Ketua MPR
RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah untuk segera membentuk Lembaga
Penjamin Polis (LPP). Tujuannya untuk memberikan kepastian dan ketenangan
kepada warga yang menanamkan uangnya di industri asuransi.
Selain
amanat UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, keberadaan Lembaga
Penjamin Polis juga mempermudah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan
reformasi pengawasan dan pengaturan di industri asuransi.
“Kesehatan
industri asuransi Indonesia sedang menjadi sorotan lantaran skandal Jiwasraya
dan ASABRI. Ditambah ketiadaan LPP, membuat penderitaan rakyat makin besar
karena ketidakjelasan nasib uang mereka,†ujar Bamsoet sapaan Bambang Soesatyo
usai menerima Komisioner OJK, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, Selasa
(18/2).
Padahal,
lanjut Bamsoet, tingkat melek investasi warga Indonesia sudah cukup tinggi.
Terkuaknya skandal Jiwasraya dan ASABRI ini, bukan tidak mungkin akan
menyebabkan rakyat takut berinvestasi di asuransi.
“Karenanya,
pembenahan di segala lini harus segera dilakukan. Khususnya menjalankan amanat
UU No.40 Tahun 2014 tentang pembentukan LPP,†ujar Bamsoet.
Mantan
Ketua DPR RI dan Inisitor Hak Angket Kasus Bank Century ini juga mendorong OJK
untuk terus menyehatkan industri asuransi, sesuai dengan ketentuan dan
kewenangan yang diberikan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Jangan sampai
rakyat yang sudah bekerja keras mencari nafkah dan menyisihkan uangnya untuk
berinvestasi di asuransi untuk kehidupan yang lebih baik di masa depan, justru
menghadapi kekalutan lantaran lemahnya pengawasan maupun peran dari OJK dan
pemerintah dalam menertibkan industri asuransi.
“Ingat,
jantung perusahaan asuransi terletak pada action plan investasi dan risk
managementnya. Semakin sehat industri asuransi, akan membuat perputaran uang di
pasar modal makin besar. Sebaliknya, makin sekarat industri asuransinya,
perputaran uang juga menjadi macet. Geliat ekonomi bisa terhambat,†tandas
Bamsoet.
Wakil
Ketua Umum KADIN Indonesia ini mencontohkan keberadaan Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) yang bisa membuat masyarakat tenang menyimpan uangnya di
perbankan. Begitupun dengan sehatnya industri perbankan, sehingga mampu
meningkatkan pertumbuhan rekening maupun dana dari masyarakat.
Diketahui,
data LPS per Desember 2019, total simpanan masyarakat di Bank Umum mencapai Rp
6.077 triliun, meningkat dari Rp 6.042 triliun pada November 2019. Pertumbuhan
rekening dengan saldo mencapai Rp 2 miliar dan di atas Rp 2 miliar, trennya
juga selalu naik. Ini menandakan tingkat melek finansial warga sebenarnya sudah
baik.
“Sekarang,
tinggal bagaimana pemerintah memberikan jaminan kepada warga bahwa uang yang
mereka tanamkan tidak akan menguap sia-sia,†pungkas Bamsoet.
Para
komisioner OJK yang hadir antara lain Ketua Dewan Komisioner Wimboh Santoso,
Wakil Ketua Dewan Komisioner Nurhaida, Anggota Dewan Komisioner/Kepala
Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana, Anggota Dewan Komisioner/Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen, Anggota Dewan Komisioner/Kepala
Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Riswinandi, Anggota Dewan
Komisioner Bidang Edukasi dan Perlidungan Konsumen Tirta Segara, dan Anggota
Dewan Komisioner/Ketua Dewan Audit Ahmad Hidayat.(jpc)