33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Beromzet Rp 200 Juta, Pabrik Kosmetik Berbahaya Digerebeg Polisi

Subdit 3
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar industri rumahan
kosmetik ilegal di Kampung Jajar, Depok, Jawa Barat. Sejumlah kosmetik
berbahaya seperti krim malam, krim pagi, sabun cuci muka, dan toner ditemukan
di dalam tempat tersebut.

Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pabrik rumahan ini
sudah beroperasi sejak 2015. Kosmetik yang dibuat tidak memiliki standar mutu
dan izin dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).

“Keuntungan
(pabrik ini) selama sebulan Rp 200 juta, itu keuntungan kotor,” kata Yusri di
Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2).

Sebanyak
3 tersangka diamankan dalam kasus ini. Ketiganya digerebeg pada Sabtu (15/2).
Mereka yakni NK, yang berstatus alumni Fakultas Kimia, MF dan S. Seluruhnya
diketahui seorang mantan pekerja perusahaan kosmetik.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Jambret

Yusri
menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda. Misalnya, NK
berperan membeli bahan baku untuk pembuatan kosmetik, sekaligus peracik
kosmetik. MF bertugas sebagai penanggung jawab produksi. Ia juga ikut meracik
kosmetik.

Hasil
produksi itu kemudian dipasarkan oleh S. Tujuannya yakni sejumlah toko
kosmetik.

“Kemana
saja dikirim atau dijual bahan kosmetik ilegal ini masih didalami karena
menurut keterangan yang bersangkutan mereka melempar ke toko kosmetik di
Jakarta. Bahkan konsumennya ada dokter kulit,” ungkap Yusri.

Dalam
kasus ini, sejumlah barang bukti disita polisi, seperti bahan baku pembuat
kosmetik, kemasan untuk kosmetik dan alat pembuat kosmetik. PPra tersangka
dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36
tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 1
miliar.(jpc)

Baca Juga :  Cekcok dengan Istri, Suami Ngamuk Ancam Bakar Rumah Sambil Bawa Parang

 

Subdit 3
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar industri rumahan
kosmetik ilegal di Kampung Jajar, Depok, Jawa Barat. Sejumlah kosmetik
berbahaya seperti krim malam, krim pagi, sabun cuci muka, dan toner ditemukan
di dalam tempat tersebut.

Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pabrik rumahan ini
sudah beroperasi sejak 2015. Kosmetik yang dibuat tidak memiliki standar mutu
dan izin dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).

“Keuntungan
(pabrik ini) selama sebulan Rp 200 juta, itu keuntungan kotor,” kata Yusri di
Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2).

Sebanyak
3 tersangka diamankan dalam kasus ini. Ketiganya digerebeg pada Sabtu (15/2).
Mereka yakni NK, yang berstatus alumni Fakultas Kimia, MF dan S. Seluruhnya
diketahui seorang mantan pekerja perusahaan kosmetik.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Jambret

Yusri
menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda. Misalnya, NK
berperan membeli bahan baku untuk pembuatan kosmetik, sekaligus peracik
kosmetik. MF bertugas sebagai penanggung jawab produksi. Ia juga ikut meracik
kosmetik.

Hasil
produksi itu kemudian dipasarkan oleh S. Tujuannya yakni sejumlah toko
kosmetik.

“Kemana
saja dikirim atau dijual bahan kosmetik ilegal ini masih didalami karena
menurut keterangan yang bersangkutan mereka melempar ke toko kosmetik di
Jakarta. Bahkan konsumennya ada dokter kulit,” ungkap Yusri.

Dalam
kasus ini, sejumlah barang bukti disita polisi, seperti bahan baku pembuat
kosmetik, kemasan untuk kosmetik dan alat pembuat kosmetik. PPra tersangka
dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36
tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 1
miliar.(jpc)

Baca Juga :  Cekcok dengan Istri, Suami Ngamuk Ancam Bakar Rumah Sambil Bawa Parang

 

Terpopuler

Artikel Terbaru