Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pentingnya memperkuat integritas dan kapasitas kepala desa (kades) di tengah semakin besarnya kewenangan dan anggaran yang dikelola pemerintah desa.
Menurutnya, masih banyak kepala desa yang harus berhadapan dengan proses hukum akibat lemahnya tata kelola pemerintahan sejak desa menerima alokasi dana desa dari pemerintah pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat membuka Program Kepala Desa Masuk Kampus Angkatan II di Balai Purnomo Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7).
Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri hampir setiap pekan menerima permintaan dari aparat penegak hukum untuk menghadirkan saksi ahli dalam perkara yang melibatkan kepala desa.
“Hampir tiap minggu saya menerima surat permintaan dari penegak hukum untuk menjadi saksi ahli karena adanya kepala desa yang diproses hukum, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan,” kata Tito.
Menurut Tito, meningkatnya perkara yang melibatkan kepala desa tidak terlepas dari besarnya dana negara yang kini dikelola di tingkat desa.
Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara yang menimbulkan kerugian dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
“Dulu desa tidak menerima anggaran negara seperti sekarang. Sekarang menerima dana negara, maka kalau salah mengelola dan merugikan keuangan negara tentu ada konsekuensi pidananya,” ungkapnya.
Ia menilai tantangan yang dihadapi kepala desa bukan hanya menyangkut integritas, tetapi juga kemampuan menjalankan administrasi pemerintahan.
Mayoritas kepala desa, kata Tito, berlatar belakang pendidikan SMA sehingga belum tentu memiliki pengalaman dalam birokrasi maupun pengelolaan anggaran negara.
“Mengelola pemerintahan desa, menyusun APBDes, administrasi, surat-menyurat sampai mengelola anggaran negara itu membutuhkan kemampuan. Belum tentu semua kepala desa memiliki pengalaman birokrasi sebelumnya,” ujarnya.
Selain aspek kapasitas, Tito juga menyoroti tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala desa yang dinilai turut memengaruhi tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
“Yang terpilih belum tentu integritasnya baik. Popularitas dan kemenangan dalam Pilkades tidak otomatis menjamin kemampuan maupun integritas seseorang,” ucapnya.
Meski demikian, Tito menegaskan pemerintah berkomitmen memperkuat pembangunan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Pembangunan desa menjadi strategi penting untuk menekan laju urbanisasi sekaligus menjaga bonus demografi Indonesia.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Undang-Undang Desa, pembentukan Kementerian Desa, serta alokasi dana desa yang setiap tahun mencapai sekitar Rp 60 triliun hingga Rp 70 triliun.
Namun, ia mengakui masih diperlukan berbagai pembenahan agar pengelolaan dana desa semakin akuntabel dan pembangunan desa berjalan optimal.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad Pidana Bolombo, menjelaskan Program Kepala Desa Masuk Kampus dirancang untuk meningkatkan kompetensi kepala desa, khususnya dalam bidang manajerial, kepemimpinan, dan tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, pemahaman terhadap manajemen organisasi serta ketentuan dalam Undang-Undang Desa menjadi bekal penting agar kepala desa mampu menjalankan tugas secara profesional.
“Kepala desa harus memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk konsekuensi hukumnya. Dengan peningkatan kapasitas ini diharapkan tata kelola pemerintahan desa menjadi semakin baik dan akuntabel,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, Mahasiswa, dan Alumni Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk menilai pembangunan desa memiliki posisi strategis dalam mewujudkan kemajuan Indonesia.
Ia mengutip pesan Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta mengenai pentingnya desa sebagai fondasi pembangunan nasional.
“Pendiri bangsa kita, Mohammad Hatta, pernah mengingatkan bahwa, ‘Nyala Indonesia berasal dari cahaya-cahaya yang bersumber dari desa’,” pungkasnya.(jpc)


