30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

DAU Lamandau Ditunda, Gaji Pegawai Terancam Dipangkas

NANGA
BULIK
Pemerintah pusat memutuskan
menunda transfer dana alokasi umum (DAU) sebesar 35 persen atau sekitar
Rp12,386 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau. Hal tersebut lantaran
belum terpenuhinya rasionalisasi anggaran yang diwajibkan pemerintah pusat
sebanyak 50 persen atau di bawah 50 persen sesuai kemampuan daerah.

Berdasarkan ketentuan Surat
Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor
119/2813/SJ, nomor 177/KMK.07/2020, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyisir
kembali anggaran APBD sebanyak 50 persen untuk digunakan dalam rangka
percepatan penanganan Covid-19.

Jika penundaan transfer DAU
berlarut dipastikan akan berdampak pada terganggunya aktivitas belanja daerah,
termasuk di antaranya pembayaran gaji dan tunjangan pegawai yang terancam akan
dipangkas.

“Transfer DAU kemarin hanya
65 persen, sisanya ditunda. Jika penudaan transfer sisa DAU ini berlarut tentu
akan sangat berdampak terhadap aktivitas belanja daerah, karena jika tidak
segera dipenuhi maka akan perpengaruh terhadap belanja selain belanja pegawai,”
ujar kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lamandau, Muhamad Irwansyah,
Kamis (14/5).

Baca Juga :  BPD Punya Peran Penting untuk Masyarakat

Lebih lanjut Irwan
menjelaskan, penundaan sisa DAU bisa berpengaruh pada aktivitas belanja
langsung yang terdiri dari belanja barang/jasa yang di dalamnya terdapat
anggaran operasional dan juga anggran belanja tenaga non-PNS. Penundaan juga
akan memengaruhi aktivitas belanja modal.

“Kalau transfernya (sisa
DAU) ditunda terus ini pasti dilematis, karena anggaran yang ada gak mungkin
cukup. Misal (anggaran yang ada) dialokasikan untuk belanja pegawai semua maka
belanja barang dan jasa serta belanja modal off (tidak ada aktivitas),
sedangkan jika anggaran yang tersedia saat ini dibagi untuk belanja langsung,
maka secara otomatis akan terjadi pengurangan terhadap gaji dan tunjangan serta
belanja gaji pegawai non-PNS. Karena kan sumbernya di situ,” jelasnya.

Baca Juga :  Lima Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum

Kendati demikian, Irwan
menegaskan untuk menghindari berlarutnya penundaan transfer sisa DAU serta
adanya potensi resiko-risiko tersebut, Pemkab Lamandau saat ini telah melakukan
rasionalisasi APBD tahap ketiga, di mana dana untuk percepatan penanganan
Covid-19 kini menjadi sebesar Rp83,233 miliar, bertambah hampir separuh dari
hasil rasionalisasi tahap kedua lalu sebesar Rp44,8 miliar.

Irwan menjelaskan,
didapatnya angka Rp83,233 miliar untuk dana percepatan penanganan dampak
Covid-19 pemkab Lamandau bersumber dari realokasi dan refocusing anggaran
belanja barang dan jasa serta belanja modal.

“Rp83,233 miliar ini
merupakan hasil dari realokasi dan refocusing anggaran belanja barang dan jasa
sebesar 35,93 persen dari total anggaran, serta diambil dari anggaran belanja
modal yang persentasenya mencapai 39,63 persen dari total anggaran yang
tersedia,” pungkasnya.

NANGA
BULIK
Pemerintah pusat memutuskan
menunda transfer dana alokasi umum (DAU) sebesar 35 persen atau sekitar
Rp12,386 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau. Hal tersebut lantaran
belum terpenuhinya rasionalisasi anggaran yang diwajibkan pemerintah pusat
sebanyak 50 persen atau di bawah 50 persen sesuai kemampuan daerah.

Berdasarkan ketentuan Surat
Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor
119/2813/SJ, nomor 177/KMK.07/2020, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyisir
kembali anggaran APBD sebanyak 50 persen untuk digunakan dalam rangka
percepatan penanganan Covid-19.

Jika penundaan transfer DAU
berlarut dipastikan akan berdampak pada terganggunya aktivitas belanja daerah,
termasuk di antaranya pembayaran gaji dan tunjangan pegawai yang terancam akan
dipangkas.

“Transfer DAU kemarin hanya
65 persen, sisanya ditunda. Jika penudaan transfer sisa DAU ini berlarut tentu
akan sangat berdampak terhadap aktivitas belanja daerah, karena jika tidak
segera dipenuhi maka akan perpengaruh terhadap belanja selain belanja pegawai,”
ujar kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lamandau, Muhamad Irwansyah,
Kamis (14/5).

Baca Juga :  BPD Punya Peran Penting untuk Masyarakat

Lebih lanjut Irwan
menjelaskan, penundaan sisa DAU bisa berpengaruh pada aktivitas belanja
langsung yang terdiri dari belanja barang/jasa yang di dalamnya terdapat
anggaran operasional dan juga anggran belanja tenaga non-PNS. Penundaan juga
akan memengaruhi aktivitas belanja modal.

“Kalau transfernya (sisa
DAU) ditunda terus ini pasti dilematis, karena anggaran yang ada gak mungkin
cukup. Misal (anggaran yang ada) dialokasikan untuk belanja pegawai semua maka
belanja barang dan jasa serta belanja modal off (tidak ada aktivitas),
sedangkan jika anggaran yang tersedia saat ini dibagi untuk belanja langsung,
maka secara otomatis akan terjadi pengurangan terhadap gaji dan tunjangan serta
belanja gaji pegawai non-PNS. Karena kan sumbernya di situ,” jelasnya.

Baca Juga :  Lima Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum

Kendati demikian, Irwan
menegaskan untuk menghindari berlarutnya penundaan transfer sisa DAU serta
adanya potensi resiko-risiko tersebut, Pemkab Lamandau saat ini telah melakukan
rasionalisasi APBD tahap ketiga, di mana dana untuk percepatan penanganan
Covid-19 kini menjadi sebesar Rp83,233 miliar, bertambah hampir separuh dari
hasil rasionalisasi tahap kedua lalu sebesar Rp44,8 miliar.

Irwan menjelaskan,
didapatnya angka Rp83,233 miliar untuk dana percepatan penanganan dampak
Covid-19 pemkab Lamandau bersumber dari realokasi dan refocusing anggaran
belanja barang dan jasa serta belanja modal.

“Rp83,233 miliar ini
merupakan hasil dari realokasi dan refocusing anggaran belanja barang dan jasa
sebesar 35,93 persen dari total anggaran, serta diambil dari anggaran belanja
modal yang persentasenya mencapai 39,63 persen dari total anggaran yang
tersedia,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru