Ketua MPR
RI Bambang Soesatyo mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengawasi secara ketat dana penanganan virus korona atau COVID-19. Karena
apapun kondisinya proses penegakan hukum harus tetap berjalan.
“Langkah
pemerintah untuk melakukan alokasi anggaran dalam menghadapi COVID-19 juga
harus didukung karena merupakan upaya penyelamatan kehidupan rakyat sebagaimana
amanat konstitusi alenia ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945, tapi teta harus diawasi
KPK,†kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com di Jakarta,
Rabu.
Bamsoet
menjelaskan, Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah mendorong
berbagai kementerian dan lembaga negara untuk melakukan fokus ulang anggaran
agar bisa turut terlibat dalam percepatan penanganan virus COVID-19.
Menurut
politisi Partai Golkar itu, KPK punya tugas yang tidak ringan karena saat
perubahan anggaran seperti ini, KPK harus jeli mengawasi agar tidak ada satu
pihak pun yang mencoba mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengkorupsi dana
bencana.
“Saya
mengapresiasi status Tanggap Darurat Non-Bencana alam yang ditetapkan
pemerintah itu menandakan keseriusan pemerintah dalam menghadapi COVID-19.
Pasien yang positif COVID-19, seluruh biaya pengobatannya sudah ditanggung
pemerintah,†ujarnya.
Dia
menilai, alokasi anggaran yang dibutuhkan tidak kecil, apalagi saat ini masyarakat
sedang kesulitan mendapatkan masker, pembersih tangan dan berbagai keperluan
medis lainnya.
Menurut
dia, sudah menjadi tugas negara melalui pengelolaan anggaran yang tepat untuk
hadir melindungi segenap tumpah darah Indonesia misalnya pengadaan masker dan
pembersih tangan secara besar-besaran harus segera dilakukan pemerintah.
“Selain
juga perlunya memperluas dan mempermudah warga memeriksakan dirinya apakah
terinfeksi COVID-19,†katanya.
Bahkan
menurut dia, seharusnya yang digratiskan bukan hanya pengobatan mereka yang
positif COVID-19, namun warga yang pro-aktif memeriksakan dirinya, walaupun
hasilnya negatif, juga harus digratiskan.
Menurut
dia, Pemerintah bisa memanfaatkan alokasi struktur pada Belanja Lain-Lain yang
ada dalam Kelompok Belanja Pemerintah Pusat di APBN 2020 yang jumlahnya
mencapai Rp 128 triliun.
“Selama
ini alokasi Belanja Lain-Lain lebih banyak digunakan untuk mendukung kinerja
Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Di tahun ini, seharusnya
anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk khusus menangani COVID-19,†ujarnya.
Dia
menilai agar pemanfaatannya tepat guna dan tepat sasaran, KPK harus ikut
terlibat aktif mengawasi uang rakyat yang digunakan untuk menangani COVID-19
agar tidak disalahgunakan.(jpc)