-15 menit. Pasalnya, setelah usai
pelantikan, Sunjaya pun langsung diberhentikan sementara dari jabatannya.

Sunjaya menjadi terdakwa suap
terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

Seharusnya pelantikan ini
dilaksanakan pada akhir masa jabatan Bupati Cirebon periode 2014-2019, yakni
pada Selasa, 19 Maret 2019.

Namun berdasarkan Surat Menteri
Dalam Negeri Nomor 131.32/2095/sj tertanggal 6 Maret 2019, atas pertimbangan
proses hukum bupati terpilih dan kondusivitas menjelang Pemilu tahun 2019,
sehingga meminta Gubernur Jawa Barat agar mempertimbangkan pelantikan Bupati
dan Wakil Bupati Cirebon terpilih dilaksanakan pasca pemilu tahun 2019.

Baca Juga :  Hari Ini Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka

“Penting saya sampaikan
bahwa pelantikan ini harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang 10 tahun
2016 pasal 164 ayat (7) yaitu dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil
bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang
bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat
itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati,”
kata Emil.

Dia mengatakan amanat pelantikan
tertuang dalam Surat Mendagri nomor 131.32/7959/otda tanggal 4 oktober 2019 hal
penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian Bupati Cirebon
masa jabatan 2014-2019 dan pengangkatan bupati serta Wakil Bupati Cirebon masa
jabatan 2019-2024, serta surat Mendagri Nomor 131.32/2650/otda tertanggal 9 Mei
2019 hal penyampaian keputusan menteri dalam negeri terkait pemberhentian
penjabat Bupati Cirebon.

Baca Juga :  Wakil Ketua KPK: Kami Tidak Membutuhkan ICW di Masa Depan

“Berdasarkan ketentuan dan
amanat sebagaimana dimaksud, pada hari ini dilaksanakan pelantikan terhadap
Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih masa jabatan tahun 2019-2024,”
kata Emil. (indopos/kpc)

SUNJAYA Purwadisastra dan Imron Rosyadi akhirnya dilantik sebagai
Bupati dan Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2024. Dia dilantik Gubernur Jawa
Barat Ridwal Kamil di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat (17/5/2019).

Namun Sunjaya hanya sempat memegang
jabatannya sebagai bupati sekitar 10-15 menit. Pasalnya, setelah usai
pelantikan, Sunjaya pun langsung diberhentikan sementara dari jabatannya.

Sunjaya menjadi terdakwa suap
terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

Seharusnya pelantikan ini
dilaksanakan pada akhir masa jabatan Bupati Cirebon periode 2014-2019, yakni
pada Selasa, 19 Maret 2019.

Namun berdasarkan Surat Menteri
Dalam Negeri Nomor 131.32/2095/sj tertanggal 6 Maret 2019, atas pertimbangan
proses hukum bupati terpilih dan kondusivitas menjelang Pemilu tahun 2019,
sehingga meminta Gubernur Jawa Barat agar mempertimbangkan pelantikan Bupati
dan Wakil Bupati Cirebon terpilih dilaksanakan pasca pemilu tahun 2019.

Baca Juga :  Hari Ini Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka

“Penting saya sampaikan
bahwa pelantikan ini harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang 10 tahun
2016 pasal 164 ayat (7) yaitu dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil
bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang
bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat
itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati,”
kata Emil.

Dia mengatakan amanat pelantikan
tertuang dalam Surat Mendagri nomor 131.32/7959/otda tanggal 4 oktober 2019 hal
penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian Bupati Cirebon
masa jabatan 2014-2019 dan pengangkatan bupati serta Wakil Bupati Cirebon masa
jabatan 2019-2024, serta surat Mendagri Nomor 131.32/2650/otda tertanggal 9 Mei
2019 hal penyampaian keputusan menteri dalam negeri terkait pemberhentian
penjabat Bupati Cirebon.

Baca Juga :  Wakil Ketua KPK: Kami Tidak Membutuhkan ICW di Masa Depan

“Berdasarkan ketentuan dan
amanat sebagaimana dimaksud, pada hari ini dilaksanakan pelantikan terhadap
Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih masa jabatan tahun 2019-2024,”
kata Emil. (indopos/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru