24.1 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Saat Digeladah, Dolar dan Rupiah Berserakan di Kamar Gubernur Kepri

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 13
tas ransel, kardus, plastik, dan kantong kertas berisi mata uang rupiah, dolar
Singapura dan dolar Amerika. Jumlahnya fantastis dan ditemukan saat menggeledah
rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun di kawasan Tanjungpinang.

Padahal saat operasi tangkap tangan (OTT) digelar, penyidik KPK juga telah
menyita mata uang dari berbagai negara di ruang kerja kantornya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya menemukan uang Rp 3,5
miliar, USD 33.200 dan SGD 134.711 tersebut berserakan di beberapa tempat di
dalam kamar pribadi mantan Bupati Karimun tersebut.

“Itu tidak kami temukan di satu tempat di kamar rumah dinas Gubernur, tapi
ada di beberapa tempat dan tidak disusun sedemikian rupa jadi agak berserakan
uang. Itu yang kami kumpulkan dan kami sita,” kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7) malam.

Saat operasi senyap KPK, lanjut Febri, pada Rabu (10/7) lalu, KPK telah
menyita sejumlah uang yang terdiri dari lima mata uang yang berbeda dengan
rincian SGD 6.000, SGD 43.942, USD 5.303, EUR 5, RM 407, Riyal 500, dan Rp
132.610.000.

Baca Juga :  Bertemu Pansel Capim KPK, Jokowi Janji Tidak Intervensi

Febri menjelaskan, Nurdin diduga menerima suap sebesar SGD 11.000 dan Rp 45
juta dari Abu Bakar terkait dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan
laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri.

Sementara itu, kata Febri, uang-uang lain yang didominasi mata uang asing
yang telah disita penyidik lembaga antirasuah terkait dengan gratifikasi yang
diterima oleh Nurdin.

“Sedangkan sisanya yang kemarin dalam bentuk dolar Amerika, dolar
Singapura, Ringgit Malaysia, riyal dan juga ratusan juta rupiah itu diduga
adalah penerimaan gratifikasi,” ucap Febri.

Kendati demikian, Febri enggan membeberkan sumber gratifikasi politikus
Nasdem tersebut. Namun, kata dia, duit haram itu masih terkait dengan proses
perizinan di Kepulauan Riau.

“Ada dugaan penerimaan penerimaan dan sumber lainnya terkait dengan siapa
saja sumber lain itu tentu belum bisa disebut dia katakan proses penyidikan
masih berjalan saat ini,” tukasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempatnya yakni, Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kadis Kelautan dan Perikanan
Edy Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono, serta pihak swasta Abu
Bakar.‎ Untuk Nurdin Basirun, KPK juga menjerat dengan pasal penerima
gratifikasi.

Baca Juga :  Perbolehkan Warganya Mudik, Gubernur NTB: Biarkan Mengalir Saja

Suap tersebut diberikan oleh Abu Bakar pada Nurdin terkait pengajuan izin
pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu guna pembangunan
resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare. Padahal, Tanjung Piayu merupakan
area yang diperuntukkan sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung

Atas perbuatannya, Nurdin sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal
12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12
huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP. ‎

Sebagai pihak diduga pemberi, Abu Bakar dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a
atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (JPC/KPC)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 13
tas ransel, kardus, plastik, dan kantong kertas berisi mata uang rupiah, dolar
Singapura dan dolar Amerika. Jumlahnya fantastis dan ditemukan saat menggeledah
rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun di kawasan Tanjungpinang.

Padahal saat operasi tangkap tangan (OTT) digelar, penyidik KPK juga telah
menyita mata uang dari berbagai negara di ruang kerja kantornya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya menemukan uang Rp 3,5
miliar, USD 33.200 dan SGD 134.711 tersebut berserakan di beberapa tempat di
dalam kamar pribadi mantan Bupati Karimun tersebut.

“Itu tidak kami temukan di satu tempat di kamar rumah dinas Gubernur, tapi
ada di beberapa tempat dan tidak disusun sedemikian rupa jadi agak berserakan
uang. Itu yang kami kumpulkan dan kami sita,” kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7) malam.

Saat operasi senyap KPK, lanjut Febri, pada Rabu (10/7) lalu, KPK telah
menyita sejumlah uang yang terdiri dari lima mata uang yang berbeda dengan
rincian SGD 6.000, SGD 43.942, USD 5.303, EUR 5, RM 407, Riyal 500, dan Rp
132.610.000.

Baca Juga :  Bertemu Pansel Capim KPK, Jokowi Janji Tidak Intervensi

Febri menjelaskan, Nurdin diduga menerima suap sebesar SGD 11.000 dan Rp 45
juta dari Abu Bakar terkait dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan
laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri.

Sementara itu, kata Febri, uang-uang lain yang didominasi mata uang asing
yang telah disita penyidik lembaga antirasuah terkait dengan gratifikasi yang
diterima oleh Nurdin.

“Sedangkan sisanya yang kemarin dalam bentuk dolar Amerika, dolar
Singapura, Ringgit Malaysia, riyal dan juga ratusan juta rupiah itu diduga
adalah penerimaan gratifikasi,” ucap Febri.

Kendati demikian, Febri enggan membeberkan sumber gratifikasi politikus
Nasdem tersebut. Namun, kata dia, duit haram itu masih terkait dengan proses
perizinan di Kepulauan Riau.

“Ada dugaan penerimaan penerimaan dan sumber lainnya terkait dengan siapa
saja sumber lain itu tentu belum bisa disebut dia katakan proses penyidikan
masih berjalan saat ini,” tukasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempatnya yakni, Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kadis Kelautan dan Perikanan
Edy Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono, serta pihak swasta Abu
Bakar.‎ Untuk Nurdin Basirun, KPK juga menjerat dengan pasal penerima
gratifikasi.

Baca Juga :  Perbolehkan Warganya Mudik, Gubernur NTB: Biarkan Mengalir Saja

Suap tersebut diberikan oleh Abu Bakar pada Nurdin terkait pengajuan izin
pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu guna pembangunan
resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare. Padahal, Tanjung Piayu merupakan
area yang diperuntukkan sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung

Atas perbuatannya, Nurdin sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal
12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12
huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP. ‎

Sebagai pihak diduga pemberi, Abu Bakar dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a
atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (JPC/KPC)

Terpopuler

Artikel Terbaru