28.3 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Dewas Dinilai Tak Berpengaruh, Jokowi Tetap Harus Keluarkan Perppu

Menjelang pengumuman Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), banyak isu bermunculan mengenai nama-nama kandidatnya. Seperti Yusril
Ihza Mahendra, Harkristuti, Adi Togarisman, Indriyanto Seno Adji, hingga Marcus
Priyo Gunarto.

Namun, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar tetap menolak
adanya Dewas KPK. Dia menilai bahwa keberadaan Dewan Pengawas KPK tidak
berpengaruh pada pemberatasan korupsi.

“Saya tetap pada posisi menolak Dewas (dewan pengawas), karena
itu nama-nama orang tidak berpengaruh pada kelanjutan nasib pemberantasan
korupsi. Jadi bukan soal orangnya siapa, tapi bagaimana memperkuat sistem
pemberantasan korupsi melalui KPK yang independen,” kata Fickar dikonfirmasi,
Senin (16/12).

Fickar menyebut adanya ambivalensi sikap presiden. Padahal,
Presiden berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, namun di sisi lain
presiden menyetujui revisi UU KPK dan memberikan grasi pada koruptor.

Baca Juga :  Pemerintah Putuskan Ini Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen

“Ada inkonsistensi dalam mainsetnya, seharusnya dia memperkuat
sistem dengan tetap membiarkan KPK sebagai lembaga independen,” terang Fickar.

Menurut dia, pencegahan menjadi tugas semua orang, termasuk
Presiden yang harus memimpin melalui program pada semua kementerian dan lembaga
negara. “Pencegahan itu budaya menumbuhkan kesadaran sikap antikorupsi, jadi
presidenlah yang bertanggung jawab dalam gerakan pencegahan korupsi,”
ungkapnya.

“Melemparkan kesalahan pada kegagalan pencegahan korupsi sama
dengan memukul muka sendiri. Karena kekuasaan penuh menggerakan birokrasi
pemerintahan untuk melakukan gerakan pencegahan korupsi itu sepenuhnya ada pada
presiden. KPK hanya bagian kecil saja,” sambungnya.

Oleh karena itu, Fickar berharap Presiden Jokowi tetap
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika memang
betul konsinsten terhadap pemberatasan korupsi. “Ya seharusnya, jika Presiden
masih berkomitmen pada pemberantasan korupsi mesti mengeluarkan Perppu,”
pungkasnya.(jpc)

Baca Juga :  Ramai-ramai Tolak RUU HIP

 

Menjelang pengumuman Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), banyak isu bermunculan mengenai nama-nama kandidatnya. Seperti Yusril
Ihza Mahendra, Harkristuti, Adi Togarisman, Indriyanto Seno Adji, hingga Marcus
Priyo Gunarto.

Namun, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar tetap menolak
adanya Dewas KPK. Dia menilai bahwa keberadaan Dewan Pengawas KPK tidak
berpengaruh pada pemberatasan korupsi.

“Saya tetap pada posisi menolak Dewas (dewan pengawas), karena
itu nama-nama orang tidak berpengaruh pada kelanjutan nasib pemberantasan
korupsi. Jadi bukan soal orangnya siapa, tapi bagaimana memperkuat sistem
pemberantasan korupsi melalui KPK yang independen,” kata Fickar dikonfirmasi,
Senin (16/12).

Fickar menyebut adanya ambivalensi sikap presiden. Padahal,
Presiden berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, namun di sisi lain
presiden menyetujui revisi UU KPK dan memberikan grasi pada koruptor.

Baca Juga :  Pemerintah Putuskan Ini Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen

“Ada inkonsistensi dalam mainsetnya, seharusnya dia memperkuat
sistem dengan tetap membiarkan KPK sebagai lembaga independen,” terang Fickar.

Menurut dia, pencegahan menjadi tugas semua orang, termasuk
Presiden yang harus memimpin melalui program pada semua kementerian dan lembaga
negara. “Pencegahan itu budaya menumbuhkan kesadaran sikap antikorupsi, jadi
presidenlah yang bertanggung jawab dalam gerakan pencegahan korupsi,”
ungkapnya.

“Melemparkan kesalahan pada kegagalan pencegahan korupsi sama
dengan memukul muka sendiri. Karena kekuasaan penuh menggerakan birokrasi
pemerintahan untuk melakukan gerakan pencegahan korupsi itu sepenuhnya ada pada
presiden. KPK hanya bagian kecil saja,” sambungnya.

Oleh karena itu, Fickar berharap Presiden Jokowi tetap
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika memang
betul konsinsten terhadap pemberatasan korupsi. “Ya seharusnya, jika Presiden
masih berkomitmen pada pemberantasan korupsi mesti mengeluarkan Perppu,”
pungkasnya.(jpc)

Baca Juga :  Ramai-ramai Tolak RUU HIP

 

Terpopuler

Artikel Terbaru