31.9 C
Jakarta
Thursday, October 16, 2025

P3K Berpeluang Diangkat Jadi PNS, RUU ASN 2025 Siap Ubah Nasib Jutaan Pegawai Pemerintah

PROKALTENG.CO-Nasib jutaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) bisa berubah drastis tahun depan. DPR RI membuka peluang agar status mereka dialihkan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, mengungkapkan bahwa RUU ASN kini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.

Menurutnya, momentum pembahasan ini penting untuk memberikan kejelasan bagi jutaan tenaga P3K yang sudah lama mengabdi namun belum menikmati kesejahteraan setara PNS.

“Silakan memberikan saran dan masukan kepada Komisi II yang nantinya membahas, apakah memang P3K sudah semestinya menjadi PNS,” kata Reni dalam diskusi Forum Legislasi di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/10).

Baca Juga :  Diduga Sebabkan Kebakaran Lapas Tangerang, 3 Orang Jadi Tersangka

Reni juga menyoroti perbedaan mencolok antara PNS dan P3K, baik dari segi hak keuangan, jenjang karier, maupun kesejahteraan. Padahal, kata dia, banyak P3K, terutama guru dan tenaga kesehatan, telah bertahun-tahun mengabdi kepada negara, bahkan jauh sebelum diangkat secara resmi.

“Saya mendengar banyak guru yang awalnya honorer, lalu menjadi P3K. Tapi kebijakan kesejahteraan mereka masih timpang,” ujarnya.

Ketimpangan inilah yang menurut Reni perlu segera diatasi lewat revisi UU ASN.

Meski peluang perubahan status terbuka lebar, Reni tak menutup mata bahwa kemampuan fiskal negara menjadi faktor penentu utama. Ia berharap pemerintah mampu menjaga pertumbuhan ekonomi agar kesejahteraan aparatur sipil negara, baik PNS maupun P3K, bisa meningkat.

Baca Juga :  DPRD Palangka Raya Ingatkan Satgas, Jangan Sampai Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah

“Kalau memang negara mampu, bukan tidak mungkin P3K secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS, sebagaimana dulu sistem ASN hanya terdiri dari PNS,” jelasnya.

Revisi UU ASN 2025 disebut-sebut sebagai peluang emas untuk menata ulang sistem kepegawaian nasional, terutama dalam menjawab polemik ketimpangan status antara PNS dan P3K.

Jika usulan ini mendapat dukungan penuh DPR dan pemerintah, maka jutaan tenaga P3K berpotensi naik status menjadi abdi negara penuh dengan hak dan perlindungan setara.

Langkah ini juga bisa menjadi sinyal reformasi birokrasi tahap baru yang lebih adil bagi seluruh aparatur sipil negara. (jpc)

 

PROKALTENG.CO-Nasib jutaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) bisa berubah drastis tahun depan. DPR RI membuka peluang agar status mereka dialihkan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, mengungkapkan bahwa RUU ASN kini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.

Menurutnya, momentum pembahasan ini penting untuk memberikan kejelasan bagi jutaan tenaga P3K yang sudah lama mengabdi namun belum menikmati kesejahteraan setara PNS.

“Silakan memberikan saran dan masukan kepada Komisi II yang nantinya membahas, apakah memang P3K sudah semestinya menjadi PNS,” kata Reni dalam diskusi Forum Legislasi di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/10).

Baca Juga :  Diduga Sebabkan Kebakaran Lapas Tangerang, 3 Orang Jadi Tersangka

Reni juga menyoroti perbedaan mencolok antara PNS dan P3K, baik dari segi hak keuangan, jenjang karier, maupun kesejahteraan. Padahal, kata dia, banyak P3K, terutama guru dan tenaga kesehatan, telah bertahun-tahun mengabdi kepada negara, bahkan jauh sebelum diangkat secara resmi.

“Saya mendengar banyak guru yang awalnya honorer, lalu menjadi P3K. Tapi kebijakan kesejahteraan mereka masih timpang,” ujarnya.

Ketimpangan inilah yang menurut Reni perlu segera diatasi lewat revisi UU ASN.

Meski peluang perubahan status terbuka lebar, Reni tak menutup mata bahwa kemampuan fiskal negara menjadi faktor penentu utama. Ia berharap pemerintah mampu menjaga pertumbuhan ekonomi agar kesejahteraan aparatur sipil negara, baik PNS maupun P3K, bisa meningkat.

Baca Juga :  DPRD Palangka Raya Ingatkan Satgas, Jangan Sampai Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah

“Kalau memang negara mampu, bukan tidak mungkin P3K secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS, sebagaimana dulu sistem ASN hanya terdiri dari PNS,” jelasnya.

Revisi UU ASN 2025 disebut-sebut sebagai peluang emas untuk menata ulang sistem kepegawaian nasional, terutama dalam menjawab polemik ketimpangan status antara PNS dan P3K.

Jika usulan ini mendapat dukungan penuh DPR dan pemerintah, maka jutaan tenaga P3K berpotensi naik status menjadi abdi negara penuh dengan hak dan perlindungan setara.

Langkah ini juga bisa menjadi sinyal reformasi birokrasi tahap baru yang lebih adil bagi seluruh aparatur sipil negara. (jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru