26.7 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Simak, Ini Syarat Warga Luar Jabodetabek Boleh Masuk Jakarta

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan
aturan untuk membatasi warga untuk keluar atau masuk wilayah Jabodetabek.
Namun, da sejumlah sektor yang diizinkan untuk beroperasi normal selama pandemi
Covid-19.

Anies mengatakan, bagi sektor
yang dikecualikan tersebut pun tidak bisa begitu saja bepergian sesuka sendiri.
Mereka harus dilengkapi dengan surat izin yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI
Jakarta. “Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka
harus mengurus surat izin secara virtual, dikerjakan melalui website
corona.jakarta.go.id,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/5).

Pada website tersebut nanti
pemohon akan diminta mengisi formulir. Pemohon juga diminta melengkapi surat
keterangan RT/RW terkait pekerjaan yang dijalaninya, beserta bukti pekerjaan
yang dilakukan. “Pada intinya, pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan
Jabodetabek di mana penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini,”
imbuh Anies.

Baca Juga :  Sebentar Lagi Lebaran Haji, Begini Protokol Salat Iduladha dan Pemoton

Selain itu, Pemprov DKI juga
telah mengantisipasi jika ada upaya pemalsuan surat izin untuk sektor yang
dikecualikan tersebut. Di mana surat izin yang dikeluarkan akan dilengkapi
dengan QR Code. “Kalau seseorang mengurus izin nanti yang bersangkutan akan
mendapat surat. Ini surat izin ada QR Code. Jadi petugas dilapangan tinggal
scan, nanti akan bisa memastikan bahwa informasi benar,” ucapnya.

Surat izin ini pun berlaku bagi
warga di luar Jabodetabek yang hendak masuk ke Jakarta. Mereka harus mengurus
izin serupa supaya diizinkan masuk ibu kota. Jika tidak dilengkapi surat
tersebut, maka warga tersebut akan diminta kembali ke tempat asal.

Kendati demikian, Anies
memastikan surat izin ini tidak berlaku bagi warga Jabodetabek. Mereka tetap
bisa keluar atau masuk Jakarta tanpa surat izin. “Jadi ini untuk membatasi
pergerakan keluar Jabodetabek,” pungkas Anies.

Baca Juga :  Kampus Diminta Terbitkan Ijazah Digital

Sebelumnya, Anies Baswedan
melarang seluruh warga DKI Jakarta meninggalkan wilayah Jabodetabek selama
pandemi Covid-19. Aturan ini pun berlaku bagi warga di luar Jabodetabek yang
akan masuk wilayah ibu kota.

Kebijakan ini sudah dituangkan
dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar
dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Dengan adanya pergub ini maka
seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan berpergian keluar kawasan
Jabodetabek,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/5).

Sementara itu pada Pasal 4 ayat
(1) huruf a disebutkan jika warga dari DKI berusaha keluar wilayah Jabodetabek
akan diputar balik. Kemudiam pada huruf b dijelaskan apabila warga luar yang
hendak masuk Jabodetabek akan diminta kembali ke tempat asal atau dikarantina
selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Penanganan Percepat Covid-19.

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan
aturan untuk membatasi warga untuk keluar atau masuk wilayah Jabodetabek.
Namun, da sejumlah sektor yang diizinkan untuk beroperasi normal selama pandemi
Covid-19.

Anies mengatakan, bagi sektor
yang dikecualikan tersebut pun tidak bisa begitu saja bepergian sesuka sendiri.
Mereka harus dilengkapi dengan surat izin yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI
Jakarta. “Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka
harus mengurus surat izin secara virtual, dikerjakan melalui website
corona.jakarta.go.id,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/5).

Pada website tersebut nanti
pemohon akan diminta mengisi formulir. Pemohon juga diminta melengkapi surat
keterangan RT/RW terkait pekerjaan yang dijalaninya, beserta bukti pekerjaan
yang dilakukan. “Pada intinya, pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan
Jabodetabek di mana penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini,”
imbuh Anies.

Baca Juga :  Sebentar Lagi Lebaran Haji, Begini Protokol Salat Iduladha dan Pemoton

Selain itu, Pemprov DKI juga
telah mengantisipasi jika ada upaya pemalsuan surat izin untuk sektor yang
dikecualikan tersebut. Di mana surat izin yang dikeluarkan akan dilengkapi
dengan QR Code. “Kalau seseorang mengurus izin nanti yang bersangkutan akan
mendapat surat. Ini surat izin ada QR Code. Jadi petugas dilapangan tinggal
scan, nanti akan bisa memastikan bahwa informasi benar,” ucapnya.

Surat izin ini pun berlaku bagi
warga di luar Jabodetabek yang hendak masuk ke Jakarta. Mereka harus mengurus
izin serupa supaya diizinkan masuk ibu kota. Jika tidak dilengkapi surat
tersebut, maka warga tersebut akan diminta kembali ke tempat asal.

Kendati demikian, Anies
memastikan surat izin ini tidak berlaku bagi warga Jabodetabek. Mereka tetap
bisa keluar atau masuk Jakarta tanpa surat izin. “Jadi ini untuk membatasi
pergerakan keluar Jabodetabek,” pungkas Anies.

Baca Juga :  Kampus Diminta Terbitkan Ijazah Digital

Sebelumnya, Anies Baswedan
melarang seluruh warga DKI Jakarta meninggalkan wilayah Jabodetabek selama
pandemi Covid-19. Aturan ini pun berlaku bagi warga di luar Jabodetabek yang
akan masuk wilayah ibu kota.

Kebijakan ini sudah dituangkan
dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar
dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Dengan adanya pergub ini maka
seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan berpergian keluar kawasan
Jabodetabek,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/5).

Sementara itu pada Pasal 4 ayat
(1) huruf a disebutkan jika warga dari DKI berusaha keluar wilayah Jabodetabek
akan diputar balik. Kemudiam pada huruf b dijelaskan apabila warga luar yang
hendak masuk Jabodetabek akan diminta kembali ke tempat asal atau dikarantina
selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Penanganan Percepat Covid-19.

Terpopuler

Artikel Terbaru