30.2 C
Jakarta
Thursday, June 26, 2025

Pemda Dilarang Terapkan Lockdown Sendiri

PEMERINTAH daerah (pemda) tidak boleh mengambil kebijakan lockdown. Sebab, hal merupakan wewenang
pemerintah pusat. Semua kebijakan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah harus ditelaah secara mendalam.

รขโ‚ฌล“Perlu saya tegaskan bahwa
kebijakan lockdown, baik di tingkat
nasional maupun di daerah adalah kebijakan pemerintah pusat,รขโ‚ฌย tegas Presiden
Joko Widodo dalam di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3).

Menurut Jokowi, kebijakan
tersebut diambil agar seluruhnya efektif menyelesaikan masalah dan tidak
semakin memperburuk keadaan. รขโ‚ฌยKebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah
daerah. Sampai saat ini, kita belum berpikiran melakukan lockdown,รขโ‚ฌย imbuhnya.

Kepala Negara mengatakan terus
mengikuti perkembangan situasi terkait COVID-19 dari waktu ke waktu. Selain
itu, untuk memberikan perintah yang terukur, agar semua pihak bisa menghambat
penyebaran wabah tersebut. Tanpa harus memperburuk dampak ekonomi yang bisa
mempersulit kehidupan masyarakat.

Seperti diketahui, beberapa
negara sudah melakukan lockdown. Baik
sebagian maupun seluruh wilayah negaranya. Di antaranya Italia sejak 9 Maret
2020, Denmark 13 Maret 2020, Filipina sejak 12 Maret 2020 dan Irlandia pada
12-29 Maret 2020. Sedangkan pemerintah Cina mengunci kota Wuhan dan beberapa
kota di dekatnya yang menjadi lokasi episentrum COVID-19. Sementara Korea
Selatan melakukan lockdown terhadap
kota metropolitan Daegu.

Baca Juga :  Masyarakat Sampaikan Aspirasi, Kapolri: Polisi Jangan Terlalu Reaktif!

รขโ‚ฌล“Sekarang ini, yang paling
penting dan perlu dilakukan adalah bagaimana mengurangi mobilitas orang dari
satu tempat ke tempat lain. Menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan orang yang
membawa risiko lebih besar pada penyebaran COVID-19,รขโ‚ฌย terang mantan Gubernur
DKI Jakarta itu.

Menurut Jokowi, kebijakan belajar
dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah perlu terus digencarkan
untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID-19. รขโ‚ฌล“Pemerintah tetap mempertahankan
pelayanan kepada masyarakat. Baik urusan kebutuhan pokok, layanan kesehatan
maupun layanan-layanan publik lainnya,รขโ‚ฌย papar Jokowi.

Sejumlah daerah juga sudah
menetapkan penyebaran COVID-19 ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Salah
satunya Solo di Jawa Tengah. Ada juga provinsi Banten serta tiga kota dan
kabupaten di dalamnya. Yakni kabupaten Tangerang, kota Tangerang dan kota
Tangerang Selatan. Pemprov DKI Jakarta juga menutup sebagian besar tempat
wisata dan sekolah selama dua pekan. Selain itu, mengurangi jumlah perjalanan
KRL, MRT dan bus transjakarta.

Baca Juga :  Obat Covid Langka, Menkes Bilang Begini

Untuk informasi, Jokowi meminta
Satgas COVID-19 yang dibentuk menjadi satu-satunya rujukan. Hal itu untuk
menghindari kesimpangsiuran informasi. รขโ‚ฌล“Satgas COVID-19 adalah satu-satunya
rujukan informasi kepada masyarakat,รขโ‚ฌย ucap Jokowi. Satgas Penanganan COVID-19
ini diketuai oleh Kepala BNPB Doni Monardo.

Kebijakan yang diambil pemerintah
daerah terkait virus Corona harus dikomunikasikan dengan pemerintah pusat.
Jokowi meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan kementerian terkait.
รขโ‚ฌล“Semua kebijakan besar di tingkat daerah terkait dengan COVID-19 harus dibahas
terlebih dulu dengan pemerintah pusat. Untuk mempermudah komunikasi, saya minta
kepada daerah untuk membahasnya dengan kementerian terkait dan Satgas
COVID-19,รขโ‚ฌย terangnya.

Meski begitu, Jokowi mengizinkan
daerah memberikan informasi terkait virus Corona di wilayahnya. Dengan catatan,
pemerintah daerah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 sebagai satu-satunya
rujukan informasi. รขโ‚ฌล“Boleh memberikan informasi. Tetapi untuk hal-hal yang
berkaitan dengan kebijakan besar agar berkomunikasi dengan Satgas COVID-19
ataupun kementerian terkait,รขโ‚ฌย pungkasnya.

PEMERINTAH daerah (pemda) tidak boleh mengambil kebijakan lockdown. Sebab, hal merupakan wewenang
pemerintah pusat. Semua kebijakan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah harus ditelaah secara mendalam.

รขโ‚ฌล“Perlu saya tegaskan bahwa
kebijakan lockdown, baik di tingkat
nasional maupun di daerah adalah kebijakan pemerintah pusat,รขโ‚ฌย tegas Presiden
Joko Widodo dalam di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3).

Menurut Jokowi, kebijakan
tersebut diambil agar seluruhnya efektif menyelesaikan masalah dan tidak
semakin memperburuk keadaan. รขโ‚ฌยKebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah
daerah. Sampai saat ini, kita belum berpikiran melakukan lockdown,รขโ‚ฌย imbuhnya.

Kepala Negara mengatakan terus
mengikuti perkembangan situasi terkait COVID-19 dari waktu ke waktu. Selain
itu, untuk memberikan perintah yang terukur, agar semua pihak bisa menghambat
penyebaran wabah tersebut. Tanpa harus memperburuk dampak ekonomi yang bisa
mempersulit kehidupan masyarakat.

Seperti diketahui, beberapa
negara sudah melakukan lockdown. Baik
sebagian maupun seluruh wilayah negaranya. Di antaranya Italia sejak 9 Maret
2020, Denmark 13 Maret 2020, Filipina sejak 12 Maret 2020 dan Irlandia pada
12-29 Maret 2020. Sedangkan pemerintah Cina mengunci kota Wuhan dan beberapa
kota di dekatnya yang menjadi lokasi episentrum COVID-19. Sementara Korea
Selatan melakukan lockdown terhadap
kota metropolitan Daegu.

Baca Juga :  Masyarakat Sampaikan Aspirasi, Kapolri: Polisi Jangan Terlalu Reaktif!

รขโ‚ฌล“Sekarang ini, yang paling
penting dan perlu dilakukan adalah bagaimana mengurangi mobilitas orang dari
satu tempat ke tempat lain. Menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan orang yang
membawa risiko lebih besar pada penyebaran COVID-19,รขโ‚ฌย terang mantan Gubernur
DKI Jakarta itu.

Menurut Jokowi, kebijakan belajar
dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah perlu terus digencarkan
untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID-19. รขโ‚ฌล“Pemerintah tetap mempertahankan
pelayanan kepada masyarakat. Baik urusan kebutuhan pokok, layanan kesehatan
maupun layanan-layanan publik lainnya,รขโ‚ฌย papar Jokowi.

Sejumlah daerah juga sudah
menetapkan penyebaran COVID-19 ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Salah
satunya Solo di Jawa Tengah. Ada juga provinsi Banten serta tiga kota dan
kabupaten di dalamnya. Yakni kabupaten Tangerang, kota Tangerang dan kota
Tangerang Selatan. Pemprov DKI Jakarta juga menutup sebagian besar tempat
wisata dan sekolah selama dua pekan. Selain itu, mengurangi jumlah perjalanan
KRL, MRT dan bus transjakarta.

Baca Juga :  Obat Covid Langka, Menkes Bilang Begini

Untuk informasi, Jokowi meminta
Satgas COVID-19 yang dibentuk menjadi satu-satunya rujukan. Hal itu untuk
menghindari kesimpangsiuran informasi. รขโ‚ฌล“Satgas COVID-19 adalah satu-satunya
rujukan informasi kepada masyarakat,รขโ‚ฌย ucap Jokowi. Satgas Penanganan COVID-19
ini diketuai oleh Kepala BNPB Doni Monardo.

Kebijakan yang diambil pemerintah
daerah terkait virus Corona harus dikomunikasikan dengan pemerintah pusat.
Jokowi meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan kementerian terkait.
รขโ‚ฌล“Semua kebijakan besar di tingkat daerah terkait dengan COVID-19 harus dibahas
terlebih dulu dengan pemerintah pusat. Untuk mempermudah komunikasi, saya minta
kepada daerah untuk membahasnya dengan kementerian terkait dan Satgas
COVID-19,รขโ‚ฌย terangnya.

Meski begitu, Jokowi mengizinkan
daerah memberikan informasi terkait virus Corona di wilayahnya. Dengan catatan,
pemerintah daerah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 sebagai satu-satunya
rujukan informasi. รขโ‚ฌล“Boleh memberikan informasi. Tetapi untuk hal-hal yang
berkaitan dengan kebijakan besar agar berkomunikasi dengan Satgas COVID-19
ataupun kementerian terkait,รขโ‚ฌย pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru