26.1 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Guru Non-PNS Dipastikan Bakal Dapat Subsidi Gaji, Cek Syarat dan Caran

PROKALTENG.CO – Lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non-Pegawai
Negeri Sipil (PNS) bakal mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU).

Jumlah tersebut merupakan
gabungan dari tenaga pendidik yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

“Bantuan gaji guru honorer
Kemendikbud dan Kemenag totalnya mencapai lebih dari 2,4 juta orang, 1,6 juta
di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag,” ujar Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa
(17/11).

Sri Mulyani mengatakan, para
tenaga pendidik yang mendapay bantuan dari pemerintah tersebut memiliki gaji di
bawah Rp5 juta per bulan.

Ia mengungkapkan, masing-masing
tenaga pendidik akan menerima total bantuan sebesar Rp1,8 juta selama tiga
bulan. Bantuan akan disalurkan Rp600 ribu per bulan yang akan ditransfer ke
rekening masing-masing penerima.

Sementara itu, Mendikbud Nadiem
Anwar Makarim menyatakan kementeriannya telah menyiapkan anggaran sebesar
Rp3,66 triliun.

Baca Juga :  Teka-teki Sumber Uang dan Pengejaran Hasto

Anggaran tersebut akan disalurkan
kepada total 2,03 juta tenaga pendidik non-PNS di bawah Kemendikbud.

Jumlah tersebut terdiri dari
162.277 dosen pada PTN dan PTS; 1,63 juta guru serta pendidik pada satuan
pendidikan negeri dan swasta; serta 237.623 tenaga perpustakaan, laboratorium,
dan administrasi.

Secara umum tenaga pendidik
non-PNS itu meliputi dosen, guru, guru yang diberikan tugas sebagai kepala
sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah maupun perguruan tinggi
baik negeri dan swasta.

Nadiem menjelaskan, persyaratan
untuk mendapat bantuan ini adalah warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan
sebagai PNS, dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Kemudian tidak menerima bantuan
subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020 serta tidak
menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga :  Harus Ada Batasan, KPI Ingin Konten Netflix Difilter

Selanjutnya, untuk mekanisme
pencairannya adalah, pertama yaitu Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk
penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November
2020.

Penerima dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari
informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur.

Penerima BSU akan menyiapkan
dokumen persyaratan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU dan surat pernyataan tanggung
jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs tersebut kemudian
diberi materai dan ditandatangani.

Setelah itu, penerima BSU
mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima uangnya
dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank
penyalur untuk diperiksa.

“Penerima diberikan waktu untuk
mengaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021. Ini kita memberikan waktu yang
sangat panjang untuk memastikan semuanya dapat,” kata Nadiem.

PROKALTENG.CO – Lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non-Pegawai
Negeri Sipil (PNS) bakal mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU).

Jumlah tersebut merupakan
gabungan dari tenaga pendidik yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

“Bantuan gaji guru honorer
Kemendikbud dan Kemenag totalnya mencapai lebih dari 2,4 juta orang, 1,6 juta
di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag,” ujar Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa
(17/11).

Sri Mulyani mengatakan, para
tenaga pendidik yang mendapay bantuan dari pemerintah tersebut memiliki gaji di
bawah Rp5 juta per bulan.

Ia mengungkapkan, masing-masing
tenaga pendidik akan menerima total bantuan sebesar Rp1,8 juta selama tiga
bulan. Bantuan akan disalurkan Rp600 ribu per bulan yang akan ditransfer ke
rekening masing-masing penerima.

Sementara itu, Mendikbud Nadiem
Anwar Makarim menyatakan kementeriannya telah menyiapkan anggaran sebesar
Rp3,66 triliun.

Baca Juga :  Teka-teki Sumber Uang dan Pengejaran Hasto

Anggaran tersebut akan disalurkan
kepada total 2,03 juta tenaga pendidik non-PNS di bawah Kemendikbud.

Jumlah tersebut terdiri dari
162.277 dosen pada PTN dan PTS; 1,63 juta guru serta pendidik pada satuan
pendidikan negeri dan swasta; serta 237.623 tenaga perpustakaan, laboratorium,
dan administrasi.

Secara umum tenaga pendidik
non-PNS itu meliputi dosen, guru, guru yang diberikan tugas sebagai kepala
sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah maupun perguruan tinggi
baik negeri dan swasta.

Nadiem menjelaskan, persyaratan
untuk mendapat bantuan ini adalah warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan
sebagai PNS, dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Kemudian tidak menerima bantuan
subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020 serta tidak
menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga :  Harus Ada Batasan, KPI Ingin Konten Netflix Difilter

Selanjutnya, untuk mekanisme
pencairannya adalah, pertama yaitu Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk
penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November
2020.

Penerima dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari
informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur.

Penerima BSU akan menyiapkan
dokumen persyaratan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU dan surat pernyataan tanggung
jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs tersebut kemudian
diberi materai dan ditandatangani.

Setelah itu, penerima BSU
mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima uangnya
dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank
penyalur untuk diperiksa.

“Penerima diberikan waktu untuk
mengaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021. Ini kita memberikan waktu yang
sangat panjang untuk memastikan semuanya dapat,” kata Nadiem.

Terpopuler

Artikel Terbaru